Murabahah adalah kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Murabahah menjadi salah satu kegiatan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam.
Dalam akad murabahah, penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk. Kemudian penjual menyatakan jumlah keuntungannya pada produk tersebut. Jika harga disepakati bersama, akad murabahah pun akan terjadi.
Secara etimologis, murabahah berasal dari kata Al-ribh atau Al-rabh yang memiliki arti kelebihan atau pertambahan. Kata Al-ribh tersebut dapat juga diartikan sebagai keuntungan, laba, atau faedah.
Akad murabahah diperbolehkan dalam Islam, sebab i termasuk kegiatan jual beli yang halal dan bukan merupakan praktik riba. Keterbukaan dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murabahah yang sesungguhnya.
Landasan hukum pengaturan pembiayaan murabahah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu menjual suatu barang.
Rukun Murabahah
Pada dasarnya, rukun dan syarat murabahah sama dengan rukun dan syarat jual beli secara umum, yaitu penjual, pembeli, sighat, serta barang atau sesuatu yang diakadkan. Adapun rukun dari akad murabahah adalah:
⦁ Penjual (ba’i): Penjual dalam jual beli murabahah adalah pihak bank. Secara teknis, biasanya pihak bank bertugas untuk membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank itu sendiri.
⦁ Pembeli (musytari): Pembeli dalam akad murabahah adalah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke bank. Pembeli memiliki hak untuk memilih barang sesuai dengan apa yang ia kehendaki.
⦁ Objek jual beli (mabi’): Objek jual beli yang sering digunakan dalam transaksi atau akad murabahah adalah barang yang bersifat konsumtif seperti rumah, tanah, mobil, motor dan sebagainya.
⦁ Harga (tsaman): Harga dalam akad murabahah diistilahkan dengan pricing atau plafond pembiayaan.
⦁ Ijab Qobul: Ijab qobul disebut juga dengan Akad. Biasanya memuat tentang spesifikasi barang yang diinginkan nasabah dan kesediaan pihak bank syariah dalam pengadaan barang. Pihak bank syariah juga harus memberitahukan harga pokok pembelian dan jumlah keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah. Kemudian penentuan lama angsuran dapat dilakukan setelah kesepakatan murabahah.
Syarat Murabahah
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah:
⦁ Penjual memberi tahu harga pokok kepada calon pembeli
⦁ Akad pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
⦁ Akad harus bebas dari riba
⦁ Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
⦁ Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
Transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. hal yang membedakan transaksi murabahah dengan jual-beli pada umumnya adalah harga perolehan dan margin keuntungan harus diketahui oleh pembeli. Keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan koperasi syariah/ BMT, transaksi murabahah diterapkan untuk produk penyaluran dana (lending). Bank syariah sebagai penjual sedang nasabah sebagai pembeli. Karena bank syariah bukan perusahaan dagang yang menyediakan persediaan barang, biasanya barang baru disediakan jika ada pemesanan dari nasabah. Sedang pembayarannya dilakukan secara tunai atau tangguh/kredit.
Jadi beda ya dengan transaksi di bank konvensional. Di bank konvensional, nasabah pinjam uang, transaksinya pinjam-meminjam dengan keuntungan bunga, sedang di bank syariah nasabah beli barang, transaksinya jual-beli barang dengan keuntungan margin. Dalam Islam, transaksi pinjam-meminjam dengan tambahan bunga dilarang karena termasuk riba, sedang transaksi jual-beli dengan tambahan keuntungan diperbolehkan.
Syarat dan Rukun Terjadinya Akad Murabahah
⦁ Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat.
⦁ Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan.
⦁ Adanya objek akad.
⦁ Adanya barang atau objek yang akan dijual.
⦁ Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama.
Secara konsep terdapat perbedaan yang jelas antara pembiayaan berbasis Murabahah yang diterapkan oleh bank syariah dan kredit yang dijalankan oleh bank konvensional. Beberapa hal tersebut diantaranya:
Bank Syariah
⦁ Menjual barang pada nasabah
⦁ Hutang nasabah sebesar harga jual tetap selama jangka waktu Murabahah
⦁ Ada analisa supplier
⦁ Margin berdasarkan manfaat atau value added bisnis tersebut
Bank Konvensional
⦁ Memberi kredit (uang) pada nasabah
⦁ Hutang nasabah sebesar kredit dan bunga (berubah-ubah)
⦁ Tak ada analisa supplier
⦁ Bunga berdasarkan rate pasar yang berlaku
*Disusun oleh Fadiyah Misbahudina Arliami.