Takaful VS Asuransi: Seperti Dua Sisi Koin?

Ilustrasi.

Setiap koin memiliki dua sisi yang berbeda. Tidak perna kita menemukan setiap sisi koin sama bukan?. Sama dengan halnya takaful dan asuransi konvensional walaupun keduanya sama-sama memperikan proteksi diri kepada para pemegang polis, keduanya memiliki prinsip yang sangat berbeda seperti dua sisi koin.

Pertama kita mulai pembahasan kita dengan asuransi syariah atau takaful. Asuransi syariah sendiri menurut billah, 2003 adalah proteksi perlindungan diri jangka panjang yang berbasis islam. Proteksi jangka panjang ini memberikan parameter yang berbeda dengan asuransi konvensional dan juga berjalnnya asuransi syariah di dasari dengan hukum islam ( hukum syariat). Secara logikanya asuransi syariah memberikan kemudahan bagi para pemegang polish asuransi dengan saling tolong menolong atau tabaru. Premi yang di bayarkan oleh pemegang polish bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Di dalam asuransi syariah atau tafakul menggunakan akad atau kontrak hibah atau tabaru. Kepemilikan dana peserta asuransi sepenuhnya adalah milik pemegang polish bukan perusahaan. Sedangkan di dala asuransi konvensional akad atu kontrak yang di gunakan adalah akad jual beli atau dalam islam di kenal dengan akad tadabuli. Jual beli yang di maksud adalah jual beli resiko antara pemegang polish dan perusahaan asuransi. Padahal secara huhum syariat jual beli lazimnya objek jual beli memilik wujud yang fisik yang terlihat. Sedangkan jual beli resiko ini wujudnya tidak terlihat. Lebih mudahnya apabila kita membeli ketropak seharga Rp. 8000 maka saat kita memberikan uang Rp. 8000 tersebut kita mendapat sebungkus ketroprak. Kurang lebih seperti itu.

Di malaysia sendidi takaful muncul akibat resolusi dewan fatwa nasional malaysia (MNFC) pada tahun 1972 untuk menyelesaikan kemungkinan asuransi konvensional bagi umat islam. Mereka membenarkan larangan tiga elemen yang di larang oleh umat islam, gharar ( ketidakpastian), maisir (penjudian) dan riba ( riba), dalam asuransi konvensional. Disini saya akan membahas tentang apakah praktik akuntansi dan pelaporan takaful saat ini berbeda dengan mitra asuransinya. Logikanya seperti dua sisi koin yang memiliki gambar yang berbeda dan juga sifat umum koin yang memiliki gambar heterografis. Fragmenisasi.

Sebelumnya kita sudah membahas tentang perbadaan antara asuransi syariah atau takaful dengan asuransi konvensional. Yang kedua kita akan membahas tentang pelaporan akuntansi asuransi syariah yang berlaku di malaisya. Khususnya kebijakan yang di keluarkan oleh BMN ( bank negara malaysia) serta pelaporan tentang asuransi islam yang di berika oleh organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (AAOIFI). Mengikuti keputusan MNFC pada tahun 1972 yang memutuskan bahwa asuransi jiwa dalam bentuknya sekarang adalah kontrak yang tidak berlaku karena adanya unsur riba,gharar dan maisir yangtidak sesuai dengan hukum islam.

Ditambah dengan masa depan yang menjanjikan yang akan di berikan oleh perusahaan asuransi syariah atau takaful. STF ( special task force) didirikan oleh pemerintah malaysia pada tahun 1982 untuk mempelajari kelangsungan hidup sebuah perusahaan asuransi islam. Berdasarkan rekomendasi tersebut dibuatlah undang-undang takaful yang disahkan oleh parlemen.

Selanjutnya saya akan membahas tentang pelaporan akuntansi asuransi syariah yang berlaku di malaisya. Khususnya kebijakan yang di keluarkan oleh BMN ( bank negara malaysia) serta pelaporan tentang asuransi islam yang di berika oleh organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (AAOIFI). Berdasarkan dari sumber yang saya dapat penulis melakukan penelitian dengan menggunakan survey kuisioner dalam jurnal tersebut peneliti melibatkan kajian kritis dan analisis komparatif mengenai pedoman dan pelaporan Takaful yang tersedia dan relevan yang mencakup pedoman yang diberikan oleh BNM dan standar AAOIFI yang relevan mengenai asuransi syariah.

Ini secara tidak langsung memberikan cakupan yang wajar mengenai sifat peraturan akuntansi dan pelaporan yang saat ini tersedia untuk adopsi oleh TOKS Malaysia. Kuisioner di sebar kepada 50 mahasiswa akuntansi akhir di universitas negeri yang berlokasi di negara bagian Selangor, Malaysia. Mereka dipilih secara acak berdasarkan kesepakatan mereka untuk berpartisipasi dalam survei. Seleksi mereka sebagai sampel didasarkan pada kenyataan bahwa mereka telah mempelajari kursus akuntansi, keuangan dan keuangan yang relevan yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan pelaporan keuangan serta sifat dasar operasional asuransi dan Takaful.

