Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Masyarakat

Ilustrasi. (Istimewa)

Zakat sebagai suatu ibadah ma’liah ijtimalah atau ibadah yang bersifat sosial kemasyarakatan adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang berkecukupan. Dimana hak tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya yang membutuhkan. Sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Ibadah zakat mempunyai dua aspek, yaitu aspek hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah) dan aspek hubungan manusia dengan sesama (hablum minannas).

Zakat memiliki kandungan dan peran besar untuk mewujudkan cita-cita islam beserta umatnya menuju kehidupan yang sejahtera. Sejarah mencatat bahwa zakat pernah mencapai kegemilangannya saat Daulah Bani Umayyah (41-127) H. Tepatnya pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101) memerintah, dimana umat islam kaya saat itu sulit menyalurkan zakatnya dikarenakan kemiskinan sulit ditemukan lagi.

Sebelumnya kita tahu bahwa Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas Islam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 terdapat sekitar 85,1 persen penduduk beragama islam. Dengan keadaan yang demikian, seharusnya Indonesia memiliki peran aktif dalam perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan pengoptimalan potensi zakat. Potensi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan, apabila pengelolaan dan mekanisme zakat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Pendayagunaan zakat yang efektif dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia. Pendayagunaan zakat tidak hanya digunakan sebagai pemenuhan konsumtif semata tetapi juga dapat dipergunakan untuk usaha-usaha pemenuhan kebutuhan produktif, bantuan pendidikan dan usaha-usaha untuk menciptakan lapangan kerja serta mengurangi pengangguran.

Islam tidak sekedar mengatur secara rinci mengenai aturan pengumpulan maupun pendistribusian zakat. Pendayagunaan zakat tidak hanya sekedar menolong fakir miskin uantuk memenuhi kebutuhannya, lebih dari itu tujuan utamannya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya dari padi harta. Penyaluran zakat produktif menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan mustahik. Pada pemberdayaan ini disertai dengan pembinaan atau pendampingan atas usaha yang dilakukan.

Pendayagunaan zakat secara produktif dalam perspektif hukum islam dapat dibenarkan, sepanjang memperhatikan kebutuhan pokok bagi masing-masing mustahik dalam bentuk konsumtif yang bersifat mendesak untuk segera diatasi. Selain itu pendayagunaan dan pengelolaan zakat untuk usaha produktif diperbolehkan dalam hukum islam selam harta zakat tersebut cukup banyak.

Untuk lebih terarahnya pendistribusian zakat kedaerah-daerah pelosok yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan, perlu ditopang oleh lembaga profesional. Berbentuk seperti LAZ dan BAZ yang telah berjalan hingga saaat ini dengan segala perbaikan di segala aspek. Peranan LAZ dan BAZ juga sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat.

Ditulis oleh: Etika Rosy, STEI SEBI Depok.