Dampak Merger Bank Syariah di Indonesia

Ditengah banyaknya persoalan pada bank konvensional, bank syariah hadir dan memberikan solusi, terlebih bagi umat Islam. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prisip syariah. Seperti halnya bank konvensional, bank syariah merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

Berdirinya bank Syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangannya, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, bahkan merupakan negara dengan umat Islam terbanyak di dunia. Selain itu, bank syariah pada prakteknya tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan muslim, tetapai non muslim pun berhak melakukan kegiatan finansial dengan menggunakan jasa bank syariah.

Perbankan syariah di Indonesia saat ini belum memiliki perkembangan dan pengaruh yang besar. Hal ini pun dapat dilihat secara umum melalui market share keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan pada data OJK, market share dari keuangan syariah terhadap sistem keuangan di Indonesia per April 2020 mencapai 9,03 persen. Pangsa pasar ini memang mengalami kenaikan dari posisi sebelumnya yakni 8 persen di tahun 2019, namun tetap saja ini merupakan angka yang tidak besar.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Khusus untuk perbankan syariah menurut Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, porsi asetnya masih tergolong rendah yakni pada angka 6,07 persen per April 2020 yang berasal dari 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Pangsa pasar keuangan syariah masih sulit untuk bertumbuh meski komposisi penduduk Indonesia di dominasi oleh umat Islam.

Salah satu langkah positif yang bisa dilakukan dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia ialah dengan adanya merger Bank BUMN Syariah. Merger adalah penggabungan badan usaha menjadi satu dengan cara mengambil alih seluruh assets dan liabilitas perusahaan yang digabung. Merger juga dapat didefinisikan sebagai penyerapan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya. Penggabungan bank BUMN syariah ini merupakan langkah yang bisa memberikan peningkatan terhadap kualitas bank syariah.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Menurut penulis dengan adanya merger atau dalam penggabungan bank syariah ini tentu akan memberikan berbagai dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Beberapa dampak yang terjadi dengan adanya merger bank syariah, diantaranya :

Pertama, akselerasi perkembangan perbankan syariah akan terdorong lebih cepat dalam jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu, akan berdampak pada penajaman segmentasi pasar dan pengembangan produk dan layanan termasuk untuk proyek skala besar, industri halal, UMKM, consumer & genuine product.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Kedua, adanya perluasan jangkauan jaringan kantor dan layanan digital yang lebih andal untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Kemudian pengembangan organisasi yang didukung oleh talen-talen terbaik dan lebih adaptif terhadap perkembangan terkini milenial.

Ketiga, dengan merger dua bank menjadi satu bank maka akan membuat ukuran aset bank syariah menjadi lebih besar, sehingga dari sisi permodalan dan efisiensi dapat ditingkatkan.

Keempat, pembiayaan untuk pengembangan industri halal nasional dapat dengan mudah difasilitasi ke depannya oleh bank syariah besar ini, sehingga Indonesia dapat menjadi pelaku industri halal global serta meningkatkan ekonomi dari sisi ekspor produk halal.

Terakhir, yaitu Fokus dan efisien, dengan adanya merger sekarang fragmentasi untuk memilih bank syariah terutama bank syariah di BUMN bisa lebih fokus.

Finah Aulia
STEI SEBI, Depok

 

Referensi :
https://www.wartaekonomi.co.id/read300295/merger-bank-bumn-syariah-dampak-dan-tantangannya
https://ihram.co.id/berita/qi6jrx440/merger-bank-syariah-pentingkah-buat-industri-halal