Efektivitas Dewan Pengawas Syariah Sebagai Penguat Praktik Tata kelola Bank Syariah

Industri perbankan syariah kini di Indonesia semakin ramai, dengan adanya ketentuan bahwa bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti jauh dari larangan riba, ternyata mampu menyita perhatian masyarakat Indonesia. Snapshot perbankan syariah dari OJK (Juni 2020) menunjukkan bahwa aset perbankan syariah mencapai Rp 545.39 Triliun, tumbuh 9,22% dibandingkan capaian pada tahun 2019. Namun, pertumbuhan bank syariah tersebut tidak diimbangi dengan berkembangnya market share-nya. Market share perbankan syariah di Indonesia pada Juni 2020 hanya sebesar 6,18% dari pangsa pasar nasional, jauh jika dibandingkan bank konvensional yang mencapai 93,82%. Kondisi tersebut tentunya menuntut setiap bank syariah untuk selalu berusaha dan bekerja keras untuk meningkatkan kinerjanya.

Tata kelola yang baik, diharapkan dapat menjadi solusi untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada sehingga dapat meningkatkan kinerja perbankan syariah. Untuk menciptakan industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Syariah. Pada konsepnya tata kelola bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, karena sama-sama memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak para pemangku kepentingan. Namun, tidak dapat dipungkiri terdapat sistem tata kelola yang unik dalam mekanisme bank syariah. Salah satunya dengan hadirnya Dewan pengawas Syariah (DPS) dalam sistem tata kelola perbankan syariah.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Menurut standar tata kelola oleh AAOIFI (Accounting and Auditing organization of Islamic Financial Institutions) pengawasan syariah bertujuan untuk memastikan semua kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan aturan dan prinsip hukum Islam. Hana Ajili dan Abdelfettah Bouri dalam penelitiannya yang berjudul Corporate governance Quality of Islamic Banks: measurement and Effects on Financial Performance pada perbankan syariah yang beroperasi di negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), menunjukkan bahwa 74% dari sample bank syariah di negara-negara GCC lebih tertarik pada efektivitas DPS daripada efektivitas Kinerja Direksi dan Komite Audit.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Peran DPS dalam perbankan syariah sangat penting, karena berperan sebagai pihak yang bertugas memberikan saran dan nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan hukum Islam serta memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, jika DPS melaporkan bahwa manajemen bank melanggar undang-undang, bank syariah akan segera kehilangan kepercayaan dari mayoritas investor dan kliennya sehingga berakibat pada penurunan kinerjanya. Ini membuktikan bahwa pendapat yang diberikan akan dapat mengevaluasi kinerja bank syariah dan memberikan tata kelola yang lebih baik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum keuangan Islam menghasilkan kepercayaan yang lebih kuat dari para pemangku kepentingan di perbankan syariah daripada kesesuaian dengan persyaratan tata kelola konvensional.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Oleh karena itu, efektivitas DPS diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat muslim dalam menjalankan transaksi muamalah pada perbankan syariah yang bersih dari riba. (Afiifah Nurulwahidah A)