
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarkat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Juga dapat disimpulkan bahwa, bank merupakan lembga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Masyarakat kelebihan dana maksudnya adalah masyarakat yang memiliki dana dan akan digunakan untuk investasi di Bank.
Fungsi dari bank itu sendiri adalah menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana ke masyarakat, memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Bank syari’ah merupakan lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam menjalankan kegiatannya, yang mana didalam kegiatannya selalu menggunakan hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist. Salah satu contohnya dalam Bank Syari’ah tidak mengenal sistem bunga melainkan sistem bagi hasil. Karena dalam syari’at islam, bunga sendiri dilarang (haram) dan dianggap sebagai riba. Namun, kebanyakan masyarakat masih beranggapan bahwa Bank konvensional memiliki sistem yang lebih menguntungkan dibandingkan Bank Syari’ah dan lebih banyak penggunanya, seperti halnya penerapan bunga yang begitu populer bagi masyarakat pengguna bank konvensional yang mana mereka menganggap bahwa bunga tersebut dapat menambah nominal dalam tabungannya di Bank. Namun, berbeda dengan Bank Syar’iah meskipun tidak memberikan bunga, bank syari’ah memiliki sistem bagi hasil. Bagi hasil merupakan suatu alternatif dalam pembiayaan, dimana hal tersebut sesuai dengan kesepakatan (akad) awal yang telah disepakati dan meningkatkan seiring dengan keuntungan perusahaan.
Seperti yang kita tau bahwa banyak masyarakat yang begitu percaya untuk menitipkan uangnya atau hanya sekedar bertransaksi antar bank melalui bank konvensional. Kenapa tidak Bank Syar’iah? Hal ini bukan berarti Bank Syar’iah tidak layak untuk diminati masyarakat, melainkan hal ini dikarenakan masyarakat yang belum menyadari akan sistem yang diterapakan bank syar’iah dan juga manfaat dari bank syari’ah itu bagi perekonomian yang ada. Berikut ini produk simpanan dan bagi hasil dalam Bank Syari’ah yang disediakan oleh Bank Syari’ah yang harus anda ketahui, diantaranya :
Titipan atau simpanan
Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dalam sistem wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak lain, bisa perorangan lembaga atau badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan dapat dikembalikan kapan saja bila si penitip, nasabah menghendakinya.
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi dan nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah, konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaannya dengan mudharabah adalah dalam konsep ini ada campur tangan pihak manajemennya namun dimudharabah tidak ada campur tangan.
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian penyedia modal dan pengusaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati, namun kerugian akan ditanggung oleh pihak bank selagi hal tersebut diakibatkan oleh kesalahan dari pihak bank nya.
- Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dibidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, bentuk sederhana dari Muzara’ah dimana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Dengan demikian kita dapat mengetahui terkait bank syari’ah dan juga dua produk bank syari’ah yaitu simpanan dan bagi hasil. Selain itu kita jadi tau bahwa bank syari’ah menyediakan berbagai produk yang tidak kalah dengan bank kovensional, dimana memberikan manfaat bagi nasabahnya dan disamping lain produk dan sistem yang ada sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Oleh : Nur Elina
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI