Kebijakan Fiskal, Adakah Keterkaitan Terhadap Zakat?

Oleh Akfini Farihah Fiddarayni

Kewajiban zakat dalam Islam sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan dan ekonomi. Aspek-aspek ketuhanan dapat ditelusuri dari banyaknya ayat-ayat dalam Al-Quran yang berkaitan dengan zakat. Perintah zakat dapat dipahami sebagai salah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian kesejahteraan ekonomi guna meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat. Dengan perintah zakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran zakat dalam perekonomian sebuah negara, salah satunya dengan menggunakannya sebagai pendapatan negara. Yang mana berkaitan dengan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan fiskal.

Menurut dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam STEI SEBI, Rachmat Rizky Kurniawan SEI., MM., kebijakan fiskal adalah kebijakan alokasi keuangan negara. Yang mana dengan kebijakan ini dapat mengarahkan pengeluaran dan pendapatan negara dengan mengalokasikan dalam perspektif Islam, salah satunya melalui pengalokasian dana zakat. Oleh karena itu, dengan adanya zakat dapat menjadi potensi yang besar dan harus dioptimalkan dengan efektif dan efisien dalam penghimpunan maupun pendistribusiannya dan dinaungi oleh pemerintah dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.

Kebijakan terkait zakat akan dipengaruhi pula oleh kebijakan umum pemerintah tentang pendapatan negara. Zakat memainkan peran yang besar sebagai instrumen yang memberi manfaat individu maupun kolektif. Selain itu, eksistensi zakat pada hakikatnya memiliki makna ganda, yaitu sebagai bentuk ibadah wajib bagi mereka yang mampudan menjadi variabel utama dalam menjaga kestabilan ekonomi.

BACA JUGA:  Profil Anak Betawi Gak Ketinggalan Zaman

Pengembangan potensi zakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran zakat dalam perekonomian sebuah negara, terutama untuk mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran. Penghimpunan potensi zakat dan pendistribusian bersifat produktif akan meningkatkan perekonomian negara. Perkembangan pengelolaan zakat khususnya di Indonesia telah meperlihatkan sebuah kemajuan, yang mana sudah diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui kebijakan pemerintah dan penegakan hukum dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang zakat, maka dapat dijadikan instrumen kebijakan fiskal yang pengelolaannya adalah pemerintah, dengan membentuk kantor pengelolaan zakat atau dirjen zakat yang berada di bawah naungan departemen keuangan.

Dengan adanya zakat yang merupakan kegiatan positif mengarahkan kepada hal-hal yang bertujuan untuk dunia dan akhirat. Tujuan yang mengarahkan untuk manfaa dunia ialah menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata, ekonomi lebih stabil, serta pengalokasian sumber daya alam agar menjadi pemenuhan kebutuhan hidup. Di samping itu, adapun tujuan akhirat ialah mendapatkan pahala dari apa yang dizakatkan. Inilah yang membedakan kebijakan fiskal dalam Islam dengan kebijakan dalam sistem ekonomi pasar.

Firman Allah QS. At-Taubah : 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan do`akanlah mereka karena sesungguhnya do`amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan zakat dalam Islam karena perintah zakat merupakan perintah yang universal. Disamping itu, fungsi dari kebijakan fiskal ialah meningkatkan sumber pendapatan negara. Apabila defisit anggaran ditutupi dengan hutang, maka beban anggaran negara akan semakin tinggi. Dengan kondisi seperti ini, permerintah dituntut untuk mencari alternatif sumber-sumer pendapatan negara, salah satunya dengan mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal.

BACA JUGA:  Problematika Bahasa Indonesia : Pengaruh Bahasa Gaul pada Remaja

Potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar. Menurut sebuah sumber penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation mengungkapkan, potensi zakat di Indonesia hampir 20 triliun pertahun. Jumlah filantropi umat Islam di Indonesia mencapai Rp. 19,3 triliun. Di antara potensi tersebut, Rp. 5,1 triliun berbentuk barang dan Rp. 14,2 triliun berbentuk uang. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya masih berasal dari zakat fitrah sebesar Rp. 6,2 triliun dan sisa zakat harta sebesar Rp. 13,1 triliun. Zakat diberikan langung kepada penerima dengan persentase zakat fitrah sebesar 61 persen dan zakat maal sebesar 93 persen. Dengan ini, zakat dapat membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Dana zakat sebenarnya cukup berpotensi untuk memenuhi taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional. Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subjek dan objek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat.

Subjek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap objek zakat adalah bahwa jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis harta yang telah ditentukan. Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio) dan nisab zakat menjadi tidak tetap (baku). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional, tarif agresif, dan tarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Lenong Betawi: Tradisi Refleksi Identitas Komunitas Masyarakat Betawi

Dengan ini, ada keterkaitan zakat terhadap kebijakan fiskal. Yang mana peranan zakat di dalam ekonomi makro suatu negara sangatlah signifikan sebagai instrumen kebijakan fiskal, terutama dalam meningkatkan konsumsi untuk menaikan tingkat pendapatan negara. Dengan mengintegrasikan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan negara, berarti membantu pemerintah meningkatkan pendapatan untuk kestabilan ekonomi tersebut. Dengan cara pengembangan potensi zakat untuk mengoptimalkan peran perekonomian sebuah negara, terutama untuk mengatasi masalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan pengangguran. Penghimpunan potensi zakat dan pendistribusian yang bersifat produktif akan menggairahkan kembali perekonomian negara.

Referensi
Rachmat Rizky Kurniawan, SEI., MM. Dosen Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam STEI
SEBI
Hafidhuddin, D. (2000). Peran Zakat dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta.
Priyono, S. (n.d.). Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal . Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.
Setiawan, D. (2019). Analisis zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal pada Masa Khalifah Umar bin Khattan ra. Al-Amwal, 1 No. 2.