Protokol Kesehatan 3M, Proteksi atau Sensasi?

Oleh Fa’ni Nisa Rifkamurti Ramadhani & Regina Valya Puspita Aryatri, FKM UI.

Kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan khususnya dalam tiga minggu terakhir. Jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 tercatat per 15 Desember 2020 mencapai 629.429 Jumlah Kasus terkonfirmasi, Jumlah ini menjadikan Indonesia menempati posisi teratas di asia tenggara sebagai negara dengan kasus terkonfirmasi tertinggi, serta menduduki posisi ke 19 kasus terkonfirmasi tertinggi di Dunia.

Kenaikan kasus ini selaras dengan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yakni 3M yang telah dikampanyekan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Peraturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan 3M

Jumlah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat setiap harinya tentu menjadi kekhawatiran bagi masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan sebuah kebijakan terkait pandemi COVID-19 yaitu protokol kesehatan 3M. 3M sendiri merupakan singkatan dari mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Dengan adanya protokol kesehatan tersebut, pemerintah berharap hal ini dapat menjadi pemutus rantai penularan COVID-19 di kalangan masyarakat.

Penerapan protokol kesehatan 3M oleh masyarakat harus disertai dengan tata cara yang baik dan benar. Misalnya, dalam melakukan cuci tangan dan menggunakan masker, harus sesuai dengan tata cara yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan. Begitu pula dengan menjaga jarak dimana harus ada jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain.

Kurang Patuhnya Masyarakat Indonesia melaksanakan 3M

Tingginya kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah gencar menerapkan protokol 3M di berbagai daerah di Indonesia, tapi sayangnya hal ini tidak terlalu dipatuhi oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3M, serta hanya melihat protokol kesehatan 3M hanya sekedar mencari sensasi selagi masa transisi, tanpa menjalankannya dengan benar.

Hal ini terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak mencuci tangan dengan tata cara yang benar, tidak memakai masker sesuai dengan ketentuan serta tidak melakukan jaga jarak di keramaian.

Ketidakpatuhan masyarakat tersebut seolah-olah menjadikan protokol kesehatan 3M sebagai hal yang tidak penting. Padahal faktanya, protokol kesehatan 3M berfungsi sebagai langkah utama pencegahan COVID-19 untuk menjadi proteksi terhadap virus SARS-Cov-2 yang ditransmisikan melalui droplet maupun kontak langsung dengan penderita.

Akan tetapi, dengan tindakan masyarakat sekarang ini justru menjadikan fungsi proteksi dari protokol kesehatan menjadi tidak nyata dan hanya dianggap sebagai sebuah sensasi di tengah situasi pandemi.

Referensi:
COVID-19, S., 2020. Beranda | Satgas Penanganan COVID-19. [online] covid19.go.id. Available at: <https://covid19.go.id/> [Accessed 15 December 2020].

Kemkes.go.id.2020. [online] Available at: <https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/COVID-19/TENTANG%20NOVEL%20CORONAVIRUS.pdf> [Accessed 15 Desember 2020].

Worldometers.info. 2020. Coronavirus Update (Live): 73,284,571 Cases And 1,630,328 Deaths From COVID-19 Virus Pandemic – Worldometer. [online] Available at: <https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries> [Accessed 15 December 2020].