Kepatuhan Audit Syari’ah dalam meningkatkan Integritas Lembaga Keuangan Syari’ah

Sebuah riset yang dilakukan di Malaysia oleh Ghani ( 2019 ) tentang “Pengukuran Efektftasi Internal Audit Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah“ mnjelaskan bahwa fungsi dari Audit syari’ah ini sangatlah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan keyakinan masyarakat. Berdasarkan AAOIFI-GSIFI 3, bahwa  audit syariah adalah laporan internal syariahyang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, instruksi dan lain sebagainya yang diterbitkan fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah.

Diawali dengan perkembangan yang pesat di negara negara Timur Tengah dan Asia Tenggara, produk keuangan dan investasi berbasis syariah Islam saat ini telah diaplikasikan di pasar-pasar keuangan Eropa, Asia, bahkan Amerika Serikat. Selain itu, lembaga-lembaga yang menjadi infrastruktur pendukung keuangan Islam global juga telah didirikan, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution (AAOIFI), International Financial Service Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), dan Islamic Research and Training Institute (IRTI) ( Fauzi & Supandi, 2019 ). Dalam kurun beberapa tahun terakhir, di Indonesia banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang bernafaskan Islam. Ini ditandai dengan banyak bermunculannya lembaga-lembaga Islam seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Asuransi Syariah (takaful), Pegadaian Syariah, Lembaga Amal Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) dan yang paling sering mendapatkan perhatian adalah Bank Syariah ( Ardi, 2017 ).

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Perusahaan yang dikendalikan dengan efektif terletak pada sikap manajemen, semakin berkembangnya suatu perusahaan menuntut pula perkembangan di bidang pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya pemeriksaan keuangan saja tetapi juga pemeriksaan yang menekankan penilaian sistematis dan objektif serta berorientasi pada tujuan untuk memperoleh keyakinan tentang keefektifan dan memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang diperiksa ( Mnuaba & Muliartha, 2019 ). perusahaan memerlukan audit operasional yang menyajikan informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan. Audit operasional disebut juga operasional audit, audit fungsional, audit sistem, adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah di tentukan manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis (Septianingrum, 2017).

Fungsi Audit syari’ah yang bagus dan efektif akan memberikan efek baik bagi lembaga keuangan tersebut. Untuk bisa menentukan ke efektifan itu sendiri diperlukan beberapa faktor pendukung dan faktor ini juga merupakan alat ukur dari efektif. Faktor-faktor yang merupakan pendukung dan alat ukur itu diantaranya : tujuan audit syari’ah, ruang lingkup audit syari’ah , audit syari’ah dan pemerintahan, charter audit syari’ah, kompetensi internal auditor syari’ah proses audit syari’ah, persyaratan dan pelaporan. Komponen-komponen ini sangat penting dalam mencapai pengendalian internal yang efektif atas kepatuhan syari’ah. Dalam penelitan dijelaskan bahwa lembaga keuangan syari’ah sedang menghadapi tantangan pemerintahan, baik tantangan internal maupun eksternal, maka dari itu penting sekali lembaga keuangan syari’ah memastikan good governance untuk meningkatkan kepercayaan publik, keyakinan masyarakat dan integritas lembaga. Perusahaan bisa dikatakan efektiif dan efisien dalam mengelola perusahaanya adalah dengan melihat pengendalian internal nya baik atau tidak, karena pengendalian ineternal ini sangat berperan penting dalam menjaga reputasi perusahaan.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Audit internal yang efektif sangat penting dalam memberikan keyakinan yang kuat bahwa tata kelola dan sistem pengendalian lembaga mampu meminimalisir resiko yang terjadi. Selain itu, audit internal yang efektif dan efisien mampu untuk mencapai tujuan dari audit interal yaitu memberikan jaminan pada sistem pengendalian internal suatu organisasi. Untuk mencapai tujuan audit internal, IIA telah menetapkan standar pedoman audit internal disebut Internasional Praktek Profesional Framework ( IPPF ),sebagai persyaratan hukum untuk auditor internal dalam organisasi untuk melakukan audit internal yang efektif. IPPF terdiri dari dua bagian disebut Atribut Standar dan Standar Kinerja. Atribut Standar garis “atribut organisasi dan individu melakukan audit internal” sedangkan garis Standar Kinerja “sifat audit internal dan memberikan kriteria kualitas dikompensasi dengan kinerja ini layanan dapat diukur”(The International Institute of Internal Auditors (IIA), 2011: 12).

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Efektifitas audit internal dapat diukur dari segi kualitas audit internal itu sendiri. Pengukuran harus diperiksa secara empiris dalam studi masa depan untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang sejauh mana internal yang efektif dan efisien. Fungsi audit syariah di semua jenis LKI. Studi empiris di masa depan tentang sejauh mana fungsi audit internal syariah yang efektif dapat memberikan arahan yang jelas untuk IFIs/Lembaga Keangan Syari’ah untuk mengarahkan kembali fungsi audit internal Syari’ah saat ini pada masing-masing institusi. Kebutuhan akan audit internal syari’ah yang efektif juga menyediakan urgensi bagi regulator terkait untuk membangun lembaga keuangan yang kuat dan sehat. pedoman dan kerangka kerja yang dikeluarkan untuk IFIs dalam menerapkan dengan benar Audit syariah. Fungsi audit Syari’ah yang efektif sangat penting dalam membantu Industri keuangan Islam dan regulator untuk secara efektif memantau dan meningkatkan integritas dan akuntabilitas industri keuangan Islam.

Deudeu Maryani, STEI SEBI