Teori Komparatif Kebijakan Abu Yusuf dan Adam Smith Terkait Kurva Permintaan dan Penawaran

Oleh Deudeu Maryani, Mahasiswa STEI SEBI

Pada hakikatnya, manusia tidak akan terlepas dari yang namanya saling membutuhkan, baik butuh secara ruhani maupun butuh secara fisik. Aktivitas jual beli merupakan salah satu dari kebutuhan manusia yang tidak bisa dihindari.

Semakin berkembang nya zaman, maka aktivitas jual beli ini pun semakin beragam, termasuk objek yang diperjual-belikan, dengan canggihnya alat komunikasi jual beli semakin mudah. Banyaknya kebutuhan yang baru, membuat produsen tertantang untuk menciptakan beragam inovasi produk. Pastinya kegiatan jual beli tidak lah terlepas dari permintaan dan penawaran pasar, atau dengan katanya lainya disebut harga pasar, maka dari sini lahirlah sebuah pemikiran ilmu ekonomi yang pertama kali di kemukakan oleh Adam Smith, dan kemudian dikemukakan juga oleh seorang Pemikir sejarah ekonomi islam yang bernama Abu Yusuf, diantara keduanya ada perbedaan pendapata terkait teori permintaan dan penawaran.

Melalui buku Adam Smith yang berjudul “ An Inquiri into the nature and the cause of the wealth of nations”, Smith memandang perekonomian sebagai sebuah alam semesta. Pemikiran Adam smith ini dikembangkan oleh Jean Bapsite, Thomas Malthus, dan David Ricaro, terbentuklah pemikiran tentang pasar.

Dalam teori nya Adam Smith terkait permintaan dan penawaran :

Hukum Permintaan : Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya, semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang tersedia diminta.
Hukum penawaran : semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.

Hukum permintaan menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Faktanya, jika harga suatu produk murah dari pada biasanya, maka para konsumen akan saling berlomba-lomba membeli, yang akhirnya tingkat permintaan nya semakin naik dibanding kondisi harga barang lagi tinggi. Dan inilah suatu kondisi pasar yang sudah lazim terjadi, mungkin juga diakibatkan adanya faktor ketidak merataan dalam masalah financial, yang mana orang-orang yang berpenghasilan cukup dan kurang biasanya mereka lebih berbelanja bahan sandang dan pangan pada saat kondisi harga lagi turun.

Untuk hukum penawaran sendiri, penawaran pasar suatu barang merupakan kurva gabungan atau hasil penjumlahan kurva-kurva penawaran individual akan barang tersebut yang terjangkau oleh sebuah pasar. Kebijakan pemerintah juga dapat mempengaruhi penawaran suatu barang. Contohnya di indonesia, kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor beras dan meningkatkan produksi dalam negeri guna tercapainya swasembada beras, menyebabkan para petani menanam padi tertentu yang memberikan hasil banyak setaip panen nya. Kebijakan ini jelas menambah supply beras dan keperluan impor beras dapat dikurangi.

Inilah sedikit penjelasan terkait teori kurva permintaan dan penawaran yang dikemukakan oleh Adam Smith, yang mana dari kedua tepori tersebut dapat kita lihat, permintaan dan penawaran itu disebabkan oleh faktor harga dan kebutuhan.

Tetapi, dalam teori yang dikemukakan oleh Abu yusuf, terdapat sebuah sanggahan dari kedua hukum teori yang dikemukakan oleh Adam smith. Abu Yusuf merupakan ulama terawal yang menyinggung mekanisme pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitanya dalam perubahan harga. Abu Yusuf berpendapat, bahwa pada kenyataanya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang melimpah, maka harga akan murah. Beliau mengatakan bahwa kadang-kadang makanan melimpah tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sedikit tetapi harga murah.

Menurut Abu yusuf, dapat saja harga-harga tetap murah ketika persediaan barang melimpah. Sementara harga akan murah meskipun persediaan barang berkurang. Dari pernyataan tersebut, Abu yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang dan harga, karena pada kenyataanya harga tidak bergantung pada kekuatan penawaran. Karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan.

Abu Yusuf mengatakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan, murah dan mahal merupakan ketentuan Allah.

STEI SEBI