Praktik Audit Syariah dan Perubahannya

Keberadaan entitas keuangan Islam dalam praktiknya tidak lepas dari pengawasan atas sharia compliance (kepatuhan syariah) yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan syariah merupakan satu bagian penting yang perlu dilakukan oleh suatu entitas yang menjalankan kegiatan bisnis nya berdasarkan landasan syariah. Di Indonesia keberadaan industri keuangan Islam bukanlah satu hal baru yang ada ditengah masyarakat. Eksistensi nya sudah mulai bisa masuk pada kalangan masyarakat dalam bentuk investasi maupun pembiayaan yang ditawarkan oleh industri keuangan Islam. Kondisi ini mau tidak mau mengharuskan industri keuangan Islam memperhatikan pentingnya audit internal syariah sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada para stakeholders khususnya, kepada stakeholders muslim.

Dalam praktiknya, audit syariah di Indonesia sendiri sudah banyak dilakukan oleh industri keuangan Islam, khususnya perbankan syariah. Namun terkait praktik audit syariah di Indonesia masih belum memiliki standar khusus yang membahas terkait standar atau prosedur berkaitan tentang proses audit syariah sendiri. Hal ini menjadikan pengaruh pada kerangka kerja yang akan digunakan oleh auditor internal syariah di bank syariah itu sendiri. Dalam sebuah jurnal penelitian pada tahun 2017 yang membahas terkait “Praktik Audit Syariah Dalam Perspektif Internasional” menyebutkan, bahwa Indonesia masih mencari kerangka kerja audit syariah yang tepat pelaksanaannya. Upaya untuk mengatasi hal tersebut sudah dilakukan dengan diterbitkan nya Pernyataan Standar Akuntansi Syariah atau PSAK Syariah yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Bank Indonesia. Namun dalam PSAK Syariah ini terkait pelaksanaan akuntansi syariah sendiri belum dijelaskan secara detail, khususnya dalam pelaksanaan audit syariah itu sendiri.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Berbicara terkait audit syariah, Malaysia merupakan salah satu negara yang industri keuangan Islam nya besar di pasar keuangan syariah global terutama pada sektor perbankan syariah. Peran ini juga menjadikan pemerintah Malaysia memperhatikan betul terkait kepatuhan syariah yang dilakukan oleh industri perbankan syariah di negaranya. Bank Negara Malayaia (BNM) sebagai bank central disana membentuk sebuah badan khusus untuk menangani terkait kepatuhan syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah yang disebut dengan Shariah Committee (SC). Dalam menjalankan perannya sebagai pengawas kepatuhan syariah secara makro, SC dibawah BNM menerbitkan sebuah kerangka kerja terkait pelaksanaan audit syariah yaitu Shariah Governance Framework (SGF). Adanya SGF ini di Malaysia menjadi sebuah inklusi dalam meningkatkan relevansi fungsi utama dari kepatuhan syariah. Selain itu, menjadi acuan untuk mencapai lingkungan operasi bisnis berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA:  Sambut Idul Fitri, IKEA Beri Potongan Harga Hingga 75 Persen

Peran dari SGF di Malaysia selain digunakan sebagai guidline, dalam melakukan penelitian ilmiah SGF digunakan sebagai tolak ukur dalam memandang sebuah perubahan yang terjadi pada praktik audit internal syariah. Perubahan itu diukur bagaimana audit internal syariah sebelum dan sesudah diterbitkan juga diberlakukannya SGF tersebut sebagai sebuah kerangka kerja. Keberadaan kerangka kerja syariah ini dirasa penting telah disebutkan oleh banyak penelitian yang telah dilakukan sebagai bentuk dari kepatuhan syariah atas entitas keuangan Islam.

Audit syariah di Indonesia perlu memandang perubahan tersebut sebagai suatu hal yang penting meskipun belum adanya pedoman khusus terkait praktik audit syariah itu sendiri. Perubahan yang terjadi bukan hanya diukur dengan bagaimana kompleks dan dinamis nya akan perubahan tersebut. Melaikan bagaimana perubahan tersebut diimplementasikan untuk meningkatkan tata kelola pada entitas tersebut. Tentunya pedoman khusus tersebut diperlukan sebagai bentuk keseragamaan entitas keuangan Islam dalam melakukan praktik audit syariah. Namun, disisi lain perubahan tersebut perlu disikapi dengan baik dan akan menggambarkan bagaimana DPS sebagai auditor internal syariah disetiap entitas keuangan Islam tersebut siap mengahadapi perubahan.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Oleh karena itu, maka dirasa perlu Indonesia memiliki sebuah framework khusus untuk audit syariah seperti hal nya Malaysia dengan SGF nya. Ada tidak nya framework ini berpengaruh pada pengembangan produk keuangan syariah yang fleksibel dan menjadikan investor pun lebih mudah masuk. Kondisi ini menggambarkan ketidaksiapan dari DPS dalam menghadapi tantangan tersebut. Selain itu, kondisi tersebut pun berpengaruh dengan minim nya literatur yang membahas analisis mendalam terkait praktik audit syariah di Indonesia. Ini perlu menjadi perhatian penting bagi para regulator untuk bisa menjadikan penerapan kepatuhan syariah dalam industri keuangan Islam. Bukan hanya sebagai pelengkap saja atas tanggung jawab nya kepada stakeholders, namun menjadi perhatian juga atas implementasi dari prinsip-prinsip syariah yang diberlakukan.

Oleh Nailah (STEI SEBI)