Manajemen Bakat untuk Auditor Syariah di Lembaga Keuangan Islam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sejak lahirnya bank syariah pertama di Indonesia, sistem keuangan syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tidak hanya perbankan syariah saja, namun telah berkembang lembaga keuangan non-bank seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah. Tidak hanya itu, disektor riil sistem keuangan syariah pun telah berkembang pesat dengan hadirnya jenis usaha syariah seperti obat-obatan halal, Islamic fashion, sampai pariwisata syariah yang menjadi pendukung bagi keuangan syariah.

Dalam lembaga keuangan perbankan syariah, bank memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi dan melaporkan terkait kinerja pada bank syariah dan memberikan saran kepada manajemen sebagai upaya untuk memastikan bahwa bank syariah menjalankan tugas berdasarkan prinsip syariah. Setelah itu, DPS akan mengeluarkan laporan bersama dengan laporan auditor eksternal yang berguna bagi pengguna laporan keuangan. Untuk meningkatkan kinerja yang kuat dalam lembaga keuangan islam, bakat professional yang memadai menjadi hal yang penting untuk memenuhi kebutuhan para industri keuangan syariah.

Salah satu bidang penting untuk memenuhi permintaan yang selalu meningkat dalam keuangan syariah yaitu dengan adanya fungsi audit. Audit laporan keuangan di lembaga keuangan islam termasuk bank syariah, harus dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan kebutuhan professional para akuntan. kompetensi adalah sebuah perilaku yang berkaitan dengan kemampuan kinerja seseorang dalam bidang tertentu. Kompetensi yang dimiliki auditor syariah memiliki spesifikasi khusus yang perlu dikuasai auditor dalam mengoptimalkan kinerja sesuai agar dengan harapan pemangku kepentingan. Lembaga keuangan syariah perlu mengelola bakat seorang auditor untuk memastikan kompetensi yang dimiliki seorang auditor ada dalam setiap institusi mereka. Hameed dan Yaya (2005) menjelaskan bahwa pentingnya suatu organiasi Islam untuk memiliki audit syariah dalam rangka mencapai suatu maslahah.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Menurut AAOIFI seorang auditor internal syariah harus memiliki pengetahuan tentang aturan dalam prinsip-prinsip syariah. Akan tetapi pengetahuannya tidak harus melebihi pengetahuan DPS, karena itu auditor tidak berhak memberi opini atas aturan dan prinsip syariah. Walaupun AAOFI telah mengeluarkan rangkaian terkait standar audit untuk Lembaga Keuangan Islam, namun kurang berfungsi dengan optimal karena AAOFI tidak memiliki kekuatan memaksa anggotanya untuk mengadopsi semua standar. Menurut Rusdianti (2013), kepengikutan berbasis manajemen bakat sebenarnya dapat dilihat sebagai bentuk kepemimpinan, pengikut mengadopsi beberapa karakteristik kepemimpinan saat menggabungkan perannya sebagai pengikut dalam melaksanakan manajemen bakat.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Manajemen bakat sangat penting bagi organisasi untuk mempertahankan bakat-bakat penting. Selain mengembangkan tingkat keberhasilan oleh masing-masing individu dalam hal pekerjaan dengan menggunakan bakat sendiri. Pandangan yang tepat dalam manajemen bakat dapat mengarah pada peningkatan organisasi yang lebih baik. Selain itu juga disepakati bahwa pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dapat ditingkatkan melalui tugas seperti pelatihan. Dalam penelitian lain juga menemukan bahwa pola pikir bakat membantu sebuah organisasi dalam mencari talenta terbaik untuk organisasi mereka dengan membangun strategi pengelolaan bakat berdasarkan indikator kompetensi.

Ada tantangan yang dihadapi oleh para sarjana dan akademisi untuk memastikan bahwa lulusan saat ini dan dimasa yang akan datang dihadapkan pada pengetahuan syariah. Studi yang dilakukan PwC (2011) dan Abdul Rahman (2010) juga memberikan saran bahwa diperlukannya perluasan kumpulan bakat dengan pengetahuan audit syariah dan kompetensi lainnya. Ada kebutuhan untuk menjadikan audit syariah sebagai bagian dari kurikulum yang ditawarkan kepada mahasiswa akuntansi. Manajemen bakat dan kompetensi bertujuan untuk menetapkan arah professional keuangan islam khususnya auditr syariah.

Hal yang menarik dapat terlihat bahwa adanya perbedan penggunaan standar di negara-negara Muslim membuat pandangan berbeda tentang persyaratan dasar untuk auditor syariah. Ada dua standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penilian kompetensi seorang auditor syariah yaitu, Akuntansi dan Audit Standar Organisasi untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF). Namun, IPPF menjadi sebuah aplikasi dalam kerangka kerja audit konvensional dan lebih fokus terhadap kompetensi yang diharapkan dari setiap auditor internal yang professional (Ali, 2019). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengetahuan syariah untuk seorang auditor syariah adalah pengetahuan terkait dengan Fiqh Muamalah dan Ushul Fiqh. Selain itu, auditor yang berhasil juga dipengaruhi oleh bantuan sumber daya manusia seperti yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang andal untuk menyusun strategi rencana kerja dan meninjau hasilnya.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Oleh Rismayanti, STEI SEBI. Dihimpun dari berbagai sumber.