Inilah Alasan Mengapa Pilih Asuransi Syariah

Pada zaman sekarang taraf kehidupan bermasyarakat di Indonesia kian berkembang pesat, baik secara ekonomi, pendidikan, profesi dan lain sebagainya. Dengan belajar dari sejarah manusia yang telah berlalu dan dengan inovasi serta kreativitas masyarakat, kita dapat bisa mencapai perkembangan yang sangat pesat pada saat ini. Sehingga masyarakat pun mulai merasa bahwa kita membutuhkan suatu persiapkan yang kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Untuk mempersiapkan hal tersebut maka kita perlu adanya suatu lembaga yang mengelola hal tersebut agar tidak terjadi suatu kerugian yang besar dikemudian hari. Maka perlu adanya Asuransi yang berarti “pertanggungan” dalam bahasa Indonesia, yang berfungsi sebagai pengurangan risiko dengan cara memindahkan dan menyatukan ketidakpastian akan adanya suatu kerugian yang tidak terduga.

Bacaan Lainnya

Dan untuk diindonesia asuransi itu terdiri dari 2 kategori, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional sendiri menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merupakan suatu pertanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan. Sedangkan asuransi syariah menurut DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Jadi ke-111 tahun Sharp Gelar Sharp Tech Day

Mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam. Maka dengan adanya asuransi syariah ini sangat membuat umat Islam tertarik akan produk-produk asuransi syariah, akan tetapi terdapat suatu permasalahan yang membuat masyarakat umat muslim bingung dan ragu akan ketentuan hukumnya dari asuransi tersebut, dikarenakan masih ada yang beranggapan bahwa asuransi itu tidak islami dan orang-orang yang melakukan asuransi ini sama dengan halnya mengingkari rahmat Allah dan hal ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi.

Berangkat dari permasalahan tersebut maka kita perlu tahu bagaimana pandangan para ulama dalam menilai hukum asuransi ini.  Ulama atau cendekiawan muslim yang membolehkan asuransi di antaranya, Abdul Wahab Khallaf, Musthofa Ahmad Zarqa‟ Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Siria, Muhammad Yusuf Musa Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo, Abdur Rahman Isya pengarang kitab al-mu‟amalat al-Hadistah wa ahkamuha, Masyfuq Zuhdi pengarang buku Masail Fiqhiah, dan Bahjat Ahmad Hilmi (Penasihat Pengadilan Tinggi Mesir), mereka membolehkan asuransi secara mutlak tanpa terkecuali dengan alasan sebagai berikut:

  1. Tidak ada nash al-Quran dan al-Hadits yang melarang asuransi
  2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
  3. Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak
  4. Asuransi mengandung kepentingan umum (mashlahah ammah), sebab uang premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  5. Perjanjian asuransi termasuk hukum akad mudharabah, yakni kerja sama antara perusahaan dengan nasabah, atas dasar profit loss sharing
  6. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’wuniah), yaitu usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong menolong
  7. Asuransi dapat dikiaskan dengan gaji pensiun (Taspen).
BACA JUGA:  Pakar Ekonomi: Sepinya Pengunjung Pasar Tanah Abang Lebih dari Sekedar Digitalisasi

Dalam kehidupan ini kita tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, walaupun telah menggunakan berbagai alat analisis. Risiko yang kemungkinan terjadi dimasa depan itu misalnya seperti kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Jika dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya.

Dan setiap risiko tersebut dibutuhkan cara untuk menanggulanginya, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar. Dalam pendapat para ulama juga dapat disimpulkan bahwa melakukan penanggulangan risiko ini dibolehkan dengan prinsip tolong menolong, Adapun dalil-dalil yang menjadi rujukan tentang kehalalan asuransi dapat dilihat pada Al-Quran surah al-Jatsiyah [45] ayat 13, al-Baqarah [2] ayat 29, al-A’raf [7] ayat 32, al-Maidah [5] ayat 2, an-Nisa’ [4] ayat 9, Ar-Ra‟ad [13] ayat 11, dan AlBaqarah [2] ayat 185.

Maka dengan begitu asuransi memiliki hukum yang halal jika kriterianya sesuai dengan menurut para ulama dan yang seperti itu hanya ada dalam asuransi syariah. Karena asuransi konvensional ini masih mengandung prinsip riba dan gharar maka haram hukumnya melaksanakan transaksi di asuransi konvensional.

Dalam asuransi syariah terdapat sifat takaful berasal dari takafala-yatakafalu yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko antara sesama orang, sehingga antara satu dan lainnya menjadi penanggung atas risiko-risiko yang terjadi. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana ibadah dan sumbangan yang ditujukan untuk menanggung risiko-risiko mereka.

BACA JUGA:  Rayakan Ulang Tahun ke-8, Dekoruma Bagi-bagi Hadiah

Lalu ada juga sifat menta’min bermakna menyerahkan harta agar ahli warisnya mendapatkan sejumlah harta yang telah disepakati sebelumnya atau mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang. Menurut Islam kecukupan dalam hidup dan bebas dari rasa lapar merupakan bentuk dari keamanan. Dengan begitu, kita dapat memahami bahwa agama Islam mengarahkan kepada umatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya di masa mendatang maupun untuk keluarganya.

Dan Asuransi syariah merupakan sikap ta’awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi antara sejumlah besar manusia, dalam mengantisipasi suatu peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami peristiwa, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan pemberian bantuan oleh masing-masing peristiwa.

Maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah gabungan kesepakatan untuk saling menolong yang telah diatur oleh sistem yang sangat rapi antara sejumlah besar manusia, dengan tujuan menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka, dan jalan yang mereka tempuh adalah dengan memberikan sedikit pemberian dari masing-masing individu. Sangat jelas menyatakan bahwa asuransi syariah ini merupakan alternatif yang baik dan halal untuk dapat menjadi salah satu penanggulangan risiko atas kemungkinan yang akan terjadi di masa akan datang. (Dela Eka Murnialis)

 

Sumber :

Hasan Ali, Asuransi Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis & Praktis (Jakarta: Kencana, 2004), 57.

Jurnal Nurani, vol 16, No.2, Des 2016: 25-50

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait