Sekilas Tentang Asuransi Syariah dan Potensinya di Indonesia

Ilustrasi. (Istimewa)

Indonesia menjadi salah satu negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam. Hal ini menjadi alasan utama mengapa asuransi syariah memiliki peluang atau potensi yang sangat besar di Indonesia. Terlebih lagi minat masyarakat akan asuransi syariah terbilang tinggi meski masih di bawah keinginan untuk memiliki asuransi yang berbasiskan konvensional.

Sebelum membahas lebih jauh, apakah anda sudah mengetahui apa itu Asuransi Syariah? Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “berbagi risiko”.

Bacaan Lainnya

Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko atau “memindahkan risiko” dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana kontribusi peserta.

Pengelolaan dana melalui asuransi syariah diyakini dapat terhindar dari unsur yang diharamkan Islam yaitu riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maysir (judi). Untuk itu perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Sesuai akadnya, mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Jadi ke-111 tahun Sharp Gelar Sharp Tech Day

Berbicara tentang asuransi syariah bearti kita juga harus bisa memahami dan membandingkan dengan asuransi konvensional sehingga kita tahu apa yang memang seharusnya kita gunakan untuk mengcover resiko yang ada. Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki banyak perbedaan. Perbandingan antara asuransi syariah dan konvensional jika dilihat dari beberapa hal yang paling mendasar, yaitu:

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serat kebijakan investasi supaya senantaisa sejalan dengan syariat islam.
Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuhbuntuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

BACA JUGA:  Pakar Ekonomi: Sepinya Pengunjung Pasar Tanah Abang Lebih dari Sekedar Digitalisasi

Perbedaan tersebut, menunjukkan bahwa asuransi syariah memiliki potensi untuk berkembang. Hal tersebut dikarenakan risiko yang ada dalam asuransi syariah lebih sedikit dibandingkan asuransi konvensional. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia sebagai anggota masyarakat sosial memiliki risiko tinggi yang berdampak langsung pada diri sendiri ataupun yang tidak berdampak langsung pada diri sendiri.

Timbulnya suatu risiko menjadi kenyataan merupakan sesuatu yang belum pasti, sementara kemungkinan bagi seseorang akan mengalami kerugian atau kehilangan yang dihadapi oleh setiap manusia. Dengan hal tersebut maka kebutuhan terhadap perlindungan atau jaminan asuransi bersumber dari mengatasi atau mencegah ketidakpastian mengandung risiko yang menimbulkan ancaman bagi setiap pihak. Asuransi syariah telah hadir dengan berprinsipkan syariah islam untuk membantu dan menolong anggota asuransi dengan beragam produk asuransi.

Potensi Asuransi Syariah di Indonesia

Pada saat ini, di Indonesia telah banyak lembaga keuangan yang beroperasi dengan berprinsipkan islami atau syariah. Perkembangannya sangat pesat dan sudah banyak diminati oleh masyarakat indonesia yang mayoritasnya adalah muslim. Hal ini ditandai dengan meningkatnya total aset dan market share perusahaan asuransi syariah dari tahun ke tahun.

Pertumbuhan itu disebabkan oleh kemungkinan unit syariah atau perusahaan syariah akan bertambah sampai akhir tahun ini. Hal itu dibuktikan, dalam lima tahun terakhir bukan hanya industri asuransi dan perbankan syariah yang mengalami pertumbuhan. Industri fashion dan makanan halal pun mengalami pertumbuhan yang sama pesat nya.

Pertumbuhan yang cukup tinggi ini, membuka peluang perkembangan asuransi syariah yang tinggi juga. “Pada tahun 2017, industri syariah tumbuh dengan kuat. Asuransi Syariah di Asia Pasific, equity fund-nya mencapai 26,6 persen. Indonesia terbaik dalam pertumbuhannya”, Kata Director Corporate Communication & Sharia Prudential Nini Sumohandoyo.

BACA JUGA:  Loemongga Haoemasan, Perempuan Pertama Raih Real Estate Personality of The Year 2023

Apabila mengandalkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan per Maret 2018, maka angka pertumbuhan ada di kisaran 5% hingga 10% dari sisi kontribusi. Sedangkan dari sisi aset bisa lebih dari itu. Selain itu, pergerakan iklim bisnis asuransi syariah bisa terus bertumbuh. Walaupun angka pertumbuhan itu tidak signifikan. Hal itu dikarenakan pengaruh kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.

Data diatas, menunjukkan bahwa asuransi syariah di indonesia sangat berpotensi untuk terus berkembang dari tahun ke tahun. Meskipun begitu, inovasi dan perbaikan tetap harus terus dilakukan untuk menjaga stabilitas perkembangan asuransi syariah untuk saat ini dan kedepannya.

Mengetahui potensi asuransi syariah saja tidak cukup, kita sebagai masyarakat yang cerdas perlu memahami apa kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah itu sendiri. Adapun kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

Dengan kita mengetahui potensi yang ada pada asuransi syariah, seharusnya kita menjadi lebih bijak dalam menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Asuransi syariah di Indonesia seperti yang sudah disebutkan di atas, bisa lebih berkembang dengan adanya kesadaran dari masyarakat untuk memilih menggunakan jasa asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Dengan begitu kita menjadi paham akan asuransi syariah yang selain berorientasi pada dunia, tetapi juga pada akhirat. [Khansa Amalia]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait