Microtakaful Untuk Lindungi si Miskin?

Ilustrasi. (Foto: takmin.net)

Kemiskinan merajela dan umumnya terjadi di negara-negara Muslim terkecuali segelintir negara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Bank Dunia pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri merupakan rumah peduduk muslim terbesar di dunia, hampir setengah atau 43,3 persen dari penduduknya hidup dalam kemiskinan. Berjuang untuk bertahan hidup dengan kurang dari US $2 per hari.

Menanggapi fenomena kemiskinan tersebut, terdapat jenis tertentu dari sebuah lembaga asuransi yang dikembangkan untuk melindungi orang miskin yaitu bentuk syari’ah-compliant dari asuransi mikro yang dikenal sebagai microtakaful. Microtakaful adalah alternatif islam untuk asuransi mikro konvensional. Seperti mikro konvensional, microtakaful adalah mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syari’ah terhadap konsekuensi keuangan dari kematian dan penyakit kepada orang miskin dengan biaya yang terjangkau. Microtakaful direkomendasikan sebagai salah satu sarana dalam pengentaskan kemiskinan yang universal atau bahkan memberikan perlindungan sosial yang efektif kepada masyarakat miskin.

Oleh karena itu, semua produk takaful, misalnya takaful keluarga dan takaful umum dapat disampaikan kepada orang miskin dengan beberapa modifikasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin. Minimal memiliki 3 modifikasi yang diantaranya – produk harus sederhana, mudah dipahami dan premi terjangkau. Microtakaful juga membutuhkan keterlibatan operator takaful, subsidi pemerintah, dana zakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor secara keberlanjutan. Dukungan dari operator takaful utama bisa datang dalam bentuk keahlian teknis dan bantuan keuangan.

Skema microtakaful pertama didirikan pada tahun 1997 di Lebanon, dan kini produk microtakaful telah dikembangkan di negara-negara seperti Bahrain, Bangladesh, Indonesia, Yordania, Malaysia, Maroko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, Somalia dan Sudan – negara di mana sektor takaful sudah mapan.

Adapun kerangka kerja konseptual untuk microtakaful sebagai strategi menuju pengentasan kemiskinan terdiri dari partisipasi empat eleman.

Pertama, Partisipasi Pemerintah : Pemerintah harus memainkan peran penting dalam mendorong operator takaful untuk merancang skema microtakaful kepada orang miskin. Dimana pemerintah harus memfasilitasi link ke organisasi pendukung yang sesuai seperti lembaga zakat dan wakaf, serta lembaga donor internasional. Skema microtakaful juga harus memiliki unsur perlindungan sosial, dimana pemerintah memberikan kebijakan terhadap penyediaan subsidi kontribusi untuk orang miskin yang tidak mampu. Misalnya pembentukan dana intervensi, dimana dana itu didanai langsung dari anggaran tahunan pemerintah. Dana pemerintah tersebut berperan untuk membayar premi penuh atau sebagian subsidi, sementara risiko ditanggung oleh operator takaful atau lembaga microtakaful.

Kedua, Operator Microtakaful atau lembaga microtakaful : Operator takaful harus mampu memberikan keahlian aktuaria dan teknis dalam merancang dan mengembangkan skema microtakaful.

Ketiga, Dana Zakat, lembaga donor dan LSM : Fundamental dasar yang mendasari konsep microtakaful sangat mirip dengan prinsip-prinsip lembaga sosial yang peduli terhadap sesama, terutama mereka yang rentan. Seperti pemerintah, lembaga-lembaga zakat, lembaga donor dan LSM memberikan bantuan, seperti dalam bentuk pembayaran tunai, atau bantuan teknis. Lembaga zakat memainkan peran penting sebagai instrumen pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Pemanfaatan dana zakat melalui subsidi kontribusi bisa menjadi program untuk mendistribusikan kekayaan di antara penerima manfaat sah zakat. Keterlibatan donor (organisasi internasional dan LSM) dalam pendanaan microtakaful harus diprioritaskan untuk mendanai biaya awal, penelitian dan pengembangan, daripada subsidi premi. Organisasi lokal seperti LSM berbasis masyarakat menyediakan saluran yang efektif dalam menjangkau jauh ke dalam masyarakat lokal. LSM bisa memainkan peran yang lebih kolaboratif dengan membantu dalam riset pasar dan untuk melakukan kampanye kesadaran tentang microtakaful di tingkat lokal.

Keempat, Peserta Microtakaful : sama seperti di Takaful, peserta memberikan kontribusi untuk klaim yang dibayar, dan setiap surplus kemudian dikembalikan kepada anggota dalam beberapa bentuk perangkat berbagi. Microtakaful juga mengadopsi konsep tabarru (sumbangan) dengan maksud untuk membantu peserta lain menghadapi kesulitan.

Microtakaful Model Usulan Seperti yang telah disebutkan diatas, adalah program asuransi non-profit berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, di mana keuntungan bukanlah tujuan operasional. Ini adalah model terpadu yang melibatkan partisipasi pemerintah, operator takaful atau lembaga microtakaful, dana zakat, lembaga donor dan LSM dalam mengentaskan kemiskinan melalui lembaga keuangan non bank berbasis syariah. (Nuraini/STEI SEBI)