Zakat Produktif, Solusi Kurangi Kemiskinan

Ilustrasi. (Istimewa)

Berbagai macam program pengetasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang telah dilaksanakan pemerintah dengan memberdayakan masyarakat masih belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data Bada Pusat Statistik Maret 2017 presentase penduduk miskin sebesar 10,64% masih berada di atas 9% – 10% dari target pemerintah. Hal ini menandakan pemerintah perlu dibantu dan di dukung dengan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Yakni dengan pemberdayaan zakat tentunya.

Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, baik sarana kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi dengan kualitas sumber daya manusia nya itu sendiri. Zakat seyogyanya menjadi dana produktif agar masyarakat tidak hanya dapat menikmati akan tetapi juga dapat menghasilkan, mendayagunakan dana namun untuk kemaslahatan ummat. Dimana dengan adanya penggunaan zakat dengan produktif ini bisa turut serta dalam mengurangi penduduk miskin yang ada di Indonesia.

Yang dimaksud zakat produktif adalah dana zakat yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat untuk digunakan sebagai modal kerja. Yang diharapkan dari adanya penerapan zakat produktif ini adalah agar mustahik golongan fakir dan miskin ini mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan mampu pula untuk berubah menjadi muzakki.

Apabila golongan fakir dan miskin ini sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya atau sudah bisa menjadi muzakki sudah pasi hal ini bisa menurunkan penduduk miskin di Indonesia. Namun, hal ini tentunya tidak terlepas dari peran lembaga zakat itu sendiri. Lembaga zakat yang ada diharapkan mampu mengelola zakatnya dengan baik dan tepat sasaran dalam penyaluran zakatnya sesuai dengan kriteria 8 asnaf ( penerima zakat ) sebagaimana tertera dalam QS. At Taubah ayat 60.

Untuk mencapai pengelolan zakat yang efektif dan efisien diperlukan manajemen yang baik bagi pihak pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah yang dapat mendukung kinerja lembaga zakat ke depannya.

Ditulis oleh: Nurul Azmiatul Umamah, Mahasiswa STEI SEBI.