PADANG – Dinas Pariwisata Sumatera Barat baru saja mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Implementasi Pariwisata Halal di Kabupaten Tanah Datar, Selasa (1/12).
Mungkin banyak yang masih bingung atau bahkan belum tahu apa yang dimaksud dengan Wisata Halal. Banyak perdebatan antara netizen tentang arti dari wisata halal itu sendiri, untuk itu kita buat dulu 1 persepsi tentang pengertiannya.
Konsep wisata halal berarti konsep wisata yang cenderung ke Muslim and Family Friendly, artinya ramah dengan wisatawan Muslim. Dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan menjadi agama mayoritas, harusnya ini mudah diterapkan.
Seperti Wisata Halal Sumbar yang kemarin disosialisasikan, Konsep ini dilakukan untuk mempermudah wisatawan muslim liburan dengan nyaman tanpa meninggalkan kewajiban beribadah. Seperti masjid yang mudah diakses, hotel yang ramah serta kuliner yang halal dan higienis.
Tak hanya baik untuk wisatawan muslim. Tentu saja, konsep ini juga bermanfaat bagi wisatawan lainnya karena penerapan tempat yang nyaman dan bersih tanpa takut kotor, menyajikan kuliner yang sehat tanpa takut menjadi sakit. Hal ini dilakukan tanpa mempersempit ruang gerak yang lain, karena konsep islam itu universal.
Tujuan diterapkan fasilitas dan pelayanan tambahan ini diharapkan agar wisatawan memilih Sumatera Barat sebagai destinasi liburannya khususnya bagi wisatawan muslim Indonesia maupun Mancanegara.
“Perda ini sudah disahkan pada Juni 2020 karena itu harus segera disosialisasikan pada seluruh pemangku kepentingan, salah satunya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial dikutip dari okezone, Selasa (1/12).
menurut Novrial, konsep ini masih dalam tahap berkembang sehingga terbuka untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak. (Farhan Ar’Rayyan)
Komentar