Minat Kesadaran Publik Terhadap Layanan Asuransi Bebas Bunga

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Di Indonesia telah banyak lembaga-lembaga nonbank kususnya syariah yang ada, akan tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syariah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syariah.

Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syariah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syariah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia Islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syariah.

Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional No.21/DSN MUI/X/2001 adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang yang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko ataubahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan Bab 9, Pasal 246: “Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Asuransi syariah kini mulai berkembang, sejak diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1994, asuransi syariah berkembang pesat pada tahun 2008 yang ditandai dengan banyaknya pemilik modal yang berani berinvestasi. Hingga saat ini jumlah asuransi syariah di Indonesia mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembelajaran kepada masyarakat akan pentingnya berasurasi sangat diperlukan, hal ini karena minat berasuransi hanya sekitar beberapa pesen dari penduduk Indonesia, ditambah petugas Asuransi tidak memadai jumlahnya, maka banyak orang yang baru mau menjadi nasabah ketika ditawari, ataupun ketika mengetahui informasi terutama manfaat tentang Asuransi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Asuransi tidak bisa lepas dari pro kontra, terlepas itu Asuransi Syariah maupun Konvensional. Namun masyarakat Indonesia terutama orang awam, tidak akan paham mana yang termasuk syariah mana yang terasuk konvensional. Sebenarnya, persoalannya bukan lagi terletak pada syariah atau konvensionalnya. Namun dari segi prinsip operasionalnya; seperti produknya, marketing plan, straregi pemasaran, strategi pengembangan jaringan dan poin-poin penting lainnya yang berpihak kepada kemaslahatan anggotanya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat dalam berasuransi syariah yaitu, pendapatan, produk, lokasi, pelayanan, dan promosi. Termasuk juga didalamnya religius stimuli yang merupakan faktor pengetahuan dan pengalaman keberagaman yang mendorong seseorang umtuk memilih asuransi syariah. Fakor lain yang mendorong seseorang berminat menjadi nasabah adalah reputasi. Selain reputasi, faktor lain yang mendorong seseorang merminat menjadi nasabah yaitu proteksi yaitu sebagai cover atau pegangan apabila dia tidak bisa menghasilkan lagi penghasilan yang seperti biasanya karena sakit, pensiun, meninggal dunia dan cacat permanen. Faktor yang terakhir yaitu investasi, selain ingin mendapatkan dana ketika sakit nasabah juga ingin mendapatkan keuntungan lain yaitu mendapatkan uang dari setiap premi yang dibayarkan perbulannya.

Beberapa pandangan hampir sama dalam menyikapi minat kesadaran public terhadap asuransi syariah:

Pandangan pertama oleh Murat Ustaoğlu, Universitas Istanbul, Turki dalam analisis nya yaitu Kesadaran Publik, Pengertian Dan Sikap terhadap Bebas Bunga Layanan Asuransi (Takaful) Evaluasi berdasarkan Tingkat Pendidikan: Survei Berdasarkan Analisis Empiris Untuk Turki:”Bahwa seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan, perusahaan asuransi lebih diutamakan dan 75% kebanyakan orang beragama lebih memilih Takaful. Namun, peserta memiliki sedikit informasi tentang Takaful karena layanan relatif baru. perusahaan takaful memiliki pesaing lebih sedikit di pasar sekarang. Selain itu, lembaga bebas bunga melakukan sedikit pengenalan dan promosi layanan mereka di Turki. Jadi adil untuk membantah bahwa layanan asuransi syariah akan lebih disukai bila mereka promosinya lebih memadai.

Pandangan kedua oleh, Ketua Umum Asuransi Syariah Indonesia Muhammad Shaifie Zein mengatakan, dari hasil survei Synovate, sebagian respondent tidak tertarik pada asuransi syariah dikarenakan keraguan untuk bergabung di asuransi syariah dan sebagian besar masyarakat tidak mengenal adanya produk syariah dan mekanismenya. Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang membeckup perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi yang belum dilakukan secara efektif, belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster dan lain sebagainya. Adapun yang membuat nasabah berminat berasuransi syariah karena faktor religius stimuli (keagamaan).

Dengan demikian, jelas bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat dalam berasuransi syariah sangat penting diperhatikan demi kelangsungan dan tetap eksisnya lembaga tersebut. Diminati atau tidaknya suatu lembaga dapat diketahui dengan faktor-faktor yang sifatnya psikologis yang menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap dan selera. Bukan hanya faktor psikologis saja, ada banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk memilih asuransi syariah.

Saran penulis: Promosi layanan dan penawaran produk dan layanan yang kompetitif adalah dua kunci untuk meningkatkan pangsa pasar. Sebagai keandalan, kualitas layanan dan popularitas yang membaik dari perusahaan yang menawarkan layanan ini, dan akan ada langkah besar dari perusahaan asuransi konvensional menuju ke perusahaan asuransi syariah. (Inayah Khoirunisa/STEI SEBI)