Operasional Asuransi dan Mekanisme yang Mendekati Keadilan

Ilustrasi

Asuransi adalah pertanggungan yang digunakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi risiko. Jadi bisa di katakan asuransi itu adalah suatu persiapan untuk membantu kita dalam menanggung risiko yang akan kita alami dan untuk mengantisipasi risiko yang tidak dapat kita tanggung pada saat terjadinya risiko.Perusahaan asuransi memiliki peranan sangat penting dalam sektor ekonomi dan sosial di suatu negara. Peranannya dalam meminimalisasi risiko dari semua kegiatan ekonomi yang di atur oleh perusahaan asuransi dengan menyalurkannya dalam jangka panjang.

Dan perusahaan asuransi produktif juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan mengubah tabungan menjadi investasi melalui intermediasi keuangan. Perusahaan asuransi menawarkan layanan yang berbeda untuk rumah tangga dan bisnis untuk kesejahteraan mereka seperti layanan asuransi jiwa dan layanan asuransi umum. Layanan utama dari perusahaan asuransi adalah untuk menyediakan cakupan risiko terhadap kerugian apapun untuk properti, bisnis dan kehidupan, dll. Jadi, perusahaan asuransi mendorong individu jika tidak mau menanggung risiko dan pengusaha untuk melakukan kegiatan return yang tinggi.Mengingat pentingnya peranan asuransi dalam sektor ekonomi dan sosial negara, maka menarik sekali untuk melirik perusahaan asuransi syaiah atau perusahaan takaful yang dimana memiliki sistem pengelolaan yang berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional.

BACA JUGA:  Fenomena Cancel Culture pada Penayangan Film Business Proposal

Di Indonesia perusahaan asuransi syariah (takaful) berdiri, tepatnya pada tanggal 24 Februari 1994 yakni PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian ditunjuk menjadi holding company. Lebih dulu di Indonesia yang dimana di Pakistan perusahaan asuransi syariah (takaful) mulai beroperasi pada tahun 2006 hingga pada tahun 2011 perusahaan takaful terdiri dari 5 perusahaan, namun demikian perusahaan asuransi syariah (takaful) bersaing secara sehat dan berkembang cukup pesat di negara Pakistan.Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam sektor asuransi di negara Pakistan bersama dengan masuknya perusahaan asuransi syariah (Takful).Fakta ini membuat saya tertarik untuk lebih tahu seperti apa perbedaan sistem asuransi syraiah (takaful) dan asuransi konvensional sehingga membuat orang atau individu tertarik untuk menjadi peserta di asuransi syariah (takaful).

Pada hakikatnya kesepakatan asuransi antara peserta dengan perusahaan di dasrkan pada asas kerja sama dan saling membantu. Perusahaan asuransi sebagai pengelola akan menerima kontribusi berupa premi dalam jumlah tertentu dari peserta. Ketentuannya, pengelola akan memberikan pertanggungan dalam jumlah tertentu apabila peserta mengalami risiko kerugian atau kehilangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak pasti dan bukan sebuah kesengajaan, serta peristiwa meninggal dunianya peserta dalam masa perjanjian atau hidup sampai masa perjanjian berakhir. Dengan demikian peserta asuransi dapat melindungi dirinya atau keluarga yang menjadi pertanggungannya dari sisiko kerugian akibat musibah yang dialaminya. Asas saling kerja sama dan saling membantu yang menjadi dasar praktik asuransi ini pada dasarnya sangat relevan dengan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:  Ramadhan dan Tantangan Pendidikan

Dan ternyata mekanisme pengelolaan risiko dan dana di perusahaan auransi syariah (takaful) memang berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional. Dalam mengelola risiko di asuransi konvensinal menggunakan mekanisme transfer risk dimana sistem operasional asuransi konvensional premi yang dibayarkan peserta akan berpindah kepemilikan menjadi milik perusahaan sebagai pengelola, sehingga adanya perpindahan risiko dari perusahaan ke peserta pada saat klaim, berbeda dengan pengelolaan risiko operasional asuransi syariah (takaful) yang menggunakan sharing risk, adalah peserta asuransi secara perseorangan mengikatkan diri dengan peserta lainnya untuk saling menanggung risiko kerugian dan para peserta asuransi sebagai satu kesatuan memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana premi milik peserta.

Dan dalam mekanisme pengelolaan dana sistem operasional asuransi konvensioanl terjadi kesepakatan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi bahwa peserta akan menyetorkan sejumlah premi untuk membeli produk asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi dengan ketentuan perusahaan akan memberikan uang pertanggungan kepada peserta yang mengalami risiko kerugian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau polis asuransi. Premi yang diterima perusahaan asuransi dari peserta asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Sedangkan sistem operasional asuransi syariah (takaful) yakni para peserta asuransi merupakan kelompok yang menjadi pemilik sepenuhnya dana premi (shohibul mal), sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pemegang amanah (mudhorib) yang mengelola dana peserta asuransi.

BACA JUGA:  Evolusi Komunikasi: Dari Bahasa Isyarat hingga Kecerdasan Buatan

Dalam pengelolaan dana premi pada asuransi konvensional terdapat banyak ketidakadilan bagi peserta asuransi yang mana yang seing kali diuntungkan adalah perusahaan asuransi. Kepemilikan atas dana premi yang dibayarkan peserta oleh perusahaan asuransi berikkut surplus dan hasil investasinya hanya menguntungkan pihak perusahaan.Sedangkan dalam sistem operasional asuransi syariah (takaful) hasil investasi akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati. Mekanisme seperti ini lebih dekat kepada unsur keadilan yang sangat dianjurkan dalam sistem syariah. (Umi Amaliah/STEI SEBI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *