Salah satu sektor lembaga keuangan syariah yang mengalami peningkatan setelah perbankan syariah yaitu produk Asuransi Syariah. Di mana asuransi dengan prinsip syariah merupakan sebuah Lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan risiko dengan prinsip syariah. Risiko ini dapat terjadi kapan, di mana dan kepada siapa saja. Risiko yang dialami dapat berupa kematian, kehilangan, kebakaran, kecelakaan, sakit , bencana alam dan sebagainya. Tentunya Pengelolaan risiko asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Di mana pengelolaan risiko asuransi syariah tidak berdasarkan pada prinsip transfer risk sebagaimana pada asuransi konvensional tetapi dalam pengelolaan ini menggunakan prinsip sharing risk, para peserta saling tolong menolong dan melindungi dalam upaya menghadapi risiko.
Asuransi syariah telah diatur dalam fatwa DSN MUI N0 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Asuransi syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Adapun akad yang digunakan dalam asuransi syariah antara peserta dengan perusahaan asuransi yaitu akad tijarah dan akad tabarru. Dalam hal ini suatu perusahaan harus menjelaskan kepada peserta tentang:
- hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
- cara dan waktu pembayaran premi
- jenis akad tijarah atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah sebagai berikut:
Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer of risk. Prinsip ini adalah pemindahan risiko dari nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi dan pengelolaan risiko ini menjadi salah satu yang ditanggung oleh satu pihak saja yaitu pihak perusahaan. Akad yang digunakan di dalam asuransi konvensional digunakan dengan tujuan jual beli, di mana para peserta asuransi dan perusahaan asuransi mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan kerugian sekecil-kecilnya. Di dalam akad adanya ke tidak-jelasan/gharar dalam waktu pembayaran premi, berapa lama kita harus melakukan pembayaran premi dan tidak ada kejelasan dalam objek di dalam akad karena akad yang digunakan dengan tujuan jual beli.
Apabila suatu perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan maka keuntungan itu akan menjadi milik perusahaan seluruhnya berdasarkan hukum yang berlaku. Di dalam asuransi konvensional tidak adanya pengawasan syariah yang mengatur dan memastikan kegiatan operasionalnya, maka dalam hal ini perusahaan asuransi konvensional boleh melakukan segala kegiatan apa pun dalam operasionalnya berdasarkan sumber hukum yang berlaku.
Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Prinsip ini digunakan di mana para peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru yang akan digunakan untuk membayar klaim atau jika terjadi suatu musibah yang dialami oleh sebagian peserta asuransi lainnya. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru atau hibah, akad tabarru pada asuransi yang dilakukan oleh antar peserta asuransi dan dilakukan dengan bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong atau memberikan manfaat baik secara langsung atau masa yang akan datang, bukan untuk tujuan komersil.
Apabila suatu perusahaan mempunyai keuntungan, maka pembagian keuntungan asuransi syariah menggunakan sistem bagi hasil antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan yang disepakati. Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan asuransi syariah mempunyai dewan pengawas syariah untuk mengatur dan memastikan bahwa kegiatan operasional, produk dan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Dari perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah tentunya memiliki keuntungan dan risiko masing-masing. Pada dasarnya Asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki hal yang sama yaitu membantu masyarakat untuk mengelola keuangan dengan investasi, walaupun dari dua investasi tersebut memiliki perbedaan yang mendasar. Asuransi konvensional memiliki instrumen investasi tetapi tidak adanya aturan apa pun atau tidak adanya dewan pengawas syariah untuk memastikan pengelolaannya sesuai atau tidak sedangkan asuransi syariah memiliki instrumen investasi yang diawasi oleh dewan pengawas syariah agar investasi syariah yang diberikan sesuai dengan syariah.
Maka dalam hal ini masyarakat perlu mempertimbangkan dalam pemilihan asuransi yang akan digunakan agar terhindar dari sistem riba. (Siti Masliah)
Referensi
- fatwa DSN MUI N0 21/DSN-MUI/X/2001
- perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah
- perbedaan efesiensi perusahaan asuransi jiwa syariah dan konvensional di Indonesia dengan metode DEA