Pemberdayaan Dana Sosial dengan Ekonomi Islam

Salah satu alternative sebuah perekonomian ummat di sebuah Negara salah satu nya adalah Ekonomi Islam. Dimana, banyak sekali aspek kelebihan dengan system ekonomi Islam ini. Salah satu nya bahwa Ekonomi Islam bukan hanya tentang keuangan. Bukan hanya tentang perbankan. Namun, jika kita menelaah lebih dalam lagi. Bahwa Ekonomi Islam juga merupakan salah satu fungsi untuk memberdayakan masyarakat. Melalui instrument-instrumen Ekonomi Islam, seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Dari yang tadinya seorang mustahik bisa menjadi seorang muzzaki. Indahnya Islam mengatur segalanya. Dalam kurva ekonomi makro islam, antara efek zakat dan pajak. Disini, penulis menyimpulkan ketika banyak masyarakat yang membayar zakat dengan otomatis akan meningkatkan permintaan masyarakat. Sehingga akan menunjukan, aggregate demand yang naik. Setiap muzzaki yang membayar zakat dengan cara tidak langsung itu akan menjadi salah satu pendapatan mustahik yang akan meningkatkan permintaan. Dengan begitu instrument zakat disini sangat berperan penting dalam pemberdayaan Dana social di masyarakat.

Dalam bukunya Hendro Wibowo, yaitu Bianglala Ekonomi Islam menyebutkan bahwasannya Seperti yang telah di singgung diatas, terkait dana social yang bermula dari zakat infaq dan sedekah kemudian pemberdayaan tadi melalui Masjid. Masjid yang merupakan tempat penyimpana dan penyaluran dana zakat. Jika dikelola dengan baik.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Selain zakat dan infaq, dalam pemberdayaan Dana Sosial juga adanya wakaf. Dimana wakaf di Indonesia meski telah berkembang lama, namun pemanfaatannya belum produktif. Belum produktif nya wakaf ini, terlihat dari kegiatan dan pemanfaatan dana wakaf yang peruntukannya lebih banyak untuk rumah ibadah, yayasan yatim piatu ataupun tanah makam. Akibatnya wakaf tidak memiliki manfaat secara ekonomis dan tidak berperan banyak dalam usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ummat. Salah satu alternative produktif wakaf yaitu wakaf harta benda bergerak berupa uang tunai. Kemudian diakokasikan untuk kegiatan-kegiatan usaha produktif. Dan manfaat yang diperoleh dapat dibagikan adalah hasil usaha atau keuntungan dari usaha tersebut. Yang penggunaannya dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif kaum dhuafa (masyarkat miskin) selaku pengusaha kecil (UMKM) juga bisa diberi pinjaman atau fasilitas pendanaan dari dana tersebut. Jadi secara bersamaan dengan adanya wakaf tunai ini dapat meningkatkan sektor usaha rill.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Pemberdayaan ekonomi Dhuafa melalui dana social (Zakat) pertama, dari sektor pendidikan. Hal ini ditunjukan agar manfaat zakat lebih optimal. Dengan bertambahnya beasiswa yang tersedia, maka semakin besar pula kesempatan mengemas pendidikan bagi anak didik dari keluarga tidak mampu. Harapannya dengan adanya beasiswa pendidikan ini , mereka dapat mengaplikasikan ilmu nya dan dapat bersaing di dunia global tanpa harus termarjinalkan lagi. Dengan demikian akhirnya nanti mereka mampu mengangkat harkat dan derajat mereka, terlebih mampu mengatasi perekonomian yang selama ini di deritanya. Kedua, dari sektor pengembangan ekonomi produktif atau pemberian modal. Harta zakat yang terkumpul dapat disalurkan ke lembaga-lembaga keuangan syariah atau ditangani langsung oleh amil dan dijadika sebagai dana qardh (qardhul hasan) yang diperuntukan sebagai dana pinjaman bagi mustahik untuk melakukan aktifitas usaha. Harapannya agar si mustahik dapat menghidupi hidupnya sendiri. Dan dapat merubah statusnya menjadi seorang muzzaki. Selanjutnya hendro wibowo juga memaparkan dalam bagian IV ini dalam bidang kesehatan dimana pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pada tahun 1948, kesehatan setinggi-tinggi nya adalah hak fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan suku atau ras yang dianut dalam tingkat social demokrasi. Diharapkan dari tiga sektor ini diberikan perhatian khusus dari berbagai stakeholder, terutama pemerintah. Karena tiga sektor ini merupakan kebutuhan yang wajib mendapat perhatian khusus. Sesuai dengan tujuan syariah (maqashid syariah) maka secara tidak langsung mendapat konsep Islam secara utuh.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Oleh karena itu, peran ekonomi Islam disini sangat luas. Dalam kemaslahatan ummat nya diatur dengan sedemikian rupa dengan mudah. Jika kita mengatur konsep nya dengan sebaik mungkin sesuai dengan syariah. Dana social yang ada di Indonesia, masih minim dalam pengelolaan. Semoga dengan adanya konsep ini. Untuk kedepannya, mendapat perhatian pemerintah dan seluruh stakeholder yang bersangkutan. (Reni Marlina)