Perbankan syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Di dalam fungsi bank sendiri sebagai intermediary juga lembaga keunagan yang berupaya dapat mengakomodinir kebutuhan masyarakat akan pelayanan-pelayananya yang pastinya di terapkan dalam prinsip syariat islam
Secara garis besar bank syariah tidak berbeda dengan bank konvesional namun yang membedakanya hal utama yang patut di ketahui itu adaalah dari akad-akadnya di mana seseorang melakukan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan maka berkewajiban keterikatan antara pihak bank untuk melayani para nasabahnya.
Di dalam akad tersebut terdapat beberapa aka-akad seperti akad murabahah, salam, ishtishna, mudhorobah muqayyadah, musyarakah, musyarakah mutanaqisah, wadiah,wakalah, ijarah, kafalah, rahn, qard, dan hawalah/hiwalah.
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan itu Islam telah mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap termasuk juga muamalah manusia. Di antara muamalah Islam yang telah disistemkan kepada kita ialah salah satunya akad Hiwalah.
Hiwalah merupakan sistem yang unik yang sesuai untuk diadaptasikan kepada manusia, Ini karena hiwalah adalah bagian daripada kehidupan manusia di dalam muamalah, Ia sering berlaku kepada permasalahan hutang piutang. Maka sebagian cara untuk menyelesaikan masalah muamalah ini perlulah diketengahkan Hiwalah ini sebagai jalan meluruskan masalah.
Hiwalah bukan saja digunakan untuk menyelesaikan masalah hutang piutang tetapi lebih dari itu ia juga berperan sebagai pemindah dana dari individu kepada individu yang lain atau kelompok atau juga perbankan sebagai mana telah dipraktekkan dalam sistem perbankan syaraiah.
Menurut pendapat ulama dari istilah syara “hiwalah” Imam Syafi‟i mengatakan: “aqad pemindahan sesuatu utang dari tanggungan yang berutang kepada tanggungan orang lain”. Dalam kitab Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu dikatakan bahawa pengertian Hiwalah adalah : pemindahan hutang dari tanggungan.
Kemudian menurut pendapat Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid, memberi pengertian tentang hiwalah berdasarkan sabda Nabi saw: “Penangguhan dari orang kaya adalah aniyaya, dan apabila salah seornag kamu dipindahkan kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya
Dari 2 pakar ualama di atas, maka dapat disimpulkan bahawasanya pengertian Hiwalah adalah pemindahan hak menuntut atau tanggungjawab utang seseorang untuk menuntut dari pihak pertama kepada pihak yang lain atas dasar persetujuan dari para pihak yang memberi utang.
Rukun hiwalah menurut madzhab Hanafi, hanya ijab (pernyataan yang melakukan hiwalah) dari pihak pertama (muhil) dan qabul (pernyataan menerima hiwalah) dari pihak kedua (muhal) kepada pihak ketiga (muhal’alaihi).
Menurut madzhab Maliki, Syafi’I dan hambali, ada 6 rukun hiwalah yaitu:
1. Muhil (orang yang behutang kepada pihak yang haknya dipindahkan)
2. Muhal ((orang yang menerima pemindahan hak, pemberi pinjaman, yaitu pemilik piutang yang wajib dibayar oleh pihak yang memindahkan utang)
3. Muhal’alaih (penerima akad pemindahan utang)
4. Piutang milik muhal yang wajib dilunasi oleh muhil (objek hukum akad pemindahan utang)
5. Piutang milik muhil yang wajib dilunasi oleh muhal’alaih, dan
6. Shighat (ijab dan qabul)
Didalan penngaplikasian hiwalah dengan perbankan syariah, Hiwalah adalah salah satu produk perbankan syariah dibidang jasa yang telah mendapatkan dasar dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang syariah, hiwalah mendapat dasar hukum dasar yang kokoh. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan hutang dengan yang berhutang. Karena kebutuhan supplier akan di likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengalih piutang. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.Didalam kontrak yang di terapkan bank pada hiwalah yaitu: Factoring atau anjak piutang, Post-dated check, bill discounting.
Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
[bg_collapse view=”button-blue” color=”#fcfcfc” expand_text=”Penulis:” collapse_text=”Tutup” ]Dirangkum Oleh Mahasiswa Perbankan Syariah STEI SEBI : hafizh, silma, Elisa
Referensi:
Nizaruddin, hiwalah dan aplikasinaya dalam lembaga keuangan syariah.2
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi‟i 2, Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Almahira, 2010, h. 150-151
Syahpawi. Hiwalah Sebagai Solusi Dalam Megatasi Kredit Macet Dalam Perbankan Syari’ah, 167
Ibnu Rusyd, Biadayah al-Mujtahid, (Kahirah: al-Jamliah, 1329 H), h. 36
Pt bank muamalat.2016. www.bankmuamalat.co.id[/bg_collapse]