Etika Profesi Auditor sebagai Penentuan Tingkat Materialitas

Dalam menjalankan profesinya, akuntan publik diatur oleh kode etik profesi yang dikenal dengan Kode Etik Akuntan Indonesia. Satu hal penting yang diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia dinyatakan bahwa setiap anggota harus mempertahankan dan menjaga integritas, objektivitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar etika.. auditor diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan. Jika seorang ahli dinilai tidak memiliki etika dalam melakukan pekerjaannya, masyarakat tidak akan memberikan kepercayaan akan hasil pekerjaan yang dilakukan.

Kusuma (2012:21) menyatakan ada dua sasaran dalam kode etik ini, yaitu pertama, kode etik ini bermaksud untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik ini bertujuan untuk melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional. Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap akuntan harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini.

BACA JUGA:  MODENA Energy Siap Dukung Program Pemerintah Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan

Etika profesi akuntan juga dapat memengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan. Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi, yang disebut kode etik. Semakin tinggi akuntan publik menaati kode etik, maka semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitas (Herawaty dan Susanto, 2008: 6). Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Kode etik IAPI dan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik, standar profesi akuntan publik (SPAP) dan standar pengendalian mutu auditing merupakan acuan yang baik untuk mutu auditing.

BACA JUGA:  PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Konsep materialitas menunjukan seberapa besar salah saji yang dapat diterima oleh auditor agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh salah saji. Dari definisi di atas, konsep materialitas dapat digunakan tiga tingkatan dalam mempertimbangkan jenis laporan yang dibuat antara lain:

a. Jumlah yang tidak material, jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan tetapi cenderung tidak memengaruhi keputusan pemakai laporan, salah saji tersebut dianggap tidak material.

b. Jumlahnya material, tetapi tidak mengganggu laporan keuangan secara keseluruhan. Tingkat materialitas ini terjadi jika salah saji Di dalam laporan keuangan dapat memengaruhi keputusan pemakai, tetapi secara keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar sehingga tetap berguna.

c. Jumlah sangat material atau pengaruhnya sangat meluas, maka kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan. Tingkat tertinggi jika terjadi para pemakai dapat membuat keputusan yang salah jika mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan Tinjauan Literatur yang telah di lakukan oleh adanya Pengaruh yang signifikan antara Etika Profesi Auditor dengan penentuan tingkat matrealitas. Adanya keterkaitan tersebut dapat di buktikan dengan adanya hasil dari uji parsial (t-test) didapat nilai statistik untuk variabel etika profesi auditor dengan F hitung 17,029, bila dibanding dengan F tabel (1;114;0.05) = 3,94. Maka F hitung (17,029) > F tabel (3,94) dan dilihat dari nilai signifikansi pertimbangan tingkat materialitas dengan etika profesi auditor sebesar 0,036 < 0,05 (α). Hal ini berarti H0 ditolak dan Hi diterima yang menunjukkan bahwa variabel etika profesi auditor secara parsial berpengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan.

BACA JUGA:  Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta, Hadirkan Profesi Penerbangan

Temuan di atas sejalan dengan temuan Herawaty dan Susanto (2008) menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Hasil tersebut membuktikan bahwa etika profesi auditor memengaruhi pertimbangan tingkat materialitas, tidak hanya secara abstrak, tetapi aturan yang konkret di lindungi dengan payung hukum, yaitu berupa aturan atau norma-norma yang terkait dengan jenis pekerjaan tersebut.

 

*Siti Aisyah, STEI SEBI