Tata kelola dan jaminan syariah merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah perusahaan. Apalagi tata kelola dan jaminan syariah dalam Bank Islam, tidak hanya Bank Islam di Negara Teluk tetapi juga untuk berbagai Bank Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tata kelola dan jaminan syariah yang baik akan membuat Bank Islam semakin di percaya oleh rakyat. Dengan adanya kepercayaan tersebut dapat membawa Bank Islam menjadi Bank yang di cintai oleh masyarakat.
Tata kelola yang baik tidak lepas dari enam asas, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran serta kesetaraan. Selama keenam asas tersebut dijalankan dengan baik, maka tata kelola dalam Bank Islam akan berjalan dengan baik pula.
Transparansi yang dimaksud disini adalah keterbukaan suatu Bank Islam dalam setiap kegiatannya kepada publik dengan menerbitkan annual report setiap tahun, yaitu terbuka dari segi pencatatannya maupun dalam mengaudit operasionalnya yang dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal dan harus sesuai dengan aturan-aturan syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dari segi pencatatan dan audit syariah dalam Bank Islam di awasi oleh Komite Syariah atau yang biasa kita kenal dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Adapun akuntabilitas yang berarti suatu Bank Islam dikatakan akuntabel jika mampu menjelaskan berbagai kondisi yang dialami termasuk didalamnya keputusan yang diambil maupun berbagai kegiatan yang dilakukan. Sehingga keputusan yang di ambil dan berbagai kegiatan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak.
Akuntabilitas dan responsibilitas mempunyai suatu keterikatan. Responsibilitas atau pertanggungjawaban mempunyai pengertian kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ketika akuntabilitas mampu menjelaskan apa saja yang terjadi maka responsibilitas akan bertanggungjawab terhadap apa saja yang telah di jelaskan.
Ketika transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas sudah dijalankan dengan baik, maka Bank Islam juga harus independen. Independensi adalah suatu keadaan dimana Bank Islam di kelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dan aturan-aturan syariah. Jadi, jika laporan keuangan Bank Islam dan induk konvensionalnya masih menyatu maka alangkah baiknya untuk untuk dipisahkan. Karena induk konvensional masih ada unsur riba dalam hal pendapatannya, jika digabung maka Bank islam juga akan menerima riba tersebut. Sehingga harus di pisahkan agar aturan-aturan syariah dalam Bank Islam dapat dijalankan dengan semestinya.
Yang terakhir adalah kewajaran dan kesetaraan dalam tata kelola sebuah Bank Islam. Kewajaran dan kesetaraan ini harus berjalan beriringan, karena ada keterkaitan diantara keduanya. Kewajaran dan kesetaraaan disini adalah perlakuan yang adil dalam memenuhi hak pemegang saham. Jadi, kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan sesuai dengan asas kewajaran dan kesetaraan yaitu sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank Islam itu sendiri.
Dari keenam asas diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tata kelola Bank Islam yang baik harus mampu melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan ke publik dan mempertanggungjawabkannya dengan data yang relevan serta mampu memberikan hak kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kontribusi yang diberikan kepada Bank Islam tersebut.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Zurina Shafii, Abdullah Ahmed Mohammed dan Supiah Salleh yang berjudul “Shariah Governance and Assurance Index in Islamic Banks in GCC (Gulf Cooperation Council) Countries” menunjukkan bahwa adanya mekanisme tata kelola yang berbeda di masing-masing negara teluk karena peraturan tentang Perbankan Syariah tidak sama di masing-masing negara GCC (Negara Teluk). Dalam penelitian ini negara yang diteliti adalah Bahrain, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Qatar dan Oman. Laporan Tahunan Bank Sentral periode 2011-2015 dari masing-masing negara di analisis dan ditemukan kesimpulan bahwa dari keenam negara tersebut yang terbukti menjalankan seluruh peraturan syariah adalah Bank Sentral Bahrain. Dari mulai adanya Laporan Tinjauan Syariah dari Komite Syariah, Ruang Lingkup dan Pertanggungjawaban dari Komite Syariah, kemudian dari aspek pendapat dari Komite Syariah, yaitu seperti transaksi dan kegiatan, zakat, perhitungan laba dan rugi serta pendapatan non syariah. Semuanya lengkap dalam Laporan Tahunan Bank Sentral Bahrain dari tahun 2011-2015.
Ada pula Bank Sentral Oman yang mulai menunjukan kepatuhan syariah dari tahun 2013-2015. Semua Bank Sentral di Negara Teluk sebenarnya sudah menjalankan kepatuhan syariah itu sendiri namun menurut AAOIFI dan peraturan dari berbagai fatwa, pedoman dan panduan itu masih kurang. Ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh masing-masing Bank Sentral di Negara Teluk.
Itu juga berlaku di Indonesia saat ini, Indonesia juga diharapkan dapat bercermin dari Bahrain dalam soal kepatuhan syariah, mulai dari produk-produknya sampai dengan transaksinya yang sesuai dengan aturan-aturan syariah. Karena masyarakat Indonesia masih meragukan akan ke syariahan Bank Syariah itu sendiri. Sebagian masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa Bank Syariah masih berada di bawah bayang-bayang Bank Konvensional, bukan hanya dari produk-produk dan proses transaksinya tetapi juga dari praktisi perbankan yang duduk di Bank Syariah yang kebanyakan bukan berasal dari ekonomi Islam. Oleh karena itu, banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh Bank Islam di seluruh dunia dan terkhusus di Indonesia.
Dengan adanya pembenahan inilah, diharapkan Bank Islam di seluruh dunia dapat mengembangkan sayap yang lebih tinggi. Dan kedepannya, kita sebagai calon praktisi Akuntansi Syariah, praktisi Perbankan Syariah, praktisi Audit Syariah bahkan praktisi Komite Syariah dan juga selaku insan akademisi dapat memberikan kontribusi pemikiran dengan memberikan paradigma syariah yang baru dan dapat mengubah mindset masyarakat tentang Bank Syariah menjadi lebih baik.
Mindset itulah yang dapat merubah perilaku masyarakat untuk beralih ke Bank Syariah atau minimal memiliki rekening di Bank Syariah. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Muslim, dengan adanya Bank Syariah yang memiliki tata kelola yang baik dan terjamin akan ke syariahannya, maka tujuan kemaslahatan akan tercapai untuk tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Oleh Durrotun Istianah, STEI SEBI.