Perkembangan Industri Asuransi Syariah di Indonesia dan Kebutuhannya terhadap Tenaga Ahli

Perkembangan Industri Asuransi Syariah

Saat ini, asuransi syariah bukan hal yang asing lagi. Asuransi syariah adalah konsep asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Adanya landasan syariah ini, membuat asuransi syariah jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Pada praktiknya, industri asuransi syariah adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi serta tolong menolong di antara para nasabah yang dilakukan melalui dana tabarru yang memberikan pola pengembalian dalam menanggung risiko, tentunya dengan prinsip-prinsip yang diperbolehkan secara syariah.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia sendiri, perusahaan asuransi syariah pertama kali muncul pada tahun 1994, yakni PT. Asuransi Takaful Indonesia. Saat itu, asuransi syariah berada dalam kondisi yang tidak begitu kuat karena belum terdapat payung hukum atau konstitusi yang mendukung. Munculnya perusahaan asuransi syariah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2021 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Sejak berdiri pada tahun 1994, peraturan mengenai asuransi syariah baru muncul pada tahun 2014, yakni Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini merupakan kabar baik bagi industri asuransi syariah untuk berkembang tanpa menanggung beban mengenai landasan positifnya.

BACA JUGA:  Indonesia Dream Wedding Festival Buka Rangkaian Pameran Wedding Tahun Ini

Belakangan ini, industri asuransi syariah di Indonesia memiliki perkembangan yang cukup baik. Perusahaan asuransi syariah baik unit usaha atau pun tidak, banyak berdiri sehingga masyarakat dapat mengakses layanan asuransi syariah dengan lebih mudah. Berikut adalah pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia yang bersumber dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Agustin, 2020).

Tabel 1 Pertumbuhan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia 2013-2018

Keterangan 2013 2014 2015 2016 2017 2018
Perusahaan Asuransi Syariah Asuransi Jiwa Syariah 3 3 5 6 7 7
Asuransi Umum Syariah 2 2 3 4 5 5
Reasuransi Syariah 1 1 1
Total 5 5 8 11 13 13
Unit Usaha Asuransi Syariah Asuransi Jiwa Syariah 17 18 19 21 23 23
Asuransi Umum Syariah 24 23 23 24 25 24
Reasuransi Syariah 3 3 3 2 2 2
Total 49 45 44 47 50 49

 

Tabel 2 Pertumbuhan Aset Asuransi Syariah di Indonesia 2013-2018

Keterangan 2013 2014 2015 2016 2017 2018
Aset (miliar Rp) Asuransi Jiwa Syariah 12,792 18,051 21,614 27,079 33,484 34,474
Asuransi Umum Syariah 2 2 3 4 5 5
Reasuransi Syariah 1 1 1
Total Aset (miliar Rp) 5 5 8 11 13 13

 

Dikutip dari lifefal.co.id, per Desember 2020, asuransi syariah Indonesia telah tumbuh 5% dari tahun sebelumnya. Selain itu, premi bruto asuransi syariah pada November 2020 tercatat 15,37 triliun, angka tersebut meningkat 6,4% dari November 2019 yang hanya sebesar 14,45 triliun. Berdasarkan data OJK, pada tahun 2021, jumlah asuransi jiwa syariah mencapai 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. Sedangkan, asuransi umum syariah mencapai 5 perusahaan full syariah dan 24 unit syariah.

BACA JUGA:  Ada Diskon Tiket Hingga 80% di Garuda Indonesia Online Travel Fair

Industri Asuransi Syariah Indonesia Membutuhkan Tenaga Ahli

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, saat ini industri asuransi syariah berkembang dengan cukup baik di Indonesia. Pertumbuhan tersebut, tentunya harus diikuti dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap terjun dalam industri tersebut. Tenaga yang ahli di bidangnya akan membuat industri asuransi syariah berkembang dengan memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal. Namun sayangnya, Indonesia masih kekurangan ahli asuransi syariah yang kompeten.

Sebagaimana dijelaskan dalam mediaasuransinews.co.id, Islamic Insurance Society (IIS) menegaskan bahwa Indonesia masih kekurangan ahli asuransi syariah yang bersertifikat. Ketua IIS, Muhammad Zamachsyari mengatakan bahwa Indonesia baru memiliki kurang dari 100 orang ahli asuransi syariah bersertifikasi. Padahal, Sekurangnya suatu perusahaan asuransi minimal memiliki 2 orang ahli asuransi syariah yang bersertifikasi.

BACA JUGA:  Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik

Masih dalam mediaasuransinews.co.id, Muhammad Zamachsyari memaparkan bahwa Indonesia baru memiliki total ahli perasuransian syariah sebanyak 40 orang, 474 orang ahli dengan level ajun dan 2048 orang dengan level basic. Menurut Zamachsyari, seharusnya Indonesia memiliki lebih dari 100 tenaga ahli perasuransian syariah sebagai upaya dalam menghadapi rencana spin off atas perusahaan asuransi yang menjual produk syariah.

Hal ini menjadi perhatian dalam menyiapkan SDM yang siap bergerak di bidang industri asuransi syariah. Pembinaan dan pelatihan perlu terus diupayakan untuk mencetak SDM yang mumpuni. SDM, produk, serta pelayanan yang berkualitas akan menuntun industri asuransi syariah Indonesia menjadi lebih baik. [Jajang, STEI SEBI]

[bg_collapse view=”button-blue” color=”#ffffff” icon=”arrow” expand_text=”Referensi” collapse_text=”Tutup” ]Referensi

Agustin, I. W. (2020). Perbandingan pengembangan asuransi syariah di indonesia dan malaysia (analisis aliran mazhab sejarah dan law as a tool of social engineering). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 37-57.

lifepal. (2021). Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia Tahun 2021. Retrieved 6 July 2021 from https://lifepal.co.id/media/asuransi-syariah-di-indonesia/

News, M. A. (2021). Indonesia Kekurangan Ahli Asuransi Syariah. Retrieved 6 July 2021 from https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/__trashed-4/[/bg_collapse]

 

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait