Penerapan Akad Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariah

Dalam kehidupan ini sering kali kita terjebak dalam suatu masalah yang mengakibatkan beberapa hak yang seharusnya kita terima secara langsung tidak dapat kita terima, sehingga kita memerlukan sebuah sarana untuk mewakili kita menerima hak tersebut. Seperti saat kita ingin menitipkan uang, kita menggunakan jasa bank untuk menitipkan uang kita.Dalam perbankan syariah ada beberapa produk bank yang dalam pelaksanaannya berkaitan dengan perwakilan, akad yang digunakan yaitu wakalah bil ujrah dan murabahah bil wakalah.

Akad Wakalah bil ujrah adalah suatu akad perwakilan atau pemberian kuasa dari nasabah ke pihak bank yang mana dalam pelaksanaannya terdapat upah sebagai tanda balas jasa kepada pihak bank karena telah mewakili suatu pekerjaan tertentu dari nasabah. Wakalah dalam perbankan terjadi ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan tertentu, seperti pembukuan L/C , inkaso dan transfer uang, penitipan, factoring, wali amanat, investasi reksadana syariah, asuransi syariah. Dalam penerapannya di perbankan syariah akad wakalah telah diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia dalam berbagai macam produk.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Akad Murabahah bil wakalah adalah jual beli dimana lembaga keuangan syariah mewakilkan pembelian produk kepada nasabah kemudian setelah produk tersebut didapatkan oleh nasabah selanjutnya nasabah memberikannya kepada pihak lembaga keuangan syariah. Akad murabahah bil wakalah menjadi pilihan bagi orang-orang yang tidak ingin menggunakan sistem kredit ketika mereka ingin membeli motor, mobil, dan barang yang lain. Tujuan pemberian transaksi pembiayaan murabahah bil wakalah adalah untuk mendukung pengembangan para pengusaha produsen industri kecil dan industri rumah tangga dengan menyediakan fasilitas kredit tanpa penyimpangan.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Dalam akad wakalah terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad tersebut menjadi sah yaitu dengan adanya orang yang mewakilkan (al-muwakkil), orang yang diwakilkan (al-wakil), objek yang diwakilkan, sighat. Fatwa DSN MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah menyebutkan sebagi berikut:

  • Pernyataan ijab dan qobul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Fatwa ini telah memperjelas bagaimana seharusnya akad wakalah diterapkan dalam kegiatan muamalah di masyarakat. Hal ini dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan produk-produk keuangan syariah dengan akad wakalah, yang dapat diaplikasikan pada beberapa produk perbankan seperti investasi dan jual beli. Akad wakalah merupakan akad pelengkap dari beberapa akad dalam perbankan syariah tetapi akad wakalah sama pentingnya dengan akad yang lainnya karena sebagai penentu keberhasilan akad tersebut.

[bg_collapse view=”button-blue” color=”#ffffff” expand_text=”Oleh:” collapse_text=”Tutup” ]Oleh :
Nur Alfia Kurnia Hasan
Nur Kholifah
Heru Irawan[/bg_collapse]