Pencemaran Udara dan Penerapan ERP

Dalam beberapa bulan terakhir pencemaran udara menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Pencemaran udara merupakan keberadaan bahan kimia atau senyawa beracun di udara yang dapat menimbulkan risiko kesehatan. Risiko kesehatan yang ditimbulkan yaitu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), penyakit jantung, dan stroke. Selain berdampak pada kesehatan, pencemaran udara juga berdampak pada perekonomian, sektor pertanian, dan aktivitas sosial menjadi terhambat.

Menurut International Agency for Research on Cancer tahun 2016, sumber pencemar udara diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu sumber primer yang dihasilkan dari emisi langsung dari sumber polusi udara, sumber sekunder yang dihasilkan dari pembentukan polutan di atmosfer dari reaksi kimia yang dipancarkan dari sumber polusi udara, dan sumber emisi yang dihasilkan dari polutan primer atau sekunder yang mengendap di permukaan bumi atau air serta diikuti oleh pemanasan ulang ke atmosfer.

Bacaan Lainnya

Pencemaran udara telah mempengaruhi seluruh wilayah di dunia. Menurut database kualitas udara yang tercantum dalam website WHO tahun 2018, 97% kota di negara berpenghasilan rendah dan menengah tidak memenuhi pedoman kualitas udara WHO. Sedangkan, di negara-negara berpenghasilan tinggi, persentasenya menurun hingga 49%. Pada tahun 2019, konsentrasi PM2.5 tahunan di Indonesia rata-rata meningkat lebih dari 50%. Sementara itu, berdasarkan pemantauan kualitas udara di Jakarta yang dilakukan Greenpeace, angka PM 2.5 telah melebihi standar WHO dan baku mutu udara ambien nasional.

Menurut The Interpreter 2019, kualitas udara buruk di Jakarta disebabkan oleh polutan dari sejumlah pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Barat, konstruksi, dan pembakaran limbah terbuka mengingat lokasinya yang berdekatan dan terbawa oleh tiupan angin sehingga mencemari udara Jakarta. Selain itu, semakin berkurangnya lahan hijau yang digunakan untuk membangun gedung-gedung sehingga kurangnya penyerapan karbon dioksida.

Pencemaran udara telah menyebabkan kematian sebanyak 4000 kasus setiap tahunnya dan merupakan penyebab kematian nomor 3 pada balita. Kondisi tersebut sangatlah memprihatinkan dan perlu segera diselesaikan. Maka dari itu, perlu dilakukan tindakan untuk mengurangi pencemaran udara seperti menggunakan transportasi umum, memperbanyak lahan hijau, dan memperbanyak alat ukur kualitas udara untuk menekan polusi udara. Selain itu, kebijakan yang telah dijalankan seperti penerapan plat bernomor ganjil genap juga sangat bagus untuk mengurangi polusi udara.

Terdapat banyak cara untuk mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menyediakan kendaraan ramah lingkungan. Beberapa perusahaan telah menyediakan skuter listrik yang dapat mengurangi emisi karbon dan dapat digunakan sejauh 20 km jika baterai penuh. Penggunaan skuter listrik dapat menggantikan penggunaan kendaraan pribadi sehingga bisa mengurangi polutan di Jakarta. Skuter listrik hanya bisa digunakan pada jalur-jalur tertentu dan tidak bisa digunakan di jalan raya. Semestinya skuter listrik dibuatkan jalur khusus agar pengguna tetap nyaman dalam mengendarainya.

Sehubungan dengan itu, ada cara lain untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta dengan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) pada beberapa daerah penyangga menuju Jakarta. Penerapan ERP disinyalir bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan pribadi bahwa perjalanan mereka mempunyai kontribusi terhadap pencemaran udara. Sistem ERP telah sukses diaplikasikan di beberapa kota seperti Singapura, Stockholm, dan London, dan biaya yang terkumpul dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk mendukung beroperasinya moda transportasi yang lebih efektif, sehat, dan ramah lingkungan (Pratama, 2012). Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan dapat mengurangi kendaraan pribadi untuk memasuki wilayah Jakarta agar tidak banyak polutan.

Ayu Tikasari
Undergraduate Student of Public Health
University of Indonesia

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait