Mengenal Tools 5C pada Pembiayaan Perbankan

Didunia perbankan kita mngenal istilah bank konvensional dan bank syariah dan dari masing-masing produknya mengikuti. Dalam perbankan ini ada istilah pembiayaan dan kredit. Arti dari pembiayaan sendiri adalah Ada sesuatu yang dibiayai, kalau kredit adalah pinjam meminjam.

Yang menjadi dasar jenis atau kategorinya dari sisi Terminologinya adalah Akadnya. Bisa tertulis, bisa juga dalam bentuk komitmen. Tetapi yang diwajibkan adalah tertulis. Aspek yang membedakan lagi adalah Jika kredit yang menanggung resiko 1 orang dan jika pembiayaan 2 orang. Selain itu kredit mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan pleh bank umum konvensional, BPR dan pegadaian. Sedangkan pembiayaan sebaliknya dan biasaynya disediakan oleh BUS (Bank Umum Syariah, BPRS, dan lainnya.

Pembiayaan atau kredit dengan perbankan, tentu akan berbeda dengan yang sifatnya pribadi. Maka Pihak Bank akan menggunakan Tools 5C, yaitu :

1. Character

Dilihat dari segi kepribadian nasabah. menilai calon nasabah apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerjasama dengan bank.

2. Capacity

Menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam menjalankan keungan yang ada pada usaha yang dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak, Hal ini menilai akan kemampuan membayar kredit nasabah terhadap bank.

3. Capital

Terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. Capital dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.

4. Collateral

Diperhatikan bagi para nasabah ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal demikian terjadi, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.

5. Condition

Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah untuk memperlacar kerjasama dari kedua belah pihak, maka penting adanya untuk memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.

Demikian Pengenalan Pembiayaan atau kredit didalam perbankan, semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca.

Oleh : Faridhah Aulia