5 Keuntungan Mengikuti Asuransi Syariah di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia, informasi kasus COVID-19 pertama kali di Indonesia pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Korona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Berdasarkan info https://covid19.go.id/ setiap harinya angka orang yang terkena Covid selalu bertambah, per 27 Juli 2021 3,08 juta dan kasus meninggal 80.958 orang. Hal ini menjadikan kita harus bersiap waswas dan tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Di saat seperti ini asuransi menjadi kebutuhan yang pas pada kondisi darurat di masa pandemi Covid-19. Dengan memiliki asuransi, kita akan lebih tenang dengan risiko yang akan terjadi di masa pandemi ini terkhusus masalah kesehatan. Terbukti di saat pandemi seperti ini, kinerja dari asuransi syariah bertumbuh positif di kuartal 1 2021.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) hasil investasi asuransi syariah pada triwulan I 2021 tercatat sebesar Rp 36,2 miliar dibandingkan triwulan I 2020 sebesar Rp 35,1 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,29%. Prinsip pengelolaan dan manfaat asuransi syariah berlandaskan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, hal ini membuat asuransi syariah mulai dilirik oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Erajaya Active Lifestyle, Tren Positif Bisnis Ritel dan Fashion di Indonesia

Berikut lima keuntungan jika kamu memiliki Asuransi Syariah:

Terhindar dari Unsur MAGHRIB (Maysir, Gharar, dan Riba)

Perbedaan mendasar dari asuransi syariah dan konvensional adalah tidak adanya unsur bunga atau riba, di mana dengan adanya bunga menjadi beban bagi para peserta asuransi. Pada praktik dan pengelolaan dana peserta asuransi semuanya di dasari oleh landasan syariah berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Setiap transaksi pun juga sudah diatur oleh Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001.

 

Prinsip Pengelolaanya Tolong Menolong

Sistem asuransi syariah menggunakan sistem “Share Of Risk” di mana risiko ditanggung secara bersama oleh peserta.  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah antara lain akad tabarru’, akan tijarah’,akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah. Premi yang dibayarkan oleh peserta menggunakan akad tabarru (Hibah) di mana premi ini akan dikumpulkan menjadi satu yaitu dana peserta kolektif. Jika terjadi risiko maka klaim dicairkan dari dana peserta kolektif.

BACA JUGA:  Klinik Sunat Circum by Mutiara Cikutra Hadir di Kota Depok, Bawa Tagline “Senyaman Rumah, Seramah Keluarga”

 

Pengelolaan Dana Peserta Sesuai Syariat Islam dan Transparan

Dana peserta yang ikut berkontribusi dalam investasi pada lembaga asuransi akan dikelola pada jenis usaha yang sesuai syariat juga tidak ke jenis usaha yang non halal. Pengelolaan dana peserta juga dilakukan sangat terbuka kepada nasabah, terkait dengan laporan cadangan tabarru, pembagian bagi hasil atas investasi, dan sebagainya

 

Pembagian Keuntungan Atas Investasi

Premi yang di bayarkan peserta ada bagian dana yang dikelola perusahaan untuk investasi. Pada transaksi ini menggunakan akad mudharabah, pembagian keuntungan ini dilakukan secara transparan dan adil. Pembagian nilai keuntungan atau surplus underwriting ini dibagikan kepada para nasabah dengan disesuaikan berdasar pada porsi masing-masing nasabah yang ikut berkontribusi dalam investasi lembaga asuransi syariah tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Integrated Career Expo 2024, Universitas Pertamina Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja

 

Kinerja Lembaga Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Setiap transaksi, kinerja, dan aturan yang berlaku pada lembaga asuransi syariah dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal ini dilakukan supaya setiap kegiatan yang terjadi tidak ada penyimpangan dengan nilai syariat Islam.

Itulah beberapa keuntungan yang mungkin kita bisa kita rasakan jika kita memiliki asuransi syariah di masa pandemi seperti ini. Prinsip yang dibangun merupakan prinsip tolong menolong maka tidak ada pihak yang dirugikan. Asuransi syariah pun bisa diikuti oleh berbagai macam kalangan baik itu muslim maupun non muslim. (Desi Fitriyani)

 

Sumber :

Bayinah, A. N., Mardian, S., Mulyati, S., & Maulidha, E. (2017). Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait