Fase Baru Pasar Modal Syariah di Era Teknologi

Kemunculan pasar modal syariah khususnya di Indonesia sudah memasuki fase baru dengan adanya sistem online dalam melakukan pembelian saham Syariah yang memudahkan bagi para investor untuk pembelian saham yang diinginkan berdasarkan ketetapan ISSI, hal ini yang menjadi tolak ukur sehingga pasar modal Syariah di Indonesia dapat memasuki masa kemajuan yang luarbiasa dengan harapan masyarakat Indonesia secara umum ikut andil dalam mengembangkan kemajuan pasar modal syariah.

Perkembangan yang terjadi di pasar modal syariah banyak ditunjang dengan semakin menguatnya faktor institusi pasar bersama dengan beragamnya instrumen investasi. Menurut Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2018, jumlah investor syariah yang tercatat sebanyak 203ribu investor, meningkat 100% dibandingkan tahun 2015 yang hanya sekitar 100 ribuan investor. Berdasarkan jumlah investor syariah tersebut harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal syariah di Indonesia diantaranya adalah minimnya jumlah pemodal yang berinvestasi jika dibandingkan dengan jumlah pemodal pada sektor perbankan yang disebabkan oleh tingkat literasi yang masih minim, belum meratanya pemahaman secara keseluruhan dan pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap investasi di pasar modal syariah belum mencapai target pemahaman serta inflasi yang terjadi di berbagai negara ditentukan oleh beragam faktor yang memengaruhinya.

Bacaan Lainnya

Sejarah Dari Pasar Modal Syariah Di Indonesia: Di Indonesia pada awal kemunculan pasar modal syariah mempunyai sejarah yang sangat panjang. Perkembangan bursa efek di Indonesia telah berdiri sejak 1912 M. Tonggak kebangkitan awal Pasar Modal Syariah bermula pada tanggal 18 April 2001, dengan adanya fatwa DSN-MUI tentang pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSNMUl/lV/2001 yang menyebutkan kriteria saham syariah, khususnya dalam aspek kuantitatif, yaitu rasio keuangan. Namun demikian, Fatwa DSN-MUI ini belum diserap oleh BAPEPAM dan Lembaga Keuangan untuk dijadikan peraturan dalam pasar modal syariah. Sehingga belum mengikat para pelaku pasar salah satunya adalah pihak investor. Acuan yang digunakan investor dalam berinvestasi saham syariah pada kurun waktu tersebut dengan jumlah emiten yang masuk kedalam Jakarta Islamic Index (III) sebanyak 30 emiten. Kemunculan pasar modal syariah secara resmi yaitu pada tanggal 14 Maret 2003 yang disahkan oleh menteri keuangan Boediono. Sehingga dari tanggal tersebut dikembangkan dengan adanya MOU antara BAPEPAM dan DSN-MUI. Adapun secara umum penjualan saham dan obligasi terdapat di pasar modal dan dari hasil penjualan tersebut kemudian akan digunakan dalam penambahan dana oleh emiten atau digunakan untuk memperkuat modal perusahaan. Sedangkan secara umum definisi dari pasar modal syariah yaitu suatu pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi ekonomi dan terbebas dari semua unsur yang diharamkan syariat islam, seperti harta riba, maysir, dan gharar, serta spekulasi dan termasuk jenis barang yang di perdagangkan yang sifatnya tidak melanggar hukum islam. Sehingga segala aspek yang ada dan yang sedang dijalankan menggunakan prinsip dalam konsep kaidah syariah. Oleh karena itu, disebut dengan pasar modal syariah.

BACA JUGA:  Mukena "Lesti Kejora" jadi Tren Ramadhan Tahun Ini

Risiko Dalam Investasi : Satu hal yang membedakan antara investasi dengan tabungan adalah risiko, Sering kita mendengar bahwa kata investasi langsung membayangkan risiko. Dan terkadang jadi memandang sebelah mata terhadap investasi. Risiko bukan untuk dihindari, tetapi risiko perlu untuk kita manage sehingga dalam menjalankannya pihak investor di pasar modal syariah harus jeli untuk memperhitungkan kemungkinan risiko yang mungkin saja didapatnya ketika membeli saham, sehingga risiko dapat diminimalis sedemikian rupa.

BACA JUGA:  Ada Diskon Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Produk Yang Ada Di Pasar Modal Dan Yang Diperdagangkan : Saham merupakan salah satu produk utama yang diperdagangkan di pasar modal walaupun juga diperdagangkan surat berharga lainnya seperti; Surat pengakuan utang, Obligasi, sukuk dan lain-lain. Tidak semua saham yang diperjual-belikan menganut sistem syariah sehingga seorang emiten atau investor harus jeli dalam memilih saham-sahamnya yang akan dibeli di Bursa Efek Indonesia (BEI), biasanya saham syariah telah terdaftar di ISSI yang keseluruhanya merupakan saham syariah.

Pengaruh Pasar Modal Syariah Di Indonesia : Pasar modal syariah di suatu negara menjadi tolak ukur kemajuan atau kemunduran perekonomian bisnis di suatu Negara. Serta pemerintah memiliki peran sentral dalam memajukan investasi, seorang muslim harus berperan aktif dalam memajukan pasar modal syariah sehingga perkembangan dan hasilnya sesuai dengan harapan berbagai pihak.

Syariah Online Trading System (SOTS) Atau Dikenal Dengan Sistem Online Dalam Pasar Modal Syariah : Dalam kemajuan teknologi sistem online di masa sekarang ini, pasar modal syariah menyediakan berbagai informasi transaksi keuangan dan memudahkan para investor dalam bertransaksi. Dengan demikian, berbagai transaksi yang berada di pasar modal syariah yang memakai sistem online dapat mempermudah investor dalam pembelian sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan adanya aplikasi SOTS merupakan layanan online trading yang diberikan oleh pihak sekuritas kepada investor guna mempermudah pembelian saham, hal ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.80. Fitur-fitur standar dalam shariah online trading system secara umum adalah fitur transaksi dalam jual-beli saham, dengan menampilkan berbagai saham yang termasuk di dalamnya sesuai dengan kriteria syariah dan terdaftar di ISSI, dan tatkala investor membeli saham yang bukan syariah maka seketika SOTS akan langsung menolak pembelian saham tersebut. Dengan adanya sistem SOTS, pihak investor wajib menggunakan sistem tersebut khususnya ketika jual-beli saham. Saham yang dibeli otomatis akan masuk ke sistem SOTS kemudian portofolio yang disediakan oleh broker diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bukti pembelian saham oleh pihak investor, hal ini dijadikan sebagai alat bukti dari transaksi yang sah dalam pembelian saham, namun dalam hal ini tandatangan tidak lagi dibutuhkan.

BACA JUGA:  Indonesia Dream Wedding Festival Buka Rangkaian Pameran Wedding Tahun Ini

Saran dari kami sebagai penulis, Dengan banyaknya masyarakat yang belum mengenal pasar modal syariah yang disebabkan karena tingkat literasi yang masih minim, belum meratanya pemahaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal syariah serta inflasi yang terjadi di berbagai negara ditentukan oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya, oleh karena itu sebaiknya untuk kita yang sudah memahami definisi dari pasar modal syariah perlu untuk berbagi informasi dan juga mempraktekkannya dengan tujuan ikut andil dalam mengarungi mekanisme kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.

Oleh : Anna Jamia Maghdalena Ningsih, Adam Aldy, dan Aulia Islamiati
Mahasiswa Perbankan Syariah STEI SEBI
Depok, Jawa Barat

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait