Peran Akad Rahn atau Gadai dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam kehidupan setiap manusia tentunya membutuhkan interaksi dengan manusia lain terutamavvv dalam hal tolong menolong. Misalnya adalah utang piutang yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat. Utang piutang dengan memberikan jaminan dikenal dengan gadai.

Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata gadai. Gadai sudah menjadi kebiasaan sejak zaman dahulu kala dan sudah dikenal dalam adat kebiasaan. Namun terkadang banyak masyarakat yang salah mengartikan kata gadai itu sendiri, yang sebenarnya sudah tertera dalam sebuah hadits yang menerangkan bahwa Rasulallah saw. pernah melakukan sistem gadai, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya”[HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603]

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). Konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah rahn atau gadai (Muhammad Firdaus, 2005: 68).

Dalam rahn atau gadai, barang tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Namun barang gadai di tangan murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan utang dari rahin (orang yang berutang). Namun, barang gadaian tetap milik orang yang berutang. Jenis barang gadai tidak sembarangan namun harus yang bernilai dan bergerak contohnya seperti emas, barang elektronok, kendaraan, dan sertifikat. Barang tersebut bisa menjadi jaminan gadai karena barangnya universal.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Dasar hukum perjanjian gadai terdapat dalam Q.S. Al Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam Gadai Syariah, yaitu:
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba. Pada gadai syariah tidak ada unsur riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah), biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Manfaat dari gadai atau rahn bisa kita rasakan apabila kita jalankan sesuai dengan aturan islam. Pemberi piutang (rahn) bisa menyelamatkan kita dari krisis ekonomi dan memberikan keringan. Dan kita sebagai penerima gadai (murtahin) akan merasa senang dan tenang dan aman atas pemberian pinjaman yang dipinjamkan dan mendapat ketenangan hati bila dilandasi dengan keimanan. Sedangkan bagi masyarakat, adalah dapat memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan bantuan, kecintaan, dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong menolong di dalam kebaikan dan takwa. Di samping itu, dapat menjadi solusi dalam kondisi krisis yang dihadapi oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Oleh karena itu peran pegadaian syariah dalam pinjaman sangat dibutuhkan karena dapat menjadi pembelajaran baru sekaligus cara yang islami untuk pinjam meminjam serta kita bisa untuk memberitahukan kepada pelajar khususnya masyarakat dalam menambah ilmu melalui pinjaman gadai Syariah agar terhindar dari riba, gharar dan maisir. [Nurmaini/STEI SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait