Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Landasan Koperasi Syariah

Koperasi Syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya sesuai dengan prinsip syariah islam yaitu Al-quran dan As-sunnah. Secara umum, koperasi syariah merupakan koperasi yang prinsip anggota serta kegiatannya berdasarkan syariah islam.

Tujuan koperasi syariah yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

Setiap koperasi pastilah memiliki fungsi dan perannya sendiri. Khususnya dalam koperasi syariah. Berikut ini adalah fungsi serta peran koperasi syariah seperti yang dilansir oleh Kementeriankoperasi.com, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan segala potensi setiap anggota pada khususnya dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya insani setiap anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten dan konsekuen dalam menerapkan prinsip ekonomi islam.
  • Berupaya untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi.
  • Menjadi mediator untuk menghubungkan antara penyandang dana dengan pengguna dana sehingga mencapai optimalisasi pemanfaatan harta.
  • Meningkatkan setiap kelompok anggota agar mampu bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  • Mengembangkan serta memperluas lapangan pekerjaan.
  • Menumbuhkan serta mengembangkan usaha produktif anggota.
BACA JUGA:  CIMB Niaga Syariah Tingkatkan Customer Experience Nasabah Syariah melalui Dual Banking

Landasan koperasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, koperasi syariah memiliki landasan tertentu seperti yang dilansir oleh maxmanroe.com, yaitu:

  • Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Berlandaskan azas kekeluargaan serta kepentingan bersama.
  • Berlandaskan syariah islam, yaitu Al-qurram dan As-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) serta saling menguatkan (takaful)

Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui pengertian koperasi, tujuan, fungsi serta landasannya. (Maulil Syahida)

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea