Praktik Asuransi Syariah dari Masa ke Masa

Jika asuransi konvensional mulai dikenal sejak massa Hammurabi pada tahun 1.750 SM (Lim, Idris, dan Yura. 2010), maka Al-qur’an menyebutkan bahwa Nabi Yusud melakukan praktik asuransi terhadap resiko kekurangan pangan. Allah SWT berfirman dalam (Qs. Yusuf : 46-49). Adapun pihak asuransi syariah dikenal pada masa arab jahiliyah, yang mana mereka melakukan praktik aqilah. Konsep ini menjelaskan bahwa keluarga atau suku pelaku pembunuhan harus membayar uang darah kepada keluarga atau suku korban pembunuhan. Konsep pertanggungan ini kemudian dilegalkan oleh Nabi Muhammad SAW.sebagai praktik pertanggungan dalam islam, ini terlihat dalam hadist tentang sikap nabi terhadap perkara pertengkaran diantara 2 orang wanita. Rasulullah SAW bersabda :

“ Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata : (suatu hari) terjadi perselisihan antara dua orang wanita dari suku Huzail, salah seorang wanita tersebut melempar wanita yang lain dengan batu, dan wanita yang dilempar itu terbunuh dan janin yang ada dalam kandungannya. Lalu keluarga mereka mengadukan masalah tersebut kepada Nabi, dan beliau memutuskan bahwa sesungguhnya diyat untuk janin wanita tersebut adalah seorang budak laki-laki atau wanita dan beliau memperintahkannya untuk membayarkan diyat tersebut kepada keluarga wanita yang terbunuh (Aqilah)… (HR. Muslim)

Secara lebih sitematis, perkembangan praktik asuransi syariah diuraikan oleh (Billah: 1998) dalam 6 fase yaitu : masa Pra-islam, masa Rasulullah, masa Khalifah Rasyidin, abad ke-14-17 Masehi, abad ke-19 Masehi, dan abad ke-20 Masehi.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

PRAKTIK ASURANSI MASA PRA-ISLAM

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, masyarakat Arab jahiliyah telah mengenal konsep aqilah, sebutan untuk keluarga suku yang membunuh, yang mana mereka diharuskan membayar sejumlah donasi atau disebut “uang darah” kepada keluarga terbunuh. Konsep ini menjelaskan bahwa setiap suku pada masa itu harus siap membayarkan sejumlah dana, jika ada diantara anggotanya terbukti membunuh anggota suku lain.

PRAKTIK ASURANSI MASA RASULULLAH

Pada masa Rasulullah selain praktik aqilah yang sudah ada sebelumnya, juga terdapat beberapa praktik asuransi atau pertanggungan lainnya. Rasulullah SAW melalui hadisnya tentang suku Huzail sebelumnya, mengadopsi praktik asuransi yang sosial yang di praktikan diantara kaum Muhajirin dan Anshar yang dimulai dari piagam madinah pada tahun 622 Masehi. Bentur praktik asuransi sosial yang dimaksud adalah (a) praktik diyat atau uang darah yang merupakan konsep diyat yang relatif sama dengan konsep aqilah, yang mana diyat berlaku antarsesama muslim dan aqilah untuk selain itu, (b) uang tebusan, yang mana Rasulullah SAW dalam piagam madinah merupakan adanya kewajiban uang tebusan yang dikeluarkan oleh keluarga dari tawanan berang agar bisa bebas, (c) praktik asuransi sosial lainnya yang dimaksudkan untuk membantu orang yang membutuhkan, orang sakit atau orang miskin. Praktik ini dilakukan sebelum adanya zakat dan berlaku untuk penduduk Madinah dari nonmuslim.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

PRAKTIK ASURANSI MASA KHALIFAH RASYIDIN

Praktik asuransi lebih berkembang pada masa khalifah kedua, Umar bin Khattab. Dalam pemerintahan Umar, praktik aqilah dilakukan oleh Lembaga khusus yang dinamakan Diwan Mujahidin. Lembaga ini bertugas melakukan administrasi terhadap opresional aqidah yang mencakup pencatatan nama dan dana yang diserahkan. Ini adalah praktik asuransi pertama dalam Islam secara institutional.

PRAKTIK ASURANSI PADA ABAD KE-(14-17) MASEHI

Pada masa ini praktik asuransi kelautan dilakukan oleh kelompok Sufi Kazeruniyya di kota pelabuhan Malabar dan Tiongkok. Tokoh kelompok sufi yang mendirikan sejenis perusahaan asuransi perjalanan laut adalah Abu Ishaq Ibrahim Ibn al Shahariyah.

PRAKTIK ASURANSI PADA ABAD KE-19 MASEHI

Masa ini dikenal sebagai awal mula dari di praktikkannya asuransi modern. Ibn Abidin (1784-1836) adalah ulama Hanafiyah yang memunculkan dan memperbolehkan asuransi dalam Islam . pada masanya, praktik asuransi modern dilakukan sebagai aktivitas bisnis oleh sebuah perusahaan (pihak ketiga), sebagaimana yang telah ditulis oleh Hasyiyyah Ibn Abidin. Beliau merupakan istilah untuk premi yang dibayarkan dengan al-sukra.

PRAKTIK ASURANSI PADA ABAD KE-20 MASEHI

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Fatwa Muhammad Abduh tentang boleh tidaknya asuransi dalam Islam mempertegas praktik yang telah ada sebelumnya. Abduh menjelaskan bahwa praktik asuransi yang ada dapat menggunakan akad mudharabbah antara peserta dan perusahaan atau praktik asuransi seperti dana abadi (endowment) untuk asuransi jiwa. Lenih lanjut, dikenal Abu Zahra dan Mustafa Ahmad Zarqa yang melakukan kajian terhadap fikiih asuransi. Sebagaimana Abduh, Abu Zahra yang merupakan guru besar Universitas Al-azhar menjelaskan praktik asuransi sosial yang mengedepankan prinsip kerja sama, saling memanggung, dan membantu dalam at-takaaful al-ijtimaai fil islam pada tahun 1964.

Demikianlah pemaparan tentang praktik asuransi syariah, pada umumnya asuransi syariah terdapat pada prinsip Fatwa DNS yang menerapkan sesuai dengan syariat Islam dan juga peran asuransi sebagai fungsi tolong-menolong sesuai dengan Al-Qur’an. (Indah Sri Wahyuningsih)

Referensi :
Buku “ AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH “ Teori dan Praktik. Oleh ( Ai Nur Bayinah, Sri Mulyati, Sepky Mardian, dan Erina Maulidha ).