Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah

Saat ini tren syariah semakin berkembang, bermunculan produk-produk syariah, salah satunya “Asuransi Syariah”. Asuransi Syariah saat ini semakin diminati, terlebih Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia. Lalu bagaimanakah Islam memandang asuransi?

Kata asuransi berasal dari bahasa belanda assurantie (asuransi) dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa inggris, asuransi disebut insurance dan dalam bahasa Indonesia itu sendiri berarti “pertanggungan”. Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab takafala-yatakafulu.

Bagaimana dengan asuransi syariah?

Menurut fatwa DSN-MUI beserta Standar internasional awifidi di perbolehkan bahkan menjadi alternatif pilihan dari asuransi yang ada karena 2 hal yaitu:

  • Premi (Uang) yang dibayarkan oleh peserta itu bukan menjadi harga beli akan tetapi itu sebagai ta’awun atau hibah dari setiap pemilik premi kepada kelompok peserta asuransi,sehingga seluruh total premi yang terkumpul itu bukan lagi menjadi milik perusahaan tetapi menjadi milik bersama kelompok peserta asuransi. Dengan skema ini maka andaikan terjadi sure plus under writting peserta tersebut tidak terdzolimi karena ia telah menghibahkan preminya kepada kelompok peserta asuransi. Adapun kalau terjadi devisite under writting tidak ada yang terdzolimi karena semua pemilik premi atau peserta asuransi syariah itu sudah menghibahkan preminya, sehingga menjadi milik kelompok peserta asuransi.
  • Penempatan preminya tidak boleh ditempatkan di usaha konvensional, tetapi ditempatkan di usaha-usaha syariah seperti: Deposit bank syariah ataupun sukuk yang keduanya dibolehkan menurut fatwa DSN-MUI, dengan 2 skema ini maka diharapkan unsur gharar pun tidak terjadi,sehingga terhindar dari Hadist Rasulullah SAW “melarang jual beli (yang mengandung) gharar” [HR.Muslim] (Sahroni,Oni.Fiqih kontemporer.2019)

Mengapa harus pilih asuransi syariah daripada asuransi konvensional? Dan bagaimana hukumnya asuransi konvensional?

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Asuransi konvensional berarti seseorang membayar premi tiap bulan untuk mendapatkan biaya pertanggungan batas resiko kesehatan atau jiwa yang mungkin terjadi pada yang bersangkutan.Menurut ilmu fiqh maka transaksi ini adalah transaksi jual beli.Transaksi di asuransi konvensional tidak di perkenankan dalam islam karena ada unsur gharar,uang yang dibayarkan setiap bulan,sementara yang dibeli tidak pasti.oleh karena itu clear bahwa asuransi konvensional tidak di perkenankan dalam islam.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Dalam asuransi konvensional menggunakan transfer office atau ketidakpastian, agar menjadi syariat, maka harus kita ubah mekanismenya dari jual beli menjadi tabarru, lalu hibah dan menjadi tanahud sehingga terlepas dari milik sendiri dan menjadi milik bersama.

Sedangkan asuransi syariah penempatan premi sesuai syariah, di antaranya ditempatkan di deposit bank syariah atau sukuk yang sudah sesuai dengan syariah. Diantara fatwa DSN MUI yang menegaskan hal tersebut adalah Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposit dan Fatwa DSN MUI No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah Negara. (Sahroni,Oni.Hukum asuransi konvensional,2017) | Putri Ana Sari