Dengan zaman yang semakin modern, banyak kegiatan muamalah yang juga semakin berkembang, salah satunya cara berinvestasi. Beberapa tahun terakhir, tren investasi dengan cara menabung emas sedang marak di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang mencoba investasi dengan menabung emas yang dinilai dapat memberikan keuntungan. Minat masyarakat menabung emas juga melonjak selama masa pandemi seiring meroketnya harga emas dunia, investasi emas juga dianggap paling aman karena harganya yang selalu naik progresif dari tahun ke tahun. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa hukum menabung emas adalah mubah. Mubah berarti boleh dan lebih condong kepada dianjurkan. Jual beli emas secara tunai atau kredit diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat ukar yang resmi. Jual beli emas dapat menjadi halal jika memenuhi 3 syarat dan ketentuan, yaitu harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, emas yang dibeli secara tidak tunai boleh dijadikan jaminan, dan tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Sekarang cara menabung emas pun beragam. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan segala sesuatu dengan mudah dan nyaman. Jika biasanya investasi emas dilakukan dengan membeli dan menyimpan emas secara fisik, sekarang investasi emas dapat dilakukan secara online. Ada perusahaan dan e-commerce yang menyediakan platform untuk menabung emas. Hanya dengan melakukan pendaftaran via aplikasi dengan melampirkan data diri, langsung dapat memiliki rekening tabungan emas.
Keuntungan investasi emas selain nilainya yang meningkat dari tahun ke tahun, juga karena sifatnya yang mudah dicairkan, berbeda dengan bentuk investasi lain yang cenderung sulit dicairkan dan hanya dapat diambil pada waktu tertentu saja. Masyarakat juga semakin tertarik karena investasi emas bebas pajak. Meski begitu, investasi emas juga memiliki kelemahan yaitu tingkat risiko kehilangan yang tinggi, karena menyimpan emas batangan dalam jumlah yang banyak rawan terjadi kehilangan. Investasi emas juga bersifat jangka panjang dan fluktuatif. Jadi seseorang tidak bisa memprediksi berapa banyak nilai emas mereka di kemudian hari.
Semua bentuk investasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum memilih investasi apa yang akan diambil, sebaiknya banyak menggali informasi terkait investasi tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dan sebagai muslim wajib memilih investasi yang sesuai dengan syariat islam.
Ditulis oleh:
Ayu Safira
Mahasiswi STEI SEBI, Penerima Beasiswa Sarjana Muamalat