Apa Itu Jual Beli Bai’ Al Inah..?

Bai’ Al-‘inah adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.

Bai’ Al-‘inah bisa didefinisikan dari aspek pembeli dan dari aspek penjual. Dari aspek pembeli, bai’ al-‘inah adalah seseorang membeli barang secara tidak tunai dengan kesepakatan akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga lebih kecil secara tunai.

Sedangkan dari aspek penjual, bai’ al-‘inah adalah, seseorang menjual berang secara tunai dengan kesepakatan akan membelinya kembali dari pembeli yang sama dengan harga yang lebih kecil secara tunai.

Bai’ al-‘inah termasuk transaksi yang dilarang sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw. Serta ditegaskan oleh mayoritas sahabat, tabi’in, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Al-Marghinani salah seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan :

“ Al-Marghinani berkata : Dan barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya seharga 1000 dirham, baik tunai ataupun tidak tunai. Setelah diterimanya (qabdh), kemudian ia menjualnya kembali kepada penjual (pertama) seharga 500 sebelum harga akad yang pertama dibayar tunai, maka akad jual beli yang kedua itu hukumnya tidak boleh.”

Larangan tersebut memiliki maqashid yaitu menghindarkan transaksi hilah ribawiyah (manipulasi) untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam berbunga dengan modus jual beli.

Contohnya adalah, Ogi membutuhkan uang untuk pembayaran semester. Lalu, Ogi meminjam uang kepada Agi sebesar Rp. 8.000.000,-. Agi adalah seorang penjual laptop, jika Agi meminjamkan uang kepada Ogi maka ia tidak boleh mengambil keuntungan dari Ogi. Tetapi, Ogi adakah orang yang membutuhkan uang bukan laptop. Maka, Agi menjual laptopnya kepada Ogi seharga Rp. 10.000.000,- secara kredit. Karena Ogi tidak membutuhkan laptop maka ia menjual kembali laptop tersebut kepada Agi seharga Rp. 8.000.000,- dan dibayar tunai.

Dari contoh diatas dapat disimpukan bahwa Agi menjual laptop kepada Ogi dengan harga yang lebih besar yang mana pembayaran yang dilakukan Ogi adalah secara kredit untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, Ogi menjual kembali laptop tersebut kepada Agi dengan harga yang lebih murah secara tunai sesuai dengan jumlah uang yang dibutuhkan oleh Ogi. Maka transaksi tersebut dilarang karena jual beli yang dilakukan hanya rekayasa untuk mengelabui akad riba

Semoga kita senantiasa terhindar dari segala transaksi yang dimurkai Allah swt.
Wallahua’lam bi shshowwab.

Ditulis oleh Isma Hijriyah Priyani, Mahasiswi STEI SEBI