Apakah Asuransi Syariah Sudah Sesuai Syariah?

Dalam kehidupan modern ini, berbagai pengalihan risiko terjadi dalam kehidupan manusia. Pengendalian risiko bertujuan untuk menstabilkan kehidupan, dengan membagi risiko dan mentransfer risiko. Mungkin banyak dari masyarakat dizaman dahulu tidak mementingkan bagaimana risiko kehidupan yang akan ditanggung, karena begitu tinggi tingkat kepedulian masyarakat satu sama lain dan mendapatkan perlindungan yang utuh dari keluarga dan sukunya.

Sedangkan diera modern sekarang juga dapat dijumpai minimnya kesadaran dan tingkat peduli yang rendah masyarakat, dimana individu dalam masyarakat terancam berbagai risiko tanpa adanya bantuan dari suku dan masyarakat, oleh karenanya kita butuh yang namanya asuransi, sebelum kita melihat urgensi asuransi itu sendiri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pertamina Berikan Pelatihan Paket Lengkap untuk Ribuan Pengusaha UMKM Perempuan

Asuransi syariah yaitu asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, dimana tidak adanya maisir, ghoror dan riba. Asuransi syariah prinsipnya adalah sebuat usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak dengan investasi dalam bentuk aset dan tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prisip syariah. Akad yang melekat pada asuransi yariah yaitu akad tabarru dan tijari.

⦁ Tabarru adalah mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain. Sebagai contoh dalam akad tabarru, jika salah pengguna asuransi sakit maka claim uang langsung dari dana tabbaru. Jadi dana tabarru digunakan untuk tolong menolong antara peserta asuransi dan dana tabarru hanya boleh digunakan untuk kepentingan nassabah seperti claim atau cadangan dana tabarru.

BACA JUGA:  Schneider Electric Hibahkan Teknologi Sistem Distribusi Listrik guna Pengembangan SDM

⦁ Tijari adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan asuransi syariah. Sebagai contoh jika asuransi syariah melakukan investasi dan keuntungan dari investsi tersebut dibagi hasil.

Lalu apakah asuransi syariah sudah syariah?

Fatwa MUI menyatakan bahwa asuransi syariah dinyatakan halal selama perusahaan asuransi tersebut berpedoman pada syariat islam yang mengedepankan praktik tolong menolong dan melindungi, bukan untuk mencari keuntungan salah satu pihak. Menurut Yusuf qordowi menyatakan bahwa dalam muamalah semua boleh kecuali maisir, ghoror dan riba. Dalam asuransi terdapat praktik maisir, ghoror, riba. Dimana praktik maisir terdapat saat nasabah membayar premi tetapi nasabah tidak tahu di claim atau tidak. Sedangkan praktik ghoror terdapat pada saat nasabah membayar premi dengan harga tertentu dan tidak ada kejelasan akan mendapatkan berapa dan asal dari mana. Terkhir praktik riba yaitu antara premi dan claim lebih banyak.

BACA JUGA:  Schneider Electric Hibahkan Teknologi Sistem Distribusi Listrik guna Pengembangan SDM

Yusuf al-Qordowi menyatakan bahwa untuk menghilangkan segala bentuk praktik yang dilarang seperti maisir, ghoror dan riba, maka peserta asuransi harus melakukan hal dibawah ini:
⦁ Peserta asuransi harus mempunyai niat tolong menolong atau Ta’awun.
⦁ Untuk menghilangkan praktik maisir dan ghoror dijadikan 2 pos yaitu dengan tabarru’ dan tijari atau investasi. [Firliyati Hasanah/STEI SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait