
Di dalam dunia bisnis dan keuangan yang semakin maju dan berkembang dapat kita saksikan kemajuan infrastruktur yang menggembirakan. Peranan system ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah diindonesia yang sedang mengalami perkembangan yang baik. Dapat dilihat berbagai macam kegiatan usaha yang berbasis syariah selain usaha perbankan syariah yaitu ada asuranssi syariah atau sering kita sebut takaful. Sejak tahun 2012 terdapat tiga perusahaan asuransi jiwa syariah dan dua assuransi umum syariah. Selebihnya ada 17 unit asuransi jiwa ssyariah dan 20 unit asuransi umum syariah. 3 lainnya adalah perusahaan reasuransi syariah atau unit reasuransi syariah (kompasiana.com).
Hal ini membuktikan bahwa asuransi berbasis syariah memiliki pangsa pasar yang terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan ini karena adanya factor bahwa orang Indonesia merupakan Negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.
Asuransi disebut juga at-ta’min dalam bahasa arabnya yang memiliki arti perlindungan ,ketenangan, rasa aman, dan bebass dari rassa takut, dan penanggung disebut mu’ammin , sedangkan yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. hal ini tertera dalam QS.Al-Quraisy (106) ayat 4 “ Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan” pengertian at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Ahli fikih kontemporer, wahbah az-zuhaili mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit. At-ta’min atta’awuni atau asuransi tolong menolong adalah “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudharatan.” At-ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah “akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.” ( Dalam penelitian Haerisma )
Salah satu kompleksitas yang menyeluruh konsep asuransi Syari’ah yang berlabuh disistem kepercayaan yang berkaitan dengan hukum yang mendasar dari prinsip-prinsip Islam. Sementara lain tertanam pada keuntungan kontrak asuransi syari’ah. Menurut ajaran Islam, seorang muslim adalah untuk menerima setiap musibah yang mereka terima sebagai kehendak Allah SWT. Akan tetapi seorang muslim juga perlu mempersiapkan diri untuk langkah-langkah positif guna meminimalisir resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Dalam Jurnal yang ditulis oleh Ramin C. Maysami ( School of Business, University of North Caarolina di pembroke) dan Joseph john Williams ( Singapore Management University) Penelitian ini dilakukan di Negara Singapore. Karena Negara Singapore merupakan lokasi yang sangat ideal untuk mrnguji hipotesis “Kesadaran kontrak takaful dikaitkan dengan persepsi mendasar prinsip-prinsip Islam” yang mana Negara nya dekat dengan Negara yang penduduknya mayoritas muslim yaitu Indonesia dan Malaysia. menunjukan bahwasanya muslim yang seharusnya menjadi target produk auransi syari’ah malah tidak menyadari akan adanya pelayanan asuransi syari’ah ini. Dan hasil juga menunjukan bahwa muslim dengan nilai-nilai konservatif kurang menyadari akan asuransi Islam (Takaful), dibandinngkan muslim dengan nilai-nilai liberalisme.
Dapat di kesimpulan bahwa kurang adanya kesadaran seorang muslim akan adanya pelayanan asuransi persepsi yang mendasar dari prinsip-prinsip Islam yang diterapkan serta perlu adanya pengetahuan tentang syariah. (Holilawati/STEI SEBI)