Platform P2P Lending sebagai Peluang Peningkatan UMKM Indonesia

Oleh : Annisa Rizkiyah, Staff KSEI IsEF SEBI

Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dibuktikan pada krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 dimana UKM mampu bertahan dibandingkan perusahan – perusahaan besar yang justru mengalami kebangkrutan. UMKM memiliki peran penting terhadap pembangunan ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Pasca krisis moneter 1997 BPS menunjukan bahwa jumlah UMKM Indonesia meningkat dan mampu menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja.

Dilansir dari Goukm.id peran UMKM dalam meningkatkan pendapatan nasional sangatlah besar. Menurut data BPS 2014 kontribusi UMKM dalam memberikan lapangan pekerjaan sebesar 96,99 % terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34%. Dan UKM mampu bekontribusi dalam penambahan devisa Negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 miliyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.

Namun, meskipun UMKM telah memiliki sumbangsih yang baik bagi perekonomian nasional, UMKM masih memiliki kendala – kendala yang cukup krusial bagi perkembangannya. Salah satu kendala yang dihadapi oleh UMKM adalah sulitnya akses permodalan. Mengingat UMKM adalah usaha yang memiliki asset antara 50 juta sampai 10 miliar, dengan omset 300 juta sampai 50 miliar. Kualifikasi tersebut sulit untuk mendapatkan akses permodalan dari bank terutama dari sisi pemenuhan persyaratan yang diberikan oleh bank dan lamanya proses dan pencairan dana. Kondisi tersebut terlebih akan menyulitkan masyarakat yang ingin memiliki usaha dan mengembangkan usahanya.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Memasuki era digitalisasi ekonomi, pemerintah berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi yang pesat untuk mengembangkan ekonomi rakyat berbasis online. Salah satunya adalah memberi kemudahan akses permodalan bagi UMKM, yaitu melalui penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peer-to-Peer (P2P) Lending merupakan perusahan yang menyediakan akses sekaligus tempat bertemunya para investor atau pemberi pinjaman dengan para pihak yang membutuhkan pinjaman. Pemberi dana dan peminjam dana merupakan masyarakat luas yang memiliki dana berlebih, atau UMKM yang membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Perusahaan ini memberikan peluang bagi kemajuan UMKM Indonesia. Skema atau prosedur dalam proses mendapatkan dana atau permodalan yang cepat, mudah, akurat, dan aman. Skema pengajuan pinjaman dana melalui platform ini adalah dengan mengakses website perusahaan P2P Lending dan memilih perusahaan yang cocok dengan usaha yang dimiliki. Kemudian pengusaha melakukan profiling bisnis untuk mempermudan aplikasi sehingga investor dapat melihat profil bisnis yang akan dipinjamkan dananya. Jika investor menyetujui untuk meminjamkan dana, proses pencairan dana hanya akan memakan waktu sekitar 3 hari.

Jika dibandingkan dengan sistem pendanaan yang disediakan oleh bank, P2P Lending jauh lebih mudah. Bila melakukan pengajuan dana ke bank, pengusaha diharuskan mengikuti perosedur yang telah diatur dan proses pencairan dana mebutuhkan waktu yang lama.

Pada saat ini perusahaan P2P Lending sudah mulai memberikan kontribusi yang baik untuk memajukan UMKM Indonesia. Salah satu perusahaan P2P Lending telah menyalurkan pembiayaan Rp 240.27 miliyar, dan 82,860 pengusaha mikro telah diberdayakan dengan tingkat ketepatan waktu pembayarann 99.74%. Usaha yang mendapatkan dana melalui P2P Lending tidak hanya difasilitasi pendanaan namun juga diberikan pembinaan dan pengawasan dalam perjalanan kesuksesan usaha peminjam.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Harapannya sosialisasi platform P2P Lending sebagai peluang bagi pendanaan UMKM ini dapat dilakukan secara massif dan menjamah seluruh lapisan masyarakat sehingga akan banyak usaha – usaha yang akan tumbuh dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.