Mengenal Asuransi Syariah

Sejak zaman Masa pra-islam sekarang sudah dikenal adanya Asuransi, sampai saat ini semenjak zaman semakin modern dan pemikiran-pemikiran semakin cemerlang, Teknologi semakin maju, maka sekarang sudah lahir yaitu Asuransi Syariah.

Dalam Konsep dasar Asuransi Syariah secara sederhana berarti saling tanggung bersama(joint guarantee) . keuntungannya bukan milik perusahaan tapi dikembalikan ke setiap anggota yang bergabung. Berbeda dengan Asuransi Konvesional, Asuransi syariah menghindari ketidakpastian (gharar), unsur perjudian(maysir), dan unsur bunga(riba).

Pengertian Asuransi Syariah sendiri adalah kumpulan perjanjian yang atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian diantara para pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah. Ditujukan untuk saling menolong dengan melindungi dengan memberikan penggantian ke anggota atau pemegang polis atau kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum ke pihak ketiga yang mungkin ditanggung anggota atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Kegiatan yang mencerminkan asuransi syariah adalah: Takaful, Ta’min, Tadhamun. Kemudian ketiga istilah ini dipadupadankan pengertianyya menurut asuransi syariah sehingga dapat kesimpulan bahwa pengertian Asuransi Syariah menurut DSN MUI, sebagai ta’min islami meliputi usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk Aset atau Tabaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. Sebagaimana dimaksud pula oleh Syekh Abu Zahra’ (Sula, 2004) dengan At-takaful al-Ijtima’ sebagai upaya dari setiap individu pada suatu masyarakat untuk berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang memiliki kemampuan akan menjadi penjamin apabila ada potensi musibah/resiko bagi anggota masyarakat lainnya.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Menurut Soemitra (2009) mengatakan bahwa Asuransi Konvesional menganut 5 prinsip, yakni insurable risk, yaitu kepentingan yang dapat diasuransikan , I’tikad baik (Utmost good faith), Penggantian kerugian (indermnity), sebab aktif(proximate cause), dan subrogasi atau pengalihan hak. Sementara dalam Asuransi Syariah dipekaya dengan prinsip syariah seperti prinsip ikhtiar dan tawakal (berserah diri), saling membantu dan bekerjasama, saling melindungi dari kesulitan, dan kesusahan, tida membiarkan uang tidak diputar (idle) untuk hal yang lebih bermanfaat, serta tidak mengandung penipuan, perjudian(maysir), riba, aniaya(zulm), suap(risywah), barang haram dan maksiat, serta berinvestasi sesuai syariah.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Demikian pemaparan sedikit mengenai Asuransi Syariah, dan Asuransi Konvesional, untuk kekurangan dalam penggunaan bahasa yang kurang tepat mohon dimaklumkan. Dan semoga menjadi sebuah ilmu yang bermanfaat untuk kita semua.

Oleh : Faridhah Aulia (Mahasiswi STEI SEBI)