BNI Syariah Kembali Salurkan KPR Subsidi di Tahun 2021

JAKARTA – BNI Syariah kembali ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR yang dilaksanakan secara online serta offline di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hadir dalam acara ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Basuki Hadimuljono; Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin; dari BNI Syariah hadir secara online yang diwakili oleh Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; dan Pemimpin Divisi Bisnis Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap dengan ditunjuknya kembali BNI Syariah sebagai Bank Penyalur FLPP, bisa menambah portofolio pembiayaan konsumer dan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. “Hal ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap program Pemerintah,” kata Iwan Abdi.

Pada triwulan pertama 2021, BNI Syariah menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah FLPP sebesar Rp64,4 miliar atau 600 unit yang nantinya BNI Syariah dapat mengajukan tambahan kuota kepada PPDPP apabila target tersebut tercapai lebih cepat. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah sudah menyusun strategi di antaranya yaitu memprioritaskan segmen nasabah fix income berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta, pemasaran untuk daerah yang potensial dalam penyaluran FLPP, serta melakukan kerjasama khusus dengan developer yang telah bergabung dalam asosiasi yang telah berpengalaman dengan track record baik. Penyaluran KPR FLPP BNI Syariah pada tahun depan diutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR juga dilakukan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Peluncuran aplikasi ini untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan “Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat” tegas Menteri Basuki.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38%. Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah. “Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan Kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP, Ketepatan sasaran KPR Sejahtera serta dukungan operasional” terang Arief.

Sedangkan dalam menentukan kuota awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur SiKasep, dan Nilai Evaluasi Bank. Selain itu, dalam penyaluran FLPP Tahun 2021 Arief menyatakan PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi.

Sebanyak 30 bank pelaksana KPR FLPP yang ditunjuk pemerintah, terdiri dari terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah. Bank pelaksana yang hadir di lokasi diantaranya 5 Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah; dan 4 Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.