
Fraud mencakup semua kejutan,trik,kelicikan dan penyamaran,serta setiap cara yang tidak adil dimana ada pihak lainnya yang tertipu. Seperti yang didifinisikan Intrernational Standar on Auditing (ISA-240) Penipuan adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen peruahaan,Pihak yang berperan dalam perusahaan,karyawaan atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau ilegal.
Untuk pengguna laporan keuangan dalam memahami secara akurat laporan keuangan harus menanamkan kepercayaan bahwa seluruh aktivitas ataupun usaha penipuan laporan secara efektif terhalang dan terdeteksi serta dilaporkan. Terjadinya aktivitas penipuan terhadap penyalahguaan aset ataupun memanipulasi laporaan keuangan dapat mengakibatkan manajer terkejut dengan aktivitas yang terjadi, selain itu akan timbul efek-efek yng berdamapak pada perusahaan yaitu; rusaknya reputasi perusahaan, berkurangnya keyakinan dalam pemegang saham dan dapat menyebkan perusahaan runtuh.Dalam hal ini auditor internal dan eksternal bertanggung jawab terkait dengan mencengah dan mendeteksi adanya penipuan pelaporan selama audit.
Bagaimana peran auditor Internal dan eksternal dalam mecengah dan mendeteksi adanya penipuan pelaporan?
Menanggapi hal terebut, Dijelaskan dalam jurnal yang ditulis oleh Sawsan Saadi Halbouni yang berjudul “The Role of Auditors in Preventing, Detecting, and Reporting Fraud: The Case of the United Arab Emirates (UAE)”, bahwa dilakukan penelitian terhadap 53 auditor yang ada di Uni Emirat Arab (UEA) . Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menyelidiki presepsi auditor adanya penipuan di UEA, dan mempelajari sebuah fitur mengenai penyelidikan auditor internal dan eksternal mengenai presepsi tanggug jawab dalam mendeteksi dan pencegahan kecurangaan pembukuan.
Hasil Penelitian yang dilakukan oleh UEA menunjukkan bahwa auditor internal berperan utama dalam bertanggung jawab untuk mengidentifikasi insiden penipun yang terjadi, namun dengan adanya prosedur yang diikuti oleh auditor eksternal sedikit lebih ketat dibandingkan dengan auditor internal. Kontribusi utama bahwa auditor internal bertanggung jawab untuk mengidentifikasi penipuan dan akibat yang terjadi lebih memperihatin tentang pelaporan insiden penipun yang terjadi, selain itu auditor eksternal juga berperan untuk mendeteksi dan melaporkan insiden penipuan pelaporan keuangan yang terjadi.
Peran auditor internal sangat penting untuk mencengah penipuan,para auditor internal adalah pusat kekuatan dalam mengungkapkan atau membatasi penyalahgunaan skema aset dan korupsi,Selain itu internal audit penting untuk keberhasilan perusahaan dan mengungkap penipuan dan penyalahgunaan dalam penyusuan laporan kuangan yang akurat. Namun auditor internal tidak dapat selalu mengawasi timbulnya penipun akan tetapi peran auditor internal adalah mencengah,mendeteksi dan melaporkan adanya penipuan.
Tak kalah penting, Auditor eksternal juga berperan aktif dalam tanggung jawab menentukan komunikasi antara anggota tim audit tepat. ISA (240) memperlakukan auditor eksternal untuk latihan penghakiman secara profesional dalam penilaian risiko dalam kesalahan pengungkapan dilaporan keuangan sebagai akibat aktivitas penipuan pelaporan. pengetahuan yang dimiliki auditor eksternal tentang perusahaan yang diawasi relatif terbatas secara fisik auditor eksternal tingkat kehadiran pada perusahaan terbatas, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam mencengah penipuan.
Pada tahun 2008, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menemukan bahwa auditor internal awalnya hanya mendeteksi aktifitas penipuan lebih dari 19 persen kasus penipuan. Hal ini terjadi peningkatan drastis dibandingkan sembilan persen kasus penipuan yang diungkapkan oleh auditor eksternal dan terjadi penurunan pada tahun 2010, auditor eksternal hanya terdeteksi 4,6 persen yang melakukan penipuan . meskipun relatif rendah penipuan yang ditemukan auditor eksternal, ACFE (2008) menyimpulkan bahwa auditor internal yang paling entitas dan penting unttuk mendeteksi dan membatasi penyalahgunaan aset dan tindakan skema korupsi.
Untuk mecegah dan mendeteksi adanya penipuan pelaporan keuangan, Myers (2003) mengungkapkan bahwa, “ Auditor eksternal dapat secara efektif dalam memanfaatkan auditor internal sebagai mitra dalam upaya mendeteksi pelaporan ”. keberhasilaan auditor eksternal dalam memanfaatkan keahlian auditor internal dalam kaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka untuk mencengah adanya aktivitas penipuan pelaporan , auditor eksternal dapat lebih baik dalam menjalankan tugas. Sesungguhnya auditor internal dan eksternal mempunyai keahlian yang sama dalam mendeteksi penipuan, mereka dianggap berperan penting dalam pencegahan penipuan dan deteksi yang akan bekerjasama dalam menyelesaikan masalah. (Nur Padilah Darus/STEI SEBI)