Pengaruh Audit Switching Terhadap Kualitas Audit

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik sangat dipengaruhi oleh perkembangan perusahaan pada umumnya. Samakin banyak perusahaan publik , semakin banyak pula jasa akuntan publik yang dibutuhkan. Oleh karena itu,Kantor Akuntan Publik (KAP) saling besaing untuk mendapatkan klien (perusahaan) dengan berusaha memberikan jasa audit sebaik mungkin.

Laporan keuangan merupakan sarana bagi perusahaan untuk mengkomunikasikan berbagai informasi dan pengukuran secara ekonomi mengenai sumber daya yang dimiliki serta kineja kepada bebagai pihak yang mempunyai kepentingan atas informasi tersebut yang objektif dan dapat dipercaya tentang keadaan keuangan perusahaan sehingga memungkinkan untuk membuat keputusan yang tepat. Maka perusahaan terus berusaha untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dengan cara meningkatkan kualitas audit.

Kualitas audit adalah proporsional seorang akuntan dalam menemukan dan melaporkan terjadinya penyelewengan yang tejadi diperusahaan klien. Untuk menemukan penyelewengan ini diperlukan pengalaman, pendidikan, profisional, dan struktur audit perusahaan. Semakin banyak auditor dapat menemukan penyimpangan dalam laporan keuangan, maka kualitas audit akan dinilai semakin baik. Sehingga kualitas audit dipengaruhi oleh pengungkapan penemuan-penemuan audit (apabila didapati), yang berupa salah saji material pada pelaporan keuangan klien. Seorang auditor harus dapat mendeteksi salah saji tersebut, yang didukung bukti mengenai adanya kekeliruan ataupun kecurangan klien. Kegagalan pengungkapan salah saji material dapat memberikan dampak pada reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) akibat kualitas audit yang buruk.

BACA JUGA:  Ciptakan Keluarga Sakinah, Ciptakan Kehidupan yang Lebih Bahagia!

Pergantian Kantor Akuntan Publik atau auditor switching dilakukan oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah atau dilakukan atas keinginan perusahaan itu sendiri. Auditor switching menjadi salah satu peraturan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia demi mempertahankan independensi auditor. Pemerintah menetapkan peraturan bagi perusahaan untuk melakukan pergantian auditor pada 2015, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

BACA JUGA:  Menjaga dan Melindungi Lingkungan

Auditor switching ini dilakukan untuk mempertahankan independensi auditor. Seorang Akuntan Publik dalam KAP hanya boleh melakukan audit pada satu perusahaan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Apabila dari keinginan perusahaan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ukuran Kantor Akuntan Publik, pertumbuhan perusahaan, financial distress, komite audit, dan lain sebagainya.

Penelitian yang dilakukan oleh Richard Fontaine dkk (2013) Studi Wawancara untuk Memaham Alasan Klien Mengubah Perusahaa Audit dan Nilai Persepsi Klien dari Layanan Audit hasil penelitian ini menunjukkan ada empat alasan utama beralih perusahaan audit yaitu : biaya audit, tagihan tambahan, pengetahuan bisnis dan masalah hubungan.

Hasil dari penelitian ini juga menunjukkan bahwa klien menghargai jenis layanan bernilai tambah lainnya, sepert nasihat tentang akuntansi dan masalah bisnis umum. Perusahaan audit semakin harus mencari cara untuk memberikan umpan balik kepada klien mereka tentang isu-isu yang penting bagi mereka (misalnya penghematan pajak, standar akuntansi yang akan datang, peningkatan pengendalian internal). Saran dan umpan balik ini dapat disampaikan secara formal (yaitu, dalam surat manajemen) dan informal. Seiring dengan aspek nilai tambah dari audit, klien juga menempatkan pentingnya layanan audit inti dan independensi auditor. Misalnya, beberap responden membahas kompleksitas masalah akuntansi, seperti adopsi IFRS, dan pentingnya tim ahli dari luar untuk memvalidasi pekerjaan mereka. Oleh karena itu, auditor harus mahir secara teknis dalam menangani akuntansi baru dan kompleks. []

BACA JUGA:  Insecurity: Penghalang Utama dalam Membangun Kepercayaan Diri Remaja

 

Disusun oleh

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Ikuti berita depokpos.com WhatsApp melalui WhatsApp Channel di https://www.whatsapp.com/channel/0029VaxRIG47tkjBsApvt00T

Pos terkait