Seleksi mereka sebagai sampel didasarkan pada kenyataan bahwa mereka telah mempelajari akuntansi, keuangan dan keuangan yang relevan yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan pelaporan keuangan serta sifat dasar operasional asuransi dan Takaful. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat memfasilitasi kemampuan mereka untuk mengidentifikasi kesamaan (dis) persamaan dalam akuntansi dan pelaporan antara dua sistem perlindungan yang berbeda. Pada putaran pertama, mereka diberi dua set laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2012 untuk masing-masing perusahaan asuransi dan TO dan diminta untuk menilai tingkat persepsi mereka mengenai perbedaan yang dapat diamati antara dua rangkaian pernyataan.

Latihan diulang dengan penggunaan laporan keuangan TO untuk tahun buku yang berakhir pada tahun 2013. Penggunaan laporan keuangan berbeda-beda untuk dua tahun buku yang berbeda berakhir adalah untuk mengakomodasi perubahan pedoman BNM untuk pelaporan keuangan syariah, perubahan yang dijelaskan Di Bagian 5.2.1. Sejauh pedoman baru ini lebih mampu mencerminkan sifat asuransi Takaful vis-a`-vis yang berbeda dibandingkan dengan pedoman lama, kemampuan pengguna laporan keuangan yang disempurnakan untuk mengidentifikasi perbedaan dalam akuntansi dan pelaporan antara asuransi syariah dan asuransi. diharapkan.

Penelitian ini dirancang untuk menjawab pertanyaan umum apakah praktik akuntansi dan pelaporan Takaful yang ada di Malaysia adalah (dis) serupa dari mitra asuransinya. Harapan apriori kertas adalah bahwa akuntansi dan pelaporan untuk asuransi syariah dan asuransi harus berbeda, yang melambangkan sifat umum koin yang memiliki gambar berbeda di kedua sisi. Sub-tujuan dari makalah ini adalah tiga, hasil penelitian masing-masing terlihat informatif dan relevan bagi beragam pemangku kepentingan.

Penelitian tersebut mendapatkan beberapa hasil Pertama, penelitian ini memperluas batas perdebatan intelektual saat ini berkaitan dengan perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, dari perbedaan konsep dan operasional dengan akuntansi dan pelaporan. Argumentasi normatif yang disajikan dalam makalah ini mengarahkan pemahaman kita terhadap perbedaan akuntansi dan pelaporan asuransi syariah dikaitkan dengan perbedaan pengaturan konseptual dan operasional masing-masing sistem perlindungan. Perbedaannya berasal dari konsep hubungan asuransi-asuransi atau TO-peserta di mana sistem Takaful mensyaratkan pembentukan hubungan yang telah ditentukan sebelumnya antara TO dan peserta yang bertentangan dengan hubungan penjual dan pembeli langsung dalam sistem asuransi. Hal ini membawa perbedaan dalam tugas “asumsi risiko” dan “kepemilikan premi / kontribusi” yang mempengaruhi dan mempengaruhi aspek akuntansi dan pelaporan baik asuransi maupun sistem syariah. Pelaporan Takaful pada dasarnya mencakup fokus yang lebih luas dibandingkan dengan asuransi yang mencakup aspek tambahan dari kepatuhan Syari’ah.

Kedua, penelitian tersebut secara kritis mengkaji, membandingkan dan membandingkan dua peraturan akuntansi dan pelaporan Takaful yang merupakan standar asuransi GFR-TO BNF dan AAOIFI. Hasil analisis komparatif menunjukkan bahwa standar AAOIFI kurang rinci dalam hal perlakuan akuntansi terhadap area operasi Takaful tertentu (misalnya Re-Takaful), namun lebih holistik, terfokus dan spesifik di beberapa area pelaporan lain yang relatif penting yang sangat penting bagi Sifat unik operasi Takaful.

Akhirnya, bagian empiris dari paper tersebut mengeksplorasi persepsi pengguna laporan keuangan mengenai kesamaan (dis) dalam pelaporan keuangan antara TO dan perusahaan asuransi. Dengan memanipulasi perubahan peraturan pelaporan keuangan yang dikeluarkan oleh BNM, hasil empiris berdasarkan peraturan BNM sebelumnya (yaitu GPT-6) menyiratkan bahwa pelaporan keuangan asuransi dan asuransi syariah dianggap sebagai koin yang memiliki karakteristik monografi di kedua belah pihak. Pelaporan operasi asuransi syariah dengan cara ini tidak perlu menunjukkan bahwa asuransi Islam hanya merupakan pelaksanaan semantik, dimana operasinya serupa dengan mitranya yang konvensional, kecuali dalam penggunaan istilah yang berbeda untuk menampilkan sifat sistem Islam itu.

Namun hasilnya berubah secara drastis saat survei didasarkan pada GFR-TO, dimana lebih banyak pengguna sekarang dapat mengidentifikasi perbedaan dalam pelaporan antara asuransi syariah dan asuransi syariah. Ini memberikan dukungan empiris yang segar terhadap sifat peraturan pelaporan keuangan Takaful BNM yang disempurnakan dalam mencerminkan konsep dan sifat operasional Takaful vis-a`-vis asuransi yang berbeda. Secara keseluruhan, penelitian ini menambah terbatasnya pengetahuan tentang akuntansi dan pelaporan untuk sistem perlindungan berbasis Islam, dengan menghubungkan konsep dan operasi Takaful dengan akuntansi dan pelaporannya. Ini juga menambah sifat literatur tentang peraturan akuntansi dan pelaporan keuangan yang spesifik untuk entitas takaful. (Nisrina Aabidahni Afifah/STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait