Di Indonesia, lembaga keuangan syariah telah menjadi primadona bagi masyarakatnya saat ini. Dengan beragam jenis jasa keuangan yang ditawarkan, lembaga keuangan syariah memiliki daya tarik tersendiri terutama bagi masyarakat muslim. Bermula dari berdiri nya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, yang pada akhir nya lembaga keuangan syariah dapat merambah luas di Indonesia. Mulai dari bank syariah, perusahaan asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah dan lain sebagai nya.
Perlu diketahui, lembaga keuangan syariah sangat berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Meskipun terlihat sama, namun secara konsep dan pengaplikasian nya berbeda. Seperti yang telah dijelaskan oleh Garas & Pierce (2010) dalam penelitiannya bahwa, “The Islamic financial institutions (IFI’s) are those financial institutions that officially and practically abide by islamic shari’a in their activities.” -“Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang secara resmi dan praktis mematuhi syariat islam dalam menjalankan aktivitas nya”-
Dalam hal ini, tentu lembaga keuangan syariah dapat dikatakan kesyariahan nya apabila terlepas dari segala pelanggaran-pelanggaran yang dilarang oleh syariat islam. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga keuangan syariah memang benar terlepas dari pelanggaran tersebut. Dengan begitu, adanya pengawasan syariah oleh dewan pengawas syariah pada lembaga tersebut adalah penting untuk mengawasi dan membimbing jalannya setiap kegiatan.
Menurut standar tata kelola oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) pengawasan syariah bertujuan untuk memastikan semua kegiatan lembaga keuangan syariah sesuai dengan aturan dan prinsip islam. Dengan adanya pengawasan syariah, hal tersebut akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat muslim bahwa, lembaga keuangan syariah yang dipilih terkonfirmasi tidak mengandung akad yang menimbulkan riba. Garas & Pierce (2010) mengungkapkan, “Shari’a supervision as the preventive, remedial, and complementary process of control, review, and analysis of all the IFI’s activities, products, contracts, and transactions starting from the incorporation of the IFI’s onwards to ensure compliance with Islamic shari’a for the purposes of generating legitmate profits (halal) and improving in the IFI’s performance.”
Juga perlu nya peran dewan pengawas syariah pada lembaga keuangan syariah. Dewan pengawas syariah dituntut untuk memastikan bahwa lembaga tersebut menggunakan prinsip syariat islam dengan benar. Jikalau terdeteksi suatu pelanggaran oleh lembaga keuangan syariah yang menyalahi prinsip islam, maka dewan pengawas syariah memiliki peran untuk memberikan pendapat terkait solusi terbaik. Pendapat yang diberikan akan dapat mengevaluasi kinerja lembaga dan memberikan tata kelola yang lebih baik.
Penting nya peran dan fungsi dewan pengawas syariah pada lembaga menjadi salah satu faktor penentu meningkat nya kinerja. Bukan hanya kinerja, namun juga dapat meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan syariah dengan pengawasan syariah nya. El-Khelaifi (2002) menemukan hubungan antara kenaikan profitabilitas dengan pengawasan syariah. Bahwa, profitabilitas tergantung bagaimana kinerja dewan pengawas syariah dan bagaimana pengawasan syariah dalam menciptakan produk syariah.
Fungsi dewan pengawas syariah terbagi menjadi dua, yakni fungsi pengawasan dan fungsi konsultasi. Menurut Garas & Pierce (2010), fungsi tersebut meliputi :
Fungsi Pengawasan :
- Menyetujui produk baru, kontrak, dan jasa
- Penerbitan fatwa dan keputusan sebelum mengeksekusi transaksi
- Menyetujui pembagian laba bersih anatara pemegang saham dan pemegang rekening investasi
Fungsi Konsultasi :
- Membimbing manajemen dalam mengalokasikan pendapatan non-syariah untuk tujuan amal
- Melakukan pelatihan terhadap manajemen dan klien
Oleh karena itu, adanya peran dan fungsi dewan pengawas syariah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat muslim dalam menjalankan transaksi bermuamalah pada lembaga keuangan syariah yang bersih dari riba.
Oleh : Sarah Nabila, STEI SEBI. Dihimpun dari berbagai sumber.