Istilah-Istilah Pinjaman Online yang Wajib Diketahui

Pinjaman online bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Meskipun transaksi pinjaman online sudah muncul sejak lama, tapi ada beberapa orang yang belum benar-benar paham tentang istilah-istilah yang ada pada pinjaman online. Bisa dibilang, Anda perlu memahami betul berbagai istilahnya, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman nantinya.

Nah, memang cukup banyak istilah-istilah yang nanti akan Anda temukan saat menggunakan pinjaman online. Apa saja istilah tersebut? Simak baik-baik di bawah ini.

1. Limit Kredit

Limit kredit merupakan besaran jumlah dana pinjaman yang telah disetujui oleh pihak lembaga keuangan yang diberikan kepada nasabah. Jumlahnya sendiri bisa disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang Anda ajukan. Tapi jumlahnya bisa juga lebih sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali.

2. Tenor

Apakah Anda masih asing dengan kata-kata ini? Jadi, tenor merupakan jangka waktu atau lamanya angsuran pinjaman harus dilunasi. Biasanya jangka waktu yang diberikan disesuaikan dengan jumlah pinjamannya, serta jenis pinjaman yang diajukan oleh nasabah.

BACA JUGA:  Roti Buaya: Tradisi Seserahan dan Simbol Kesetiaan Masyarakat Betawi

3. Baki Debet

Baki debet merupakan besaran dari sisa pokok pinjaman untuk waktu tertentu. Sisa pokok pinjaman ini tidak termasuk bunga dan denda, atau pun biaya penalti yang harus dibayar oleh para nasabah.

4. Appraisal

Appraisal merupakan proses penilaian jaminan yang dilakukan oleh pihak bank. Nantinya, nilai yang telah mereka tentukan akan dijadikan sebagai nilai agunan, bukan harga jual agunan.

5. Agunan

 

Apa itu Agunan? Agunan merupakan jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. Jaminan tersebut digunakan untuk menjamin kelancaran dalam hal pembayaran cicilan. Dengan menggunakan agunan ini, bisa dijadikan sebagai alternatif terakhir untuk melunasi pinjaman apabila Anda mengalami gagal bayar.

6. Akad Kredit

Mungkin istilah ini sudah ada beberapa orang yang mengetahui. Akad kredit sendiri merupakan suatu proses penandatanganan perjanjian pinjaman. Proses penandatanganan tersebut dilakukan dihadapan pihak lembaga keuangan dan bisa juga dihadapan notaris jika memang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Lenong Betawi: Tradisi Refleksi Identitas Komunitas Masyarakat Betawi

7. Jatuh Tempo

Sepertinya istilah yang satu ini sudah tidak asing lagi untuk para peminjam online. Jatuh tempo berarti waktu atau masa angsuran pinjaman yang harus dibayar setiap bulannya. Misalnya saat Anda melakukan pinjaman online, lalu diterapkan jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 20, maka Anda harus membayarkan angsuran tersebut sebelum tanggal 20.

8. Pengikatan Hak Tanggungan

Tadi kita sudah bahas sedikit mengenai agunan, hal tersebut berkaitan dengan istilah yang satu ini. Jadi, istilah ini berarti proses pengikatan agunan secara administratif. Misalnya jika Anda tidak mampu melunasi pinjaman, maka lembaga keuangan memiliki hak untuk melelang agunan yang Anda berikan. Hal itu dilakukan untuk menutupi hutang yang tidak bisa Anda bayarkan.

BACA JUGA:  Tantangan Kecerdasan Emosional pada Era Digital bagi Pendidikan Anak

Itulah beberapa istilah yang akan Anda temui saat hendak melakukan pinjaman online. Sebenarnya ada banyak istilah lain yang tidak tercantum diatas. Jadi, sebaiknya Anda coba sendiri untuk melakukan pinjaman online, supaya lebih tahu istilah-istilah baru lainnya.

Selain memahami istilah dalam pinjaman online, Anda harus memahami ciri-ciri aplikasi pinjol yang aman. Adapun ciri-ciri aplikasi pinjol yang aman yakni seperti, mempunyai legalitas yang terbukti, sudah terdaftar dalam OJK, berpengalaman, menawarkan adanya pelayanan yang lengkap serta baik, dan lain sebagainya. Nah semua kategori ciri-ciri inilah yang dimiliki oleh aplikasi Tunaiku.

Hal ini dikarenakan bahwa, aplikasi pinjaman online Tunaiku ini sudah mencakup semua ciri-ciri yang ada di atas. Dengan semua ciri-ciri tersebut, para pengguna Tunaiku bisa merasa nyaman ketika sedang memakai produk pinjaman KTA cepat yang ditawarkan oleh Tunaiku. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, pakai Tunaiku! [adv]