Asuransi adalah sistem atau tindakan bisnis atas perlindungan ganti rugi secara financial untuk mendapatkan pengganti dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga terjadi seperti kehilangan, kerusakan, sakit atau kematian, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dalam islam asuransi sering disebut dengan takaful. Motif dasar takaful adalah untuk membawa keadilan bagi semua pihak terlibat, dan tujuan dari kontrak harus untuk membantu pemegang polis lain dalam resikonya.
Menurut ajaran Islam, Seorang Muslim dianjurkan untuk menerima setiap musibah yang menimpa mereka sebagai kehendak Allah, tetapi mereka juga dinasihati untuk mengambil langkah-langkah positif untuk meminimalkan peristiwa buruk atau kecelakaan. Sehingga umat manusia sangat membutuhkan asuransi dalam kehidupan ini.
Mengingat masalah asuransi ini, masyarakat Indonesia di perkirakan banyak umat islam terlibat didalamnya. Maka perlu dilihat dari sudut pandang agama islam. Ada beberapa pendapat terkait asuransi itu di perbolehkan dalam islam. Dalam jurnal penelitian Singapore management university, menilai persepsi dasar islam di Singapore dibagi atas dua bagian, yaitu persepsi liberal dan persepsi konservatif dalam mengenai sifat asuransi islam.
Dalam penelitiannya, persepsi liberal membuat keuntungan dari asuransi kompatibel dengan prinsip-prinsip Islam. Dan berbeda dengan persepsi konservatif, persepsi ini menggambarkan persepsi yang mencakup agama dan tujuan-tujuan sosial, tetapi tidak membuat keuntungan. Lebih singkatnya bahwa persepsi konservatif dapat dikatakan persepsi sebagian masyarakat dapat dikatakan juga mengikuti tradisi.
Menanggapi hal tersebut, sebagian berpersepsi bahwa Allah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhkluk-Nya.
Sebagaimana dalam surat Al-Maidah : 5 menjelaskan:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.”
Juga dalam surat Al-Hasyr : 18 menjelaskan:
“wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Dari kedua surat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk tolong-meolong pada sesama manusia dan memperhatikan apa yang diperbuat untuk hari esok. Penjelasan tersebut adalah penjelasan tersirat yang dapat kita maksudkan sebagai asuransi. Jadi setiap manusia yang melibatkan dirinya dalam asuransi merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash. Maka perbedaan pendapat sulit dihindari dan harus dihargai.
Menanggapi perbedaan tersebut, saya akan memberikan penjelasan tentang asuransi islam atua sering disebut takaful. Di atas saya sudah jelaskan bahwa Motif dasar takaful adalah untuk membawa keadilan bagi semua pihak terlibat, dan tujuan dari kontrak harus untuk membantu pemegang polis lain dalam resikonya. Memperoleh keuntungan tidak harus menjadi tujuan utama, meskipun berbagi keuntungan dihasilkan kebetulan adalah dapat diterima (Maysami dan Kwon, 1999). Sesuai dengan prinsip bersama menjamin (tabarru) untuk membantu orang lain, setiap pemegang polis rela untuk memberikan sebagian dari premi yang telah dibayarkan kepada pemegang polis lain yang mungkin membutuhkan bantuan keuangan tersebut (Maysami dan William, 2006).
Perlu digarisbawahi dalam kutipan tersebut, setiap pemegang polis rela untuk memberikan sebagian dari premi yang telah dibayarkan kepada pemegang polis lainnya. Dengan begitu tujuan sebenarnya dalam asuransi islam adalah membantu semua pihak terlibat (pemegang polis). Akad yang dilakukan adalah sukarela (tabarru’) dan dihibahkan kepada yang membutuhkan jika hak kita tidak terpakai.
Dalam hasil penelitian (Maysami dan William, 2006) di Singapore, bahwa hanya 47,6% yang mengetahui keyakianan akan keberadaan asuransi islam. Dan hanya 62,5% cenderung untuk memiliki persepsi Liberal mengenai sifat asuransi Islam. Ini berarti bahwa lebih dari 30% tampaknya keuntungan dihilangkan untuk konsep kontrak takaful (memiliki persepsi konservatif).
Dari penelitian tersebut jika dibandingkan di Indonesia, presentase keyakinan akan keberadaan asuransi islam akan lebih besar di banding Singapore. Sebab Indonesia mayoritas penduduknya muslim, sedangkan Singapore multi-rasial dan multi-agama. Kemudian jika presentase persepsi liberal dibandingkan menurut saya akan sama seperti penelitian tersebut yaitu lebih dari 50%. Agar persepsi dasar asuransi islam dan keberadaan akan asuransi islam mempunyai hubungan signifikan. Maka diperlukan ekspansi kepada masyarakat secara jelas dan tepat. (Fauziah Muflihah)