Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengendalian Internal di Organisasi Pengelola Zakat

Ilustrasi.

Oleh : Husna Bara’ah, Mahasiswi STEI SEBI Depok.

Potensi zakat di Indonesia seakan hanya menjadi sebuah wacana saja bila dilihat dari realita penerimaan penghimpunan dana zakat yang ada. Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat secara nasional, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 286 Triliun. Akan tetapi, realisasi penerimaan dana zakat yang terhimpun hanya sebesar Rp 3,7 Triliun saja atau hanya 1,3 persen dari potensi zakat.

Elis Mediawati dalam penelitiannya yang berjudul ”Internal Control and Sharia Supervisory Board Role in Zakat Management Organization” mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penyebab rendahnya penerimaan dana zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap OPZ. Adapun kepercayaan masyarakat berkaitan erat dengan kualitas informasi laporan keuangan yang disajikan, karena laporan keuangan adalah sumber informasi yang dapat dipercaya oleh pengguna untuk melihat kinerja manajemen dan posisi keuangan dari suatu perusahaan.

BACA JUGA:  Rekor! 2 Saham di BEI Anjlok hingga Rp 1

Untuk itu, dibutuhkan pengendalian internal yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebagai OPZ, Baznas dan LAZ wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak independen yang bertugas untuk mengawasi kegiatan dari OPZ tersebut. DPS memiliki peran besar dan penting dalam pengendalian internal OPZ.

Pertama, DPS harus memastikan apakah OPZ tersebut telah mematuhi aturan serta prinsip syariah. Kedua, dengan berbagai macam transaksi kontemporer, DPS berkewajiban untuk memberikan saran-saran guna memastikan bahwa seluruh transaksi sudah patuh syariah dan tidak menyalahinya. Transaksi yang ada nantinya akan berpengaruh terhadap laporan keuangan yang disajikan. Ketiga, memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar yang berlaku umum dan aturan yang berlaku. Memastikan keandalan dari laporan keuangan, karena laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban OPZ kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Ketiga tugas DPS diatas sejalan dengan pernyataan COSO terkait pengendalian internal yaitu bahwa pengendalian internal bukan hanya mempengaruhi keandalan dari laporan keuangan, tetapi juga menunjukkan kontrol yang efektif untuk semua transaksi yang dilakukan atas kepatuhannya terhadap hukum dan peraturan yang berlaku umum. Sebagai lembaga syariah, OPZ wajib mematuhi hukum dan prinsip syariah, maka DPS berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan transaksi yang OPZ lakukan.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Dari pemaparan diatas, dapat dilihat keterkaitan hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dan pengendalian internal dalam sebuah Organisasi Pengelola Zakat. Selain keandalan laporan keuangan dan kepatuhan syariah, pelayanan yang baik dan memadai serta sosialisasi yang gencar baik dari pemerintah maupun dari lembaga zakat itu sendiri diharapkan dapat menarik minat dan menambah kepercayaan masyarakat untuk mengamanahkan dana zakatnya ke OPZ sehingga realita penerimaan dana zakat di lembaga zakat dapat mencapai potensi yang ada.

Referensi:
Mediawati, E. (2016). Internal Control and Sharia Supervisory Board Role in Zakat Management Organization. International Journal of Recent Advances in Multidisciplinary Research.