Urgensi Manajemen Risiko pada Bank Syariah Pertama di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa risiko dalam kegiatan bisnis selalu ada. Salah satunya risiko juga sebagai bagian aktivitas bank syariah. Tidak semua perbankan syariah atau islam mengalami keadaan yang baik-baik saja, seperti yang dilansir dari bareksa.com bahwa Bank Muamalat sedang memerlukan suntikan dana, hal itu dilakukan untuk memperbaiki rasio CAR, karena dalam hal ini pada tahun 2017 Bank Muamalat Indonesia dalam kecukupan modal atau capital adequacy rationya turun menjadi 11,58 persen walaupun masih dalam batas aman namun, menurut konsesi Basel III untuk CAR minimal 12 persen untuk menyerap risiko countercylical yang memiliki arti menurut Bank Indoensia adalah tambahan modal yang berfugsi sebagai penyangga untuk mengatisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi menganggu stabilitas sistem keuangan.

Dan untuk naik kelas ke BUKU III (Bank Umum Kegiatan Usaha) juga mempertahankan eksistensinya sebagai bank islam pertama di Indonesia yang tidak boleh sampai mati. Setelah kurang lebih tiga tahun mengahadapi krisis, pada bulan Maret 2021 ini Bank Muammalat Indonesia akhirnya mendapatkan suntikan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) senilai total 3 triliun pada januari sebagai suntikan dana segar kepada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan bank muamalat berkomitmen mengembangkan mobile banking dan meningkatkan segmentasi haji.

Masa depan perbankan islam sangat ditentukan oleh kemampuan manajemen perbankan islam dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi sangat pesat pada saat ini. Globlisasi, pesatnya informasi, teknologi, dan inovasi keuangan membuat sektor keuangan menjadi semakin kompleks, dinamis, dan kompetetif. Dan kondisi ini sangat berpotensi meningkatkan adanya risiko terhadap perbankan islam yang mana semua risiko itu mutlak harus dikelola.

Seperti yang kita ketahui bahwa risiko merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, tidak satu pun bisnis yang tidak mengalami risiko kerugian dalam perjalanannya. Seperti dalam firman Allah SWT dalam Surat Luqman ayat 34 yang artinya: “ …dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya besok…” (QS. Luqman: 34). Maka dilihat dari ayat diatas bahwa risiko merupakan bentuk ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi nantinya dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. Pada dasarnya risiko itu tidak dapat dihindari dari aktivitas bisnis perusahaan.

Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank islam: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko inventasi. Dengan diperlukannya suntikan dana bagi Bank Muamalat Indonesia merupakan bentuk nyata dari adanya risiko yang dihadapi bank islam. mengutip dari buku manajemen risiko bank islam kaya Imam Wahyudi mengatakan bahwa Dimensi dari risiko itu sendiri adalah adanya biaya peluang, adanya potensi kerugian atau dampak negatif, ketidakpastian dan perolehan hasil yang tidak sesuai harapan.

Sikap kita untuk menghadapi risiko itu sendiri bisa kita hadapi dengan sikap dan tindakan. Maka untuk menghadapi risiko-risiko bank islam yang mungkin terjadi kita bisa menghadapi risiko dengan sikap bisa dengan cenderung menghindar, sesuatu yang tidak terhindarkan lalu mitigasi ketika terjadi (pasif), dan hidup bersama risiko dengan berusaha mencegah terjadinya (aktif). Dan dengan tindakan yaitu dengan mencegah, mitigasi, mentransfer, membagi dan menerima. Seperti halnya yang dilakuan Bank Muamalat yang melakukan pencarian Investor untuk memperkuat modal bank sehingga masih bisa bertahan.

Resiko kita bisa lihat dari klasifikasinya, yaitu berdasarkan faktor penyebab yang kita bisa lihat dari risiko itu termasuk klasifikasi bisnis atau non bisnis, dan berdasarkan dampak risiko itu unik atau pasar/sistemik. Dalam hal ini maka perlu adanya perencanaan dalam mengahdapi risiko. Perencanaan menurut Didin hafidhuddin dan Henri tanjung merupakan bagian penting dari sebuah kesuksesan. Tidak dapat dibayangkan jika seseorang bisa berhasil tanpa perencanaan. Kalaupun seandainya berhasil, maka keberhasilan yang diperoleh bersifat semu. Sesuatu yang melalui perencanaan, walaupun dalam kenyataanya tidak 100 persen sesuai dengan harapan, tetapi sebenarnya kemampuan merencanakan yang telah di lakukan juga merupakan sebuah hasil yang patut diberikan penghargaan.

Pandangan islam terhadap risiko tidaklah buruk. Seperti yang yang kita tahu dalam (QS. 2:275) disana “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” dan yang kita tahu bahwa dalam jual beli pasti terdapat risiko dan dalam arti dari ayat tersebut terdapat risiko karena keuantungan yang halal adalah keuntungan yang terjadi karena ada nilai tukar/tambahan yang diberikan. Nilai ini dapat berupa risiko yang ditanggung, kewajiban yang dikenakan serta adanya usaha atau kerja yang diberikan.

Dikutip dari buku manajemen risiko bank islam karya Imam Wahyudi, tahapan manajemen risiko adalah internalisai nilai dengan manajemen risiko sebagai proses berkelanjutan, membangun filosofi dan budaya organisasi, membangun komitmen manajemen puncak, menyiapkan sistem bank data yang memadai dan secara proses dengan mengukur dan menyajikan risiko, mitigasi risiko dan pengawasan praktek manajemen risiko.

Maka dari itu adapun manfaat dari manajemen risiko pada umumnya adalah, supaya terhindar dari kerugian, lebih berkelanjutan dalam hal: berkembang, memperkerjakan sumber daya terbaik, fokus pada layanan dan inovasi, proses bisnis yang hati-hati dan reputasi yang baik. Namun, walaupun dalam pelaksanaanya terkadang kita mendapati kendala tapi kita harus menjadikan kendala tersebut peluang bukan hambatan , karena dengan menjadikannya peluang hal itu berpengaruh untuk meningkatkan kualitas kerja.

*Ditulis oleh Astri Nur Aisyah, STEI SEBI