Peran dan Tugas Auditor di Lembaga Keuangan Syariah

Ilustrasi.

Ekonomi Islam melarang berbagai instrumen dan bertransaksi yang mengandung unsur riba, maysir, dan gharar. Para pendukung ekonomi Islam berpendapat bahwa dengan adanya Islamic Financial Institutions (IFI) lembaga keuangan syariah memiliki acuan untuk pembuatan laporan keuangan syariah dan mengetahui dasar hukum Islamnya. Auditor syariah sangat diperlukan untuk membangun dan mengawasi laporan keuangan apakah sesuai dengan syariah. Auditor syariah juga sangat diperlukan untuk membangun dan mempertahankan Organizational Legitimacy (OL) di IFI.

Laporan keuangan yang diaudit dan sesuai dengan syariah akan digunakan oleh manajemen untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan di IFI. Auditor harus menyelidiki sejauhmana IFI telah mempertahankan “Uqud (menjaga kontrak – komitmen kontraktual). Auditor harus melihat berbagai pelaporan terkait komitmen kontraktual dari IFI terhadap pemasok, pelanggan, debitur, kreditur dan pemerintah. Auditor juga harus memperhatikan tanda-tanda Ikhtikar, Bakhs dan Israf. Tanggung jawab ini menuntut etika kerja yang berbeda dalam layanan pinjaman perbankan konvensional, dan sangat bergantung pada karakter, kapasitas, jaminan, modal dan kondisi pemimjam.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Organizational Legitimacy (OL) adalah persepsi umum atau asumsi bahwa tindakan suatu entitas yang diinginkan, tepat atau sesuai dalam beberapa pandangan yang dibangun secara sosial norma, nilai, keyakinan, dan definisi. Hal yang harus dilakukan IFI untuk mencapai Organizational Legitimacy (OL): pertama: IFI dapat membangun kompetensi dan struktur internal untuk menghasilkan sumber daya keterampilan dan kemampuan, kedua: IFI dapat bekerja sama dengan perusahaan lain. IFI mungkin tidak memilih opsi ke dua, karena dikhawatirkan adanya kebocoran informasi oleh pesaing/ pihak luar.

Beberapa perbedaan dalam audit syariah dan konvensional:

Di dalam audit syariah: (a) Auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional, (b)Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee, (c)Tujuannya adalah untuk mamastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah, (d)DPS memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.

Di dalam audit konvensional: (a)Audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama, (b)Auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan, (c)Seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah dipergunakan dan dimanfaatkannya, (d)Auditor juga tidak memiliki kewajiban mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan penipisan sumber daya tidak terbarukan atau menghasilkan eksternalitas sosio-ekonomi.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

AAOIFI menjelaskan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan tanggungjawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip syariah.

Menurut al-Imam Al-Ghazali: “Tujuan dari Shari’ah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang ada di dalamnya menjaga iman mereka (Hifz-al-din), diri manusia (Hifz-al-nafs), kecerdasan/akal (Hifz-al-aql), keturunan (Hifz-al-nasl) dan melindungi kekayaan (Hifz-al-mal). Apa pun yang menjamin pengamanan lima ini melayani kepentingan umum dan diinginkan”. Salah satu untuk menjaga Hifz-al-mal, Hifz-al-din dan Hifz-al-nasl adalah bahwa muslim wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah.

Peran dan Tanggung Jawab Auditor: (a)Ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur transaksi ekonomi, (b)Memantau apakah dalam entitas syariah tersebut menggunakan dana yang di tunjukan untuk kegiatan konvensional bercampur dengan dana untuk kegiatan syariah, (c)Menyelidiki proses uji kelayakan untuk rektrukturasi pinjaman bank, pemulihan mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka, (d)Melaporkan sejauh entitas tersebut berpegang pada konsep ihsan diatas operasinya, (e)Melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan di bayarkan ke dana zakat publik.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Penghasilan dengan Tiktok Affiliate 

Faktor-faktor untuk meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah dan tata kelola audit syariah salah satunya adalah melatih tenaga kerja yang terlatih di industri pengauditan syariah, mendidik ilmu pengetahuan perbankan dan ilmu pendidikan agama, melakukan pelatihan audit syariah di tingkat auditor dan bank syariah, melakukan sertifikasi auditor syariah untuk meningkatkan keahlian auditor profesional.

Oleh: Dwi Kurniasari, Jurusan Akuntansi Syariah, Kampus STEI SEBI Depok

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait