Perubahan zaman yang semakin cepat sehingga mengharuskan manusia membuat banyak perubahan yang berdampak kepada tatanan hidup manusia. Begitupula dengan penyebaran informasi yang semakin cepat yang membuat daya saing manusia semakin ketat, terkhusus perihal perkembangan ekonomi. Perkembangan ekonomi mendorong manusia untuk berkerja makin giat untuk memenuhi taraf kehidupannya di zaman sekarang dan masa depan kelak, dengan banyaknya bermunculan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk dengan imbalan keuntungan pada masa depan membuat masyarakat tertarik, yaitu produk investasi. Investasi memberikan manfaat dan keuntungan akan kesejahteraan masyarakat umum dan memberikan perlindungan terhadap bahaya yang akan terjadi yang menimbulkan banyak kekhawatiran akan resiko dimasa depan.
Asuransi pada awalnya bertujuan untuk meringankan beban keuangan individu dalam melakukan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persipan yang dibuat oleh para anggota yang masing-masing memiliki potensi kerugian dari yang kecil sampai yang besar, apabila salah-satu dari anggota mendapatkan kerugian maka anggota lain yang akan menanggung kerugian tersebut.
Menurut billah (2010) dalam buku Akuntansi Asuransi Syariah (Bayinah dkk, 2017) menjelaskan bahwa munculnya kebutuhan terhadap asuransi karena perubahan gaya hidup yang awalnya berkelompok, saling membantu, dan bekerja sama diantara kelompoknya menjadi individualism. Perubahan perilaku tersebut memerlukan solusi agar harta dan jiwa suatu individu dapat terjamin dengan cara berasuransi pada suatu lembaga tertentu.
Asuransi syariah adalah usaha tolong menolong antara sesama anggota yang melakukan asuransi. Asuransi dilakukan melalui investasi dalam bentuk asset atau tabbaru dengan memberikan pengembalian pada suatu resiko dalam menghadapi resiko itu sendiri. Asuransi syariah berprinsip pada al-qur’an dan sunnah yaitu mengedepankan prinsip tolong menolong, mengedepankan aspek kejujuran dan menjauhi unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir.
Asuransi memberikan manfaat berupa rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil bisa juga bermanfaat sebagai alat investasi suatu individu. Jika tidak memiliki asuransi maka potensi kerugian yang dihadapkan oleh sebagian kelompok akan lebih besar dibandingkan jika ikut berasuransi pada suatu lembaga, karena dengan asuransi yang akan meminimalisir potensi kerugian yang timbul atas kelalaian seseorang atau karena kejadian yang tidak bisa dihindarkan.
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih asuransi, karena ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh syariat namun ada pada produk asuransi konvensional tersebut. Islam telah menjelaskan bahwa seorang muslim harus menghindari prinsip-prinsip yang tidak diperbolehkan oleh al-qur’an dan sunnah seperti terdapat gharar, maysir, riba dan lainnya.
Oleh karenanya kita harus lebih objektif dalam memilih asuransi yang tepat untuk pribadi maupun untuk keluarga. Dengan asuransi syariah, maka prinsip yang dilarang dalam islam seperti maisir, ghoror dan riba dapat dihapuskan dengan niat tolong menolong. [Firliyanih Hidayah/STEI SEBI